iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Lanjutan Sidang MK PHPU Wako Bekasi Agenda Dengar Jawaban Termohon

banner

Benny Hutabarat Bantah Dalil Pemohon Tentang Kartu Keren adalah Politik Uang Tak Mendasar & Mengada-ada

bekasi-online.com, Jumat 17 Jan 2025, 13:25 WIB , Iwan / DikRiz
Sidang PHPU Wako Bekasi, di MK, pada Jumat, 17/1/2025, Foto: DikRizal


Jakarta, Bks-OL — Berdasarkan surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ditujukan kepada Zainudin Paru, SH. MH. sebagai Kuasa Hukum Pemohon Paslon 01 (Pasangan Calon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, bernomor: 15/Sid. Pem/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 13/Jan/2025.


Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BEKASI sebagai Termohon 1, dan Paslon 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai Termohon 2.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Photo: iwan


Sidang kedua ini berlangsung pada hari Jum'at (17/01/2025) Pukul 13:30 WIB bertempat di ruang sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.



Kuasa hukum Termohon, Benny Hutabarat saat berikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXII/2025. (Foto SidikRizal) 

Baca juga: Penjelasan Kajari Kota Bekasi Tentang Korupsi di Dispora di Masa Jabatan Walikota Tri Adhianto

Pelanggaran politik uang berupa pemberian "Kartu Keren" oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar.

Penanganan pelanggaran demikian menjadi kewenangan dari Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 73, Pasal 135A, dan Pasal 187A ayat (1) UU 10/2026 serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

UU itu tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Demikian jawaban dari KPU Kota Bekasi pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Bekasi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/01/2025).

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Pj. Walikota Bekasi Pimpin Rapat Minggon Di Bekasi Barat, Gani Ungkap Suka Duka Memimpin Kota Bekasi

"Terhadap dalil tentang Kartu Keren itu, Termohon tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi. Jadi itu hanya kartunya saja, tetapi laporannya tidak ada," tegas Asep Andryanto, kuasa hukum
Termohon, dalam menjawab dalil dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin (Pemohon).

Pernyataan Kuasa Hukum Pemohon dari Paslon 01, tentang tindak pelanggaran pilkada dengan Kartu Keren dari Termohon Paslon 03

Sementara itu, terkait dengan dalil penetapan perolehan suara Pemohon, Termohon menegaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan permohonan.

Karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait terpaut 7.079 suara atau 0,7%.

"Sementara berdasarkan data agregat kependudukan jumlah penduduk Kota Bekasi, perbedaan paling banyak hanya sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan atau paling banyak senilai dengan 4.881 suara saja dari peraih suara terbanyak," ungkap Asep kepada pertanyaan majelis Hakim.
Bukan Fasilitas Negara
Sedangkan terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang didalilkan Pemohon Perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXII/2025 kepada Pihak Terkait, dibantah secara tegas oleh Benny Hutabarat selaku kuasa hukum.

Bahwa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, pihaknya tidak lagi menjabat sebagai Walikota Bekasi.

Termasuk tentang pengelolaan akun IG Kelurahan Margahayu dan Kelurahan Jatikramat, yang sejatinya jadi tanggung jawab pengelola akun yang bersangkutan.

"Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan akun tersebut dan terhadap dalil ini juga tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi," jelas Benny.


Pelanggaran Etik
Mohamad Sodikin dari Bawaslu Kota Bekasi dalam keterangan pengawasannya
menyebutkan terdapat rekomendasi yang dikeluarkan atas dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon.

Yaitu pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kota Bekasi yang meminta PPK Kecamatan Pondok Melati membantu suara Paslon Nomor Urut 03.

"Ada rekomendasi terkait hal ini, dimana PPK Pondok Melati telah ditindaklanjuti dengan putusan pelanggaran kode etik. Sehingga perkara ini diserahkan kembali kepada KPU.

Kemudian terkait dugaan keterlibatan KPPS di TPS 028, 029, dan 030 Bekasi Utara, rekomendasinya pada Panwascam Bekasi Utara agar berhentikan ke delapan orang yang diduga menjadi bagian dari tim dari Paslon Nomor Urut 03," lapor Sodikin kepada Majelis Hakim MK.


Sebelumnya, Pemohon pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu lalu, (08/01/2025) lalu mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, terkait dengan dalil untuk penetapan perolehan suara Pemohon, Termohon menegaskan bahwa Pemohon tak memenuhi syarat ambang batas pengajuan permohonan.


Karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait terpaut 7.079 suara atau 0,7%.

Sementara berdasarkan data agregat kependudukan jumlah penduduk Kota Bekasi, perbedaan paling banyak hanya sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan atau paling banyak senilai dengan 4.881 suara saja dari peraih suara terbanyak," ungkap Asep.

Penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi terhadap para pasangan calon yakni:
  • Paslon 01 Heri Koswara-Sholihin memperoleh 452.351 suara;
  • Paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara, sedangkan
  • Paslon 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 Suara,
dengan total suara sah 976.290 suara, dan jumlah suara tidak sah mencapai 43.794, serta total suara sah dan tidak sah adalah 1.020.084 suara.


Pemohon menilai perolehan suara yang didapatkan Paslon 03 melanggar hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mencederai demokrasi.

Salah satu dalil pelanggaran dimaksud, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 Nomor Urut 03 pada 29 Oktober 2024 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara menerbitkan Kartu Keren kepada masyarakat dengan saldo Rp999.999 yang dapat digunakan saat kegiatan kampanye paslon yang bersangkutan.

Di samping itu, Paslon 03 menyatakan jika terpilih maka akan dibuatkan program yang dapat kembali menggunakan "Kartu Keren" dengan saldo yang tersisa yang disebar pada 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Berikutnya, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 dengan melibatkan ASN dan RT/RW dalam pemenangannya.

Baca juga: Kesalahan Input Jumlah Daftar Pemilih di Beberapa PPK Beda dengan DPT KPU, Bukan Kesalahan Petugas PPK Saja?

Kemudian pada 1 November 2024 paslon 03 menggunakan fasilitas negara menggunakan akun resmi lInstagram Kelurahan Margahayu, Kelurahan Jatikramat, dan akun resmi PKK Kecamatan Mustikajaya dengan me-like postingan akun resmi Instagram Paslon 03 yang berisikan konten aktivitas kampanye.

Baca juga: Hari Ke-2 Pleno Rekap Hasil Tungsura 12 PPK Se Kota Bekasi Baru Selesai 25%

Lalu telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPUD Kota Bekasi Afif dengan meminta PPK Pondok Melati untuk membantu suara Paslon 03.

Permintaan ini ditindaklanjuti oleh PPK dengan menghubungi PPS melalui pesan Whatsapp dengan iming-iming imbalan Rp300.000 untuk setiap PPS.

Demikian jawaban dari KPU Kota Bekasi pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Bekasi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada
Jumat (17/01/2025).

Atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024).

Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Berikut Jadwal Agenda Sidang Gugatan PHPU di MK oleh Penggugat Paslon 01;


TAHAPAN SIDANG MK
08/01-16/01-2025:
Sidang Perdana:
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi gugatan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon.

17/01-04/02-2025:
Sidang Mendengarkan Jawaban KPU, pihak terkait, Bawaslu atas gugatan pemohon dan pengesahan alat bukti

05/02-10/02-2025:
MK melakukan RPH,.. memutuskan Lanjut tidaknya gugatan perkara

11/02 - 13/02-2025:
Sidang putusan ketetapan...  Gugur tidaknya suatu perkara 

14/02-28/02-2025:
Sidang Pemeriksaan lanjutan perkara yg tidak gugur.. mendengarkan keterangan saksi/ahli... Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

03/02-06/02-2025:
MK RPH.. Membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan, guna mengambil putusan akhir.

07/02-11/02 2025:
Sidang Pengucapan putusan / ketetapan akhir. [■]

banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Wawalkot