Polemik Utang RSUD CAM Menganga, Aktivis Desak Audit dan Uji Petik: Jangan Sampai Negara Rugi
FOPERA menilai perbedaan pernyataan pejabat sebagai alarm lemahnya sinkronisasi data keuangan Pemerintah Kota Bekasi. Perbedaan angka utang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Klarifikasi DPRD dan manajemen rumah sakit menyebut angka Rp65 miliar, berbeda dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Rp70 miliar.
Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menilai persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dan hak publik atas transparansi keuangan.
Klarifikasi jajaran Direksi RSUD CAM terkait isu utang yang semula disebut mencapai Rp70 miliar, justru menghadirkan fakta baru.
Angka tersebut dikoreksi menjadi sekitar Rp65 miliar, sebagaimana disampaikan dalam rapat dan pernyataan resmi bersama DPRD Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi dari PKB—yang akrab disapa Madonk—menjelaskan bahwa utang sebesar Rp65 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, terutama pembelian obat-obatan dan kebutuhan operasional rumah sakit yang belum dilunasi.
“Utang itu menumpuk dari tahun ke tahun. Data terdekat tercatat sejak 2023 berdasarkan laporan keuangan,” ujar Ahmadi.
Namun, perbedaan angka utang yang sempat beredar di ruang publik justru memantik tanda tanya baru. Pernyataan antara pemerintah daerah, DPRD, dan manajemen RSUD dinilai belum sepenuhnya sinkron, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Koordinator FOPERA Kota Bekasi, Muhamad Imron, menilai perbedaan data tersebut sebagai sinyal lemahnya transparansi dan koordinasi keuangan daerah.
“Perbedaan angka utang antara pernyataan Wali Kota dengan hasil klarifikasi DPRD dan RSUD menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah Pemkot Bekasi, khususnya soal transparansi dan sinkronisasi data keuangan,” tegas Imron kepada BekasiOL, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik apabila dibiarkan tanpa penjelasan berbasis data yang terbuka.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus merasa dibohongi oleh pernyataan yang berubah-ubah tanpa klarifikasi yang akurat,” lanjutnya.
Lebih jauh, FOPERA secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan uji petik dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara dalam polemik utang RSUD CAM tersebut.
Menurut Imron, penyelesaian persoalan ini tidak bisa berhenti pada kebijakan efisiensi yang justru berdampak pada pekerja rumah sakit.
Ia menilai persoalan utang bersifat struktural dan diduga merupakan akumulasi kebijakan manajerial yang dibiarkan sejak kepemimpinan direktur sebelumnya.
“Pemerintah Kota Bekasi harus tegas. Jangan hanya mengambil langkah efisiensi yang merugikan pekerja, sementara akar masalahnya tidak disentuh,” ujarnya.
FOPERA juga menuntut keterbukaan penuh dari Pemkot Bekasi dan manajemen RSUD CAM, mengingat utang tersebut berkaitan langsung dengan belanja negara.
“Ini soal tanggung jawab negara. Negara jangan sampai dirugikan akibat kebijakan yang salah,” kata Imron.
Secara khusus, FOPERA mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan uji petik terhadap utang RSUD CAM, terutama terkait belanja obat-obatan dan operasional rumah sakit.
“Perlu ditelusuri secara serius, apakah ada potensi mark-up anggaran pada tahun 2023, 2024, hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Imron.
Sebagai catatan, setiap perbuatan yang secara sengaja merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. [■]
