Ketua KPEU MUI, Zaenal Abidin: Kami Berusaha Mandiri dan Bebas dari Mengandalkan Bantuan APBD
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Bekasi menegaskan program ekonomi umat dijalankan secara mandiri melalui investor dan permodalan non-pemerintah. Namun, detail skema usaha dan mekanisme akuntabilitas publik masih menyisakan tanda tanya.
Baca juga: Pelantikan MUI Bekasi Barat, Wawali Abdul Harris Bobihoe Apresiasi MUI Turut Bangun Kota Bekasi
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Bekasi, Zaenal Abidin, SE, MM, saat dikonfirmasi BekasiOL, Senin (26/1/2026).
Menurut Zaenal, seluruh aktivitas ekonomi umat yang berada di bawah koordinasi komisinya bersumber dari investor, kemitraan usaha, serta permodalan mandiri, dan tidak berkaitan dengan pembiayaan pemerintah.
“Program UMKM dan usaha ekonomi umat berjalan dengan dana mandiri. Sumbernya dari investor dan skema permodalan usaha, bukan dari anggaran pemerintah,” ujar Zaenal.
Fokus Ekonomi Umat dan Skema Usaha
Dalam pemaparannya, Zaenal menyebut sejumlah program strategis yang sedang dan akan dijalankan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Di antaranya pengembangan Gallery MUI Kota Bekasi sebagai etalase produk UMKM binaan, pendirian koperasi, serta pembentukan badan usaha berbasis syariah.
Selain itu, MUI Kota Bekasi juga mendorong kerja sama lintas institusi untuk membuka akses permodalan, pelatihan produktivitas, hingga program pemagangan ke luar negeri, termasuk ke Turki, guna memperluas wawasan kewirausahaan pelaku UMKM.
Program peningkatan keterampilan warga masyarakat turut menjadi agenda, mulai dari pelatihan umum, kuliner, hingga non-kuliner yang disesuaikan dengan potensi lokal.
Untuk memperluas pasar, direncanakan pula pengembangan Pojok UMKM MUI serta partisipasi dalam berbagai pameran dan bazaar keumatan.
Skema Masih Umum, Transparansi Diuji
Meski daftar program disampaikan cukup luas, wawancara tersebut belum menguraikan secara rinci skema kelembagaan badan usaha, struktur pengelolaan, mekanisme pertanggungjawaban ke publik, maupun pola hubungan antara komisi ekonomi dengan struktur organisasi MUI secara keseluruhan.

keterangan gambar : Koperasi dan Galery UMKM MUI Kota Bekasi
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan keterbukaan yang lebih konkret, mengingat MUI merupakan lembaga keumatan yang memiliki pengaruh sosial luas di tengah masyarakat.
Ujian Akuntabilitas Sosial
Zaenal menegaskan bahwa Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat berkomitmen membangun kemandirian ekonomi berbasis umat dan prinsip syariah.
Namun bagi publik, klaim kemandirian pendanaan perlu diiringi dengan transparansi struktur usaha, kejelasan tata kelola, serta akses informasi yang memadai, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan.
Pada titik ini, tantangan MUI bukan hanya soal menjalankan program ekonomi, tetapi juga menjaga kepercayaan umat melalui akuntabilitas sosial yang terbuka dan terukur. [■]
Tags
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat
Majelis Ulama Indonesia
MUI
MUI Kota Bekasi
Ormas
Ormas Plat Merah
Zaenal Abidin

