iklan banner gratis
iklan header
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dua Pengedar Tertangkap, Tapi Siapa Pemilik Sabu Lintas Bekasi–Bogor Ini?

iklan banner AlQuran 30 Juz

Polrestro Bekasi Kota Ungkap Pola Distribusi, Nama Bandar Besar Masuk DPO, Yang Ditangkap 2 Pengedar


Pengungkapan jaringan sabu lintas Bekasi–Bogor oleh Polres Metro Bekasi Kota tak hanya menyita puluhan gram narkotika, tetapi juga memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, di balik penangkapan dua tersangka, polisi menyebut adanya pemasok utama yang hingga kini belum tertangkap.

 — KOTA BEKASI | Pengungkapan jaringan sabu lintas Bogor–Bekasi oleh Polres Metro Bekasi Kota kembali menampar wajah pengawasan narkotika di wilayah perbatasan.

Di balik penyitaan puluhan gram sabu dan penangkapan dua tersangka, terselip fakta yang tak kalah penting: rantai distribusi belum sepenuhnya terputus, sementara pemasok utama masih bebas bergerak.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota di Mapolres, Selasa (27/1/2026).

Kasus ini disebut hasil pengembangan intensif dari wilayah Jatiasiharea yang selama ini dikenal padat lalu lintas warga, namun diam-diam juga diduga menjadi jalur “aman” peredaran narkoba antar daerah.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, dua tersangka berinisial MTS dan IGM diamankan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (25/1/2026).

Penangkapan di luar wilayah Bekasi itu sekaligus mempertegas bahwa jaringan ini bukan pemain kampung, melainkan bagian dari skema lintas wilayah.

Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 49,69 gram, ditambah paket kecil siap edar seberat 0,74 gram,” ujar Kapolres.
Jumlah tersebut bukan sekadar angka.


Dalam logika penegakan hukum narkotika, puluhan gram sabu berarti ratusan hingga ribuan potensi korban, terutama di kawasan permukiman padat Bekasi dan Bogor.

Dari hasil penyidikan, peran para tersangka terbilang rapi. MTS berperan sebagai pengedar, sementara IGM bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil, indikasi kuat bahwa barang haram itu disiapkan untuk distribusi masif, bukan konsumsi pribadi.

Namun sorotan utama justru mengarah pada satu nama yang belum tertangkap. Polisi menyebut sabu tersebut berasal dari HR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bahkan, satu nama lain berinisial BR diduga sebagai pemasok utama jaringan.


Kami masih melakukan pengejaran untuk memutus jaringan hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Pernyataan ini sekaligus membuka pertanyaan publik: seberapa lama bandar besar ini sudah beroperasi, dan sejauh mana jaringan ini menembus wilayah perbatasan Bekasi–Bogor?

Pasalnya, pola pengemasan, jalur distribusi, hingga pemilihan lokasi menunjukkan perencanaan yang tidak sederhana.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.


Ancaman berat itu kontras dengan fakta bahwa aktor kunci jaringan masih buron.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Imbauan ini relevan, mengingat wilayah perbatasan kerap menjadi “zona abu-abu” pengawasan, tempat jaringan narkoba leluasa berpindah sebelum aparat datang.

Pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun publik juga berhak bertanya: apakah ini benar-benar akhir dari jaringan sabu lintas Bogor–Bekasi, atau baru permukaan dari persoalan yang lebih besar?

Selama bandar utamanya belum tertangkap, perang melawan narkoba di Kota Bekasi masih jauh dari kata selesai. [■] 

Reporter: Wahyu Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post