Kolaborasi Halal & Dakwah Digital MUI–KADIN Bekasi: Penguatan UMKM hingga Pembinaan Generasi Dakwah Era Medsos
bekasi-online.com | Rabu, 20 Mei 2026, 21:15 WIB | Why/DikRiz
— KOTA BEKASI | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi menjajaki kolaborasi strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal sekaligus membangun kapasitas dakwah digital masyarakat. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026) tersebut menekankan pendekatan terpadu antara pembinaan pelaku usaha lokal dan penguatan nilai moral di ruang digital.
Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM
Pembahasan utama mengarah pada upaya mempermudah akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama produsen makanan dan minuman lokal, restoran tradisional, hingga rumah potong hewan di Kota Bekasi.
Melalui kolaborasi dengan KADIN, MUI Kota Bekasi diharapkan berperan sebagai mediator dan fasilitator daerah yang menjembatani kebutuhan pelaku usaha dengan proses sertifikasi nasional.
Pendekatan yang diusulkan menitik beratkan pada percepatan administrasi serta pendampingan awal bagi UMKM yang belum mendaftarkan diri.
Bahkan, muncul gagasan legalisasi sementara berbasis kelembagaan lokal sebagai bentuk pembinaan awal sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh otoritas pusat.

Fokus pada Rantai Pasok dan Produsen Lokal
Diskusi juga menyoroti persoalan rantai pasok halal di tingkat distribusi.
Banyak retail atau restoran yang telah bersertifikat halal masih menerima produk konsinyasi dari produsen lain yang belum memiliki sertifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan celah kepercayaan publik.
Karena itu, MUI menilai penguatan halal tidak cukup berhenti pada label usaha retail, tetapi harus dimulai dari produsen dan supplier utama.
Pendekatan yang diusulkan menitik beratkan pada percepatan administrasi serta pendampingan awal bagi UMKM yang belum mendaftarkan diri.
Bahkan, muncul gagasan legalisasi sementara berbasis kelembagaan lokal sebagai bentuk pembinaan awal sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh otoritas pusat.

Fokus pada Rantai Pasok dan Produsen Lokal
Diskusi juga menyoroti persoalan rantai pasok halal di tingkat distribusi.
Banyak retail atau restoran yang telah bersertifikat halal masih menerima produk konsinyasi dari produsen lain yang belum memiliki sertifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan celah kepercayaan publik.
Karena itu, MUI menilai penguatan halal tidak cukup berhenti pada label usaha retail, tetapi harus dimulai dari produsen dan supplier utama.
Identifikasi pemasok lokal menjadi langkah awal agar produk yang beredar di Kota Bekasi benar-benar memenuhi standar halal sejak hulu produksi.
Produk impor sendiri tetap berada dalam kewenangan pengawasan MUI dan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah diarahkan untuk memperkuat pengawasan distribusi dan edukasi pedagang agar meminta bukti sertifikat halal sebelum menerima barang titipan.
Pendidikan Kader Dakwah Digital
Selain agenda ekonomi halal, MUI Kota Bekasi juga melanjutkan Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Dakwah Digital sebagai respons terhadap perubahan pola komunikasi masyarakat di era media sosial.
Program yang berlangsung sekitar enam bulan—mulai Juni atau Juli hingga Desember 2026—akan menerima satu kelas berisi sekitar 25 peserta melalui mekanisme seleksi terbatas akibat keterbatasan anggaran.
Kurikulum difokuskan pada penguatan kemampuan dakwah berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan website, komputer, dan media sosial sebagai sarana edukasi keagamaan yang konstruktif.
Seluruh kebutuhan pembelajaran, mulai dari honor pengajar, buku, perlengkapan, seragam hingga konsumsi peserta, disiapkan oleh MUI.
Peserta diharapkan mampu menjadi kader dakwah yang adaptif terhadap perkembangan digital sekaligus menjaga nilai akhlak di ruang publik daring.
Kolaborasi Media dan Misi Moral
MUI juga membuka ruang kerja sama dengan media massa untuk mendukung publikasi program sekaligus memperluas literasi masyarakat mengenai ekonomi halal dan dakwah digital.
Dukungan yang diberikan bersifat terbatas sesuai kemampuan anggaran, namun dipandang penting untuk memastikan program memiliki dampak sosial yang lebih luas.
Secara keseluruhan, kolaborasi halal dan dakwah digital ini diposisikan bukan hanya sebagai agenda administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat sekaligus merespons tantangan moral generasi muda di tengah derasnya arus informasi media sosial. [■]
Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
Produk impor sendiri tetap berada dalam kewenangan pengawasan MUI dan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah diarahkan untuk memperkuat pengawasan distribusi dan edukasi pedagang agar meminta bukti sertifikat halal sebelum menerima barang titipan.
Pendidikan Kader Dakwah Digital
Selain agenda ekonomi halal, MUI Kota Bekasi juga melanjutkan Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Dakwah Digital sebagai respons terhadap perubahan pola komunikasi masyarakat di era media sosial.
Program yang berlangsung sekitar enam bulan—mulai Juni atau Juli hingga Desember 2026—akan menerima satu kelas berisi sekitar 25 peserta melalui mekanisme seleksi terbatas akibat keterbatasan anggaran.
Kurikulum difokuskan pada penguatan kemampuan dakwah berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan website, komputer, dan media sosial sebagai sarana edukasi keagamaan yang konstruktif.
Seluruh kebutuhan pembelajaran, mulai dari honor pengajar, buku, perlengkapan, seragam hingga konsumsi peserta, disiapkan oleh MUI.
Baca juga: Fasilitas Triliunan vs Luka Perasaan: Prognosa Bikin Heboh Warga, “Yang Mahal Gedungnya atau Empatinya?”
Kolaborasi Media dan Misi Moral
MUI juga membuka ruang kerja sama dengan media massa untuk mendukung publikasi program sekaligus memperluas literasi masyarakat mengenai ekonomi halal dan dakwah digital.
Dukungan yang diberikan bersifat terbatas sesuai kemampuan anggaran, namun dipandang penting untuk memastikan program memiliki dampak sosial yang lebih luas.
Secara keseluruhan, kolaborasi halal dan dakwah digital ini diposisikan bukan hanya sebagai agenda administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat sekaligus merespons tantangan moral generasi muda di tengah derasnya arus informasi media sosial. [■]
Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL
