contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Buruh Bekasi tutup tujuh pintu tol Cikarang

banner
BURUH BEKASI BERGERAK
SOFYAN WANANDI BERAK-BERAK


Apakah pernah Sofyan memikirkan kepentiangan ribuan buruh?
Cikarang, Bekasi (ANTARA News)
Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sekitar tujuh akses pintu tol kawasan industri hingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek maupun sejumlah jalan utama setempat, Kamis.

ANTARA di pintu tol Cikarang Barat, melaporkan aksi unjuk rasa itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Massa memblokade akses pintu tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan jalan.

Akibatnya, terjadi kepadatan hingga 3 kilometer di Jalan Industri arah kawasan Industrio Lippo Cikarang dan Jababeka 1 dan 2.



Ribuan buruh dengan menggunakan bendera Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) nampak berjalan kaki menyusuri badan Jalan Industri. Mereka berasal dari sejumlah pabrik di Lippo Cikarang, Ejip, Jababeka 1 dan 2.

Sementara sejumlah kendaraan bertonase berat, bus dan kendaraan pribadi terpaksa mematikan mesin akibat terjebak di tengah kepadatan lalu lintas. Bahkan, sepeda motor pun sulit untuk melintas.

"Informasi yang kami himpun, puluhan ribu buruh menyumbat pintu tol di seluruh kawasan industri. Yakni, kawasan Jababeka 1, Jababeka 2, MM2100 Cibitung, Lippo Cikarang, Ejip, dan Hyundai," ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Tri Yulianto, di Cikarang.

Menurut Tri, aksi ini dilakukan akibat pihak buruh kecewa tidak bisa menemui perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Kawasan Industri Ejip.

Pihaknya mengaku telah menerjunkan sedikitnya 200 personel lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas di titik kemacetan dalam kota.

Secara terpisah, Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni, mengatakan sekitar 20.000 dari empat seikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan industri di Cikarang terkait sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.

"EJIP, Jababeka 1 dan 2 serta Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini oleh aksi demo puluhan ribu buruh se Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Menurut dia, aksi buruh itu diakibatkan pihak Apindo yang batal menandatangani perjanjian akan menarik gugatannya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung terkait pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang sedianya dilakukan hari ini.

Kesepakatan Apindo akan mencabut gugatannya itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, dan Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu (15/1), di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, seluruh pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," katanya.

Sementara, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.


Editor: Desy Saputra

Ini Tawaran Apindo untuk UMK Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

"Kita sampai sekarang masih mau bernegosiasi dengan buruh untuk melakukan kenaikan 10 persen (untuk kelompok I), 15 persen (untuk kelompok II), dan 20 persen (untuk kelompok III) ini untuk kita duduk sama-sama, dan kita buktikan sama-sama," ujar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Jalan tengah kenaikan UMK ini, kata Sofjan, tidak berselisih jauh dengan kenaikan UMK Bekasi 2012. Menurut Sofjan, ini adalah upaya Apindo demi melindungi usaha kecil, menengah, dan usaha padat karya agar tetap beroperasi. Jika kenaikan dengan persentase 10-20 persen bisa diterima Gubernur Jawa Barat, maka Apindo pun akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).


"Pencabutan itu tentu tidak lepas dari perjanjian pertama bahwa kita bernegosiasi kembali menaikkan angka minimum yang sudah kita setujui, yang saya katakan kita naik 10 persen, 15 persen, dan 20 persen, dari golongan I-III," ungkapnya.

Ia menegaskan, gugatan Apindo ke PTUN semata untuk menegakkan hukum di Indonesia sekaligus melindungi perusahaan kecil, menengah, dan padat karya, seperti perusahaan tekstil yang kini porsi penguasaan pasarnya semakin kecil di pasar domestik.

"Kalau ini (UMK) dinaikkan lagi, mungkin 100 persen perusahaan (tekstil) jadi pedagang semua," ucap Sofjan.

Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, karena batalnya Apindo mencabut gugatannya terhadap Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012.

Mulanya, UMK Bekasi hanya Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung.

Sumber : Ester Meryana | Heru Margianto - Kompas.com

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner