
Walikota, DPRD, dan Ormas Antikorupsi akan Bahas Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat
Lead berita

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, puluhan jurnalis lintas media, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat dijadwalkan hadir dalam Dialog Publik & Diskusi Media bertema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat.”
Forum ini akan menghadirkan Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Selain itu, tampil pula Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Junaedi, serta Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H. sebagai narasumber utama.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengatakan acara ini lahir dari keresahan bersama atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bahkan dalam group WA PWI Bekasi Raya, Ketua Ade Muksin menekankan semua anggota PWI semuanya bisa menyempatkan waktu di acara diskusi penting ini.
"Diminta kepada semua anggota PWI Bekasi Raya, pada jam 07.30 WIB diharapkan semuanya sudah standby di PWI." tulis Ade Muksin ke WA Group.
Ia menegaskan, wartawan tidak hanya berperan sebagai pengawas kebijakan, tetapi juga sebagai jembatan dialog antara pemerintah dan publik.
Sidik Rizal yang juga dikenal dengan Sidik Warkop ikut mengomentari acara Dialog publik di gedung biru PWI Bekasi Raya.
“CSR seharusnya tidak berhenti di laporan kegiatan. Publik berhak tahu siapa penerima manfaat dan apa dampaknya bagi warga,” ujar Sidik Rizal, anggota PWI angkatan 25 itu, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Sekretaris PWI Bekasi Raya, Michael LL Lengkong, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan kapasitas media lokal dalam memahami isu akuntabilitas publik.
Hal senada pun disampaikan oleh Sidik Warkop, tentang akuntabilitas dan transparansinya.
“Pers harus hadir bukan hanya untuk memberitakan, tapi ikut memastikan transparansi benar-benar berjalan,” kata Sidik Rizal lagi mencoba menyikapi acara yang akan diselenggarakan secara terbuka dan dihadiri banyak wartawan lainnya selain anggota PWI Bekasi Raya.
Dalam undangan resmi yang diterbitkan organisasi, seluruh pengurus dan anggota PWI Bekasi Raya diminta hadir tepat waktu dengan mengenakan seragam putih berlogo PWI Bekasi Raya.
Acara akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB di Aula PWI Bekasi Raya, Kota Bekasi.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dan korporasi agar pengelolaan CSR lebih terbuka, terukur, dan berpihak pada masyarakat.
Catatan Redaksi:
Acara Dialog Publik & Diskusi Media ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan internal PWI Bekasi Raya yang didukung berbagai pemangku kepentingan daerah.
Bekasi-Online akan menurunkan liputan langsung dari lokasi pada hari pelaksanaan untuk memantau jalannya diskusi dan menyoroti hasil rekomendasi yang dihasilkan forum.
Berikut info tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi terkait CSR / Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan beberapa tantangan implementasinya:
Perda CSR di Kota Bekasi
- Kota Bekasi memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial di Kota Bekasi. Perda ini mengatur tatacara pengelolaan CSR agar lebih tertata.
- Ada juga Perda sebelumnya yaitu Perda CSR yang disahkan pada tahun 2015, disebut “Perda tentang Dana Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (CSR)” sebagai salah satu dari tiga produk Perda yang disahkan waktu itu.
Isi/Kandungan Utama Perda CSR Kota Bekasi
Dari sumber yang ditemukan, beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut antara lain:
- Pedoman atau tatacara CSR: bagaimana perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR ke Pemerintah Kota Bekasi.
- Keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelarasan dana CSR supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- TUJUAN: untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui partisipasi sosial perusahaan, menjamin bahwa dana CSR digunakan secara efektif & untuk kepentingan publik.
Permasalahan / Tantangan
Walau ada perda, pelaksanaannya tidak selalu mulus. Beberapa kendala:
- Banyak perusahaan belum melaporkan kegiatan CSR-nya kepada Pemkot Bekasi. Contohnya, pada tahun 2016, dari sekitar 400 perusahaan yang wajib CSR, hanya 81 yang melaporkan.
- Setelah adanya pembubaran badan khusus CSR (Bekasi Social Responsibility / BSR), pelaporan & pencatatan CSR menjadi kurang optimal.
- Ada dorongan dari DPRD agar Pemkot Bekasi segera menggelar diskusi publik untuk memastikan mekanisme CSR lebih transparan dan masyarakat memahami peran serta pemanfaatannya. [■]
Reporter: Tim BekasiOL - Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL