
Samsudin Nurseha: Kita menghormati pak Lukman Hakim dalam menempuh upaya hukum baik melalui Bawaslu maupun Mahkamah Partai
bekasi-online.com, Selasa 28 Mei 2024, 15:09 WIB, SidRizBEKASI KOTA, JabarOL – Bawaslu melanjutkan sidang dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) PAN nomor urut 1, Abdul Muin Hafied di Dapil Bekasi Utara-Medan Satria pada Selasa 28/05/2024.
Lihat juga: Berdasarkan Putusan MK akhirnya KPU Bekasi Menetapkan Hasil Perolehan Suara dan Caleg Terpilih DPRD Periode 2024-2029
Pelapor ‘Lukman Hakim’ sang caleg PAN nomor urut 2 di dapil yang sama menghadiri langsung sidang yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kota Bekasi.
Baca juga: Mau Ikut Polling Penentuan Siapa Kandidat Cawalkot Bekasi Besok? Ayo Ikut Pollingnya Secara OnLine Sampai Berakhir 31 Agustus 2024
Tampak hadir Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa, lalu Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia beserta jajaran komisioner lainnya.
Baca juga: Heri Koswara Tetap Jaga Silaturahmi Politik dengan Petinggi Parpol di Kota Bekasi Untuk Menjajagi Beragam Kemungkinan Koalisi
Dan berikut ini jawaban atas laporan Lukman Hakim, caleg nomor urut 2 ke Bawaslu kepada kuasa hukum Abdul Muin Hafied, caleg nomor urut 1, yakni Samsudin Nurseha, SH.
Samsudin Nurseha menyatakan, “Kita menghormati usaha pak Lukman Hakim dalam menempuh upaya hukum baik melalui Bawaslu maupun Mahkamah Partai.”
“Lalu terkait upaya Lukman Hakim selaku pelapor yang sedang berproses di Bawaslu, pada hari ini kami memberikan jawaban sebagai berikut,” imbuh Samsudin.
- Bawaslu tidak berwenang menangani perselisihan hasil pemilu seperti yg didalilkan oleh pelapor, krn berdasarkan Pasal 94 ayat 2 UU 7 Thn 2017, Bawaslu menangani Perselisihan Sengketa Proses Pemilu. Dan berdasarkan Pasal 474 ayat (1) UU 7 Thn 2017, perselisihan hasil pemilu itu kewenangannya MK.
- Pelaporan Pelapor telah kadaluarsa sebagaimana diatur di Perbawaslu No 7 Thn 2022.
- Dalil pelapor proses rekapitulasi melanggar SK KPU No. 219 Th 2019 tidak beralasan menurut hukum, krn tidak ada keberatan dari pelapor maupun peserta rekapitulasi sebagaimana diatur dalam SK KPU No. 219 Thn 2019.
Lihat juga: Samsudin Nurseha: Kita Hormati Pak Lukman Hakim Menempuh Jalur Hukum lewat Bawaslu sampai Mahkamah Partai
Setelah mengeluarkan pernyataannya kepada kerumunan awak media, Samsudin Nurseha, langsung keluar ruang sidang, dan tampaknya Abdul Muin Hafied tidak hadir pada sidang tersebut. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL