
Vidya Nurul Fathia: Keterangan Bawaslu Tentang Kartu Keren & Laporan Kasus Pelanggaran Etik Komisioner KPU
bekasi-online.com, Jumat 17 Jan 2025, 21:52 WIB, Widy M / DikRizal

Baca juga: Sidang Perdana Panel 1 PHPU Pilkada Kota Bekasi Gugatan Paslon Heri Sholihin
JAKARTA, JabarOL — Persidangan kali ini berjalan cukup lama, karena sidang PHPU Wako (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota) Panel 1 di MK (Mahkamah Konstitusi) merangkum beberapa perselisihan pilkada dari beberapa kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 17/01/2025 pukul 14:30 WIB.
Baca juga: Achmad Edwin Bantah Bukan Komisioner KPU Yang Langgar Kode Etik, Tapi PPK Inisial S
Baca juga: Innaalillaahi Wa innaa ilaihi Rooji'uun, Telah meninggal 19 Januari 2025 Brigjen (Purn) Polisi Yusri Yunus Akpol 1991
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Pj. Walikota Bekasi Pimpin Rapat Minggon Di Bekasi Barat, Gani Ungkap Suka Duka Memimpin Kota Bekasi
Acara sidang berlangsung di ruang Sidang 4, Gedung MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dilakukan secara hybrid karena alasan keterbatasan tempat dengan PHPKADA (Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah) daerah lainnya.
Baca juga: Vidya NF : Bawaslu Beri Keterangan Tentang Kartu Keren & Laporan Pelanggaran Etik Komisioner KPU
Atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024).

Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXII/2025
Baca juga: Penjelasan Kajari Imran Yusuf SH, Terkait Penanganan Kasus Peralatan Olahraga Di Dispora Kota Bekasi
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak kuasa hukum dari Termohon pada pilkada kabupaten Sukabumi, dan daerah lainnya, baru giliran jawaban Termohon PHPU Pilkada Kota Bekasi, dari pihak KPU dan dihadiri juga oleh kuasa hukum pihak paslon 03 dan kuasa hukum Bawaslu Kota Bekasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Paslon 03 & KPU Kota Bekasi Rabu Siang Ini Dengarkan Pembacaan Gugatan Paslon 01 di MK
PHPU hari Jumat ini mendengarkan jawaban Termohon dari pilkada Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Magetan dan lainnya.
Baca juga: Eli Ratnasari: Baru 3 Kecamatan Selesai Berdasarkan Form C1, KPU Tidak Ubah Tungsura Kecuali Validasi C1

Baca juga: Ini Komentar Kuasa Hukum KPU, Achmad Edwin Sholihin Setelah Mendengar Permohonan Gugatan Paslon 01 di MK
Karena keterbatasan tempat sidang PHPU, para pihak bisa hadir secara hybrid baik luring (luar jejaring) atau daring (dalam jejaring) dimana para pihak hanya bisa diwakili maksimal oleh 2 orang kuasa hukum atau prinsipal.

Tampak hadir untuk PHPU Wako Bekasi pihak terlapor KPU serta pihak terlapor lainnya dari Kuasa Hukum Paslon 03, M. Aldo Sirait dan rekan. Dan hadir pula Ketua Bawaslu, Vidya Nurul Fathia serta anggota Bawaslu M. Sodikin selalu pemberi keterangan beberapa kasus tentang terlapor yang sampai di Bawaslu.
Baca juga: Penjelasan Kajari Kota Bekasi Tentang Korupsi di Dispora Era Plt Walikota TA

Dalam keterangannya kepada JabarOL, Vidya Nurul Fathia menyatakan bahwa pihaknya bukan lah sebagai terlapor dalam sidang PHPU Wako Bekasi kali ini, namun lebih tepat sebagai pemberi keterangan atas beberapa bukti laporan yang diajukan pemohon dari kuasa hukum paslon 01, Heri Sholihin.
"Di sidang ini Bawaslu sebagai Pihak pemberi keterangan apa yang menjadi dalil, dan didalilkan oleh Pemohon kepada Termohon (Paslon 03 dan KPU)," ungkap Vidya kepada JabarOL, Jumat sore (17/1/2025).

"Hal ini berdasarkan permohonan dari yang didalilkan oleh pemohon dan diajukan kepada majelis hakim buat Termohon." ujar Vidya lagi.
Baca juga: Ahmad Syukri: Dengan Semangat Muda Bersatu, 51 Wartawan PWI Bekasi Raya Dinyatakan Semuanya Lulus OKK
"Mulai dari masalah pelaporan Kartu Keren dari Termohon paslon 03, dan hasilnya oleh kesimpulan Gakkumdu Kota Bekasi, (Bawaslu, Polres Metro Bekasi dan Kejari)," imbuhnya.
Baca juga: Merasa Tak Diorangkan, Abah Zakaria Kecewa Berat pada RIDHO, Balik Dukung Paslon 01 Gugat ke MK Agar Ada PSU
"Kami juga mempunyai beberapa dalil, seperti pelaporan dari pihak ketiga lainnya. Namun masalah terlapor KPU, komisioner AF di Gakkumdu, kan ranahnya pidana money politic, jadi bukan kewenangan kami," tepis Vidya.
Hal itu dijawab Vidya ketika ditanyakan masalah laporan ormas kepemudaan (OKP) tentang adanya kemungkinan kecurangan TSM yang dilakukan oleh pihak terlapor KPU kota Bekasi.
Pernyataan Kuasa Hukum Pemohon dari Paslon 01, tentang tindak pelanggaran pilkada dengan Kartu Keren dari Termohon Paslon 03
"Lagian masalah itu (politik uang) adalah kasus pidana, dan pihak KPU dalam hal ini komisioner AF tidak terbukti, justru malah oknum anggota PPK Pondok Melati yang bernama Sri H. yang kuat dugaan melakukan pelanggaran kode etik," pungkas Vidya mengakhiri wawancara.

Sementara kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, SH. menjelaskan kepada bksOL, bahwa tidak terbuktinya pelaporan pelanggaran etika Komisioner KPU, saudara AF sudah selesai," ungkap Edwin.
Baca juga: Penjelasan Kajari Kota Bekasi Tentang Korupsi di Dispora di Masa Jabatan Walikota Tri Adhianto
"Dan rekomendasi Bawaslu atas pelaporan dari pihak ketiga tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan TSM yang dilakukan oknum anggota PPK bernama Sri ini, sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan pemanggilan serta pemberian Surat Peringatan." beber Edwin kepada BksOL.
"Kita tinggal tunggu persidangan berikutnya pekan depan, tentang bahasan bukti yang telah diajukan pada persidangan hari ini." pungkas Edwin.
Berikut Jadwal Agenda Sidang Gugatan PHPU di MK oleh Penggugat Paslon 01;

TAHAPAN SIDANG MK
08/01-16/01-2024
Sidang Perdana:
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi gugatan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon.
17/01-04/02-2024
Sidang Mendengarkan Jawaban KPU, pihak terkait, Bawaslu atas gugatan pemohon dan pengesahan alat bukti
05/02-10/02-2024
MK melakukan RPH, memutuskan Lanjut tidaknya gugatan perkara
11/02 - 13/02-2024
Sidang putusan ketetapan... Gugur tidaknya suatu perkara
14/02-28/02-2024:
Sidang Pemeriksaan lanjutan perkara yg tidak gugur.. mendengarkan keterangan saksi/ahli... Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
03/02-06/02-2024
MK RPH.. Membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan, guna mengambil putusan akhir.
07/02-11/02 2024:
Sidang Pengucapan putusan / ketetapan akhir. [■]

Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL