Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Alarm Pendidikan Berbunyi, Frits Saikat Ingatkan Bahaya Pungli SPMB 2026

iklan banner AlQuran 30 Juz

SPMB 2026 Dimulai, Aktivis Frits Saikat Ingatkan Bahaya Pungli dan Desak Transparansi Penerimaan Siswa


KOTA BEKASI | Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seruan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih berulangnya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru yang dinilai mencederai prinsip pendidikan publik yang adil dan transparan.

Pendidikan Harus Bebas Praktik Pungli

Menurut Frits, polemik pungli dalam penerimaan siswa baru bukan persoalan baru.

Fenomena tersebut, kata dia, terus muncul hampir setiap tahun dan menjadi beban serius bagi masyarakat, terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dihambat oleh pungutan di luar ketentuan resmi.

Setiap tahun persoalan pungli selalu menghantui proses penerimaan siswa baru. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dikomersialkan melalui pungutan yang tidak sah,” ujarnya.

Frits menilai praktik pungutan ilegal bukan hanya merugikan orang tua siswa secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Modus Pungutan Semakin Beragam

Dalam paparannya, ia mengingatkan masyarakat agar memahami berbagai modus pungli yang kerap muncul selama proses penerimaan siswa baru.

Praktik tersebut antara lain berupa:
  • pungutan biaya di luar ketentuan resmi sekolah,
  • pembayaran dengan alasan percepatan proses administrasi,
  • pungutan berkedok kegiatan sekolah seperti wisuda, studi wisata, maupun pengadaan seragam dengan harga yang ditentukan sepihak.

Padahal, sejumlah regulasi nasional telah secara tegas mengatur larangan pungutan tersebut, termasuk:
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012,
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta
  • Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Namun demikian, menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih belum sepenuhnya berjalan optimal.

Dorong Masyarakat Berani Melapor

Frits juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan proses SPMB.

Ia meminta orang tua dan calon peserta didik tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.

Masyarakat harus berani bersuara. Jika menemukan indikasi pungli, segera laporkan agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang melibatkan oknum sekolah maupun pihak lain yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru.

Sorotan Kasus Sekolah Bermasalah

Dalam kesempatan tersebut, Frits kembali menyinggung sejumlah temuan yang sebelumnya ramai diberitakan media pada Februari 2026, salah satunya dugaan pungutan oleh komite sekolah di SMAN 4 Kota Bekasi.

Ia mengungkap adanya pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela, namun ditetapkan nominal dan tenggat waktunya secara wajib, dengan besaran Rp4 juta bagi kelas I, Rp3 juta untuk kelas II, dan Rp2 juta untuk kelas III.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pendidikan karena menghilangkan prinsip sukarela dan transparansi yang diamanatkan regulasi.

Harapan SPMB Bersih dan Berkeadilan

Menutup pernyataannya, Frits berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di daerah.

Ia menekankan bahwa sistem penerimaan siswa baru harus dijalankan secara bersih, jujur, dan akuntabel agar seluruh anak bangsa memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

Pendidikan bukan ruang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Negara menjamin hak belajar setiap anak, dan itu harus dijaga bersama,” pungkasnya. [■]

Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post