Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kejari Lakukan Penggeledahan Disdagperin Kota Bekasi, Dugaan Pungli MCK Pasar

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz
Kejari Lakukan Penggeledahan Disdagperin Kota Bekasi, Dugaan Pungli MCK Pasar
Ruang Kabid Pasar JO Digeledah, Tiga Koper Dokumen Diangkut, Jejak Dugaan 'Setoran Pasar' Mulai Dibongkar
bekasi-online.com | Senin, 29 Juni 2026, 19:16 WIB | TimRed


Suasana Gedung Hijau Pemerintah Kota Bekasi mendadak tegang, Senin (29/6/2026). Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat Disdagperin, termasuk Kabid Pasar berinisial JO. Tiga koper dan dua boks dokumen dibawa keluar kantor, menandai babak baru penyidikan dugaan pungutan liar yang disebut tak lagi berhenti di kasus MCK Pasar Bantargebang.

 — KOTA BEKASI | Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) memasuki babak yang lebih serius.

Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Mei 2026 dan sedikitnya 14 saksi diperiksa, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini melakukan penggeledahan resmi di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Gedung Hijau Kompleks Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Lantai 2, pada Senin pagi hingga petang (29/6/2026).

Dalam penelusuran media, penggeledahan tersebut berpusat pada sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.

Salah satu pejabat yang menjadi fokus penyidik adalah Kepala Bidang Pasar berinisial JO, yang ruang kerjanya turut diperiksa untuk mencari berbagai dokumen dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga petang hari baru selesai dengan membawa surat perintah penggeledahan yang sah.

Tim penyidik didampingi aparat kepolisian serta saksi dari instansi terkait. Sejumlah ruang pejabat, ruang arsip hingga dokumen administrasi diperiksa secara rinci guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

Meski proses pemeriksaan dokumen berlangsung sejak pagi, aktivitas penyitaan barang bukti baru berakhir pada malam hari.

Selama hampir enam jam proses akhir penggeledahan, area kantor Disdagperin dijaga ketat aparat keamanan, termasuk personel TNI.

Usai penggeledahan, penyidik membawa sedikitnya tiga koper dan dua boks kontainer berisi ratusan dokumen, laporan keuangan, kontrak pekerjaan, berita acara, dokumen administrasi pasar, hingga perangkat penyimpanan data elektronik.

Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan enam kendaraan menuju Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH., MH. membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Iya betul, penggeledahan terkait dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang," ujarnya kepada wartawan, Senin petang (29/6/2026).

Menurut Kejari, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas umum, khususnya MCK di Pasar Bantargebang.

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang dihimpun media, ruang lingkup perkara diduga tidak lagi terbatas pada pengelolaan MCK semata.

Penyidik kini menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar tradisional, termasuk dugaan pungutan liar atas sewa kios dan lapak pedagang yang diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami kemungkinan adanya selisih antara pencairan anggaran dan realisasi pekerjaan pembangunan maupun pengelolaan fasilitas pasar.

Selain itu, terdapat dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat yang kini masih terus ditelusuri melalui dokumen administrasi dan transaksi keuangan yang telah disita.

Penelusuran penyidik juga mengarah pada sedikitnya empat pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Disdagperin Kota Bekasi. Dugaan praktik pungli disebut berlangsung secara sistematis dan tidak menutup kemungkinan melibatkan lebih dari satu aparatur sipil negara di lingkungan dinas tersebut.

Hingga kini, Kejari masih mendalami siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana, bagaimana pola distribusinya, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.

Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti menyatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Kami terbuka dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Semua proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan," ujarnya via telepon WhatsApp beberapa waktu sebelumnya.

Penggeledahan ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak perkara naik ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti hasil pendalaman Kejari Kota Bekasi, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, pengungkapan konstruksi perkara secara utuh, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan saat ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [■]

Reporter: TIM REDAKSI - Editor: DikRiz/DREW-Corp

iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post