Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Usai Dilapor ke Kejati, Dirut PT ABB: Sudah Berapa Kali Dilaporkan, Tetap Mentah

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Pertanyakan Kapasitas & Legal Standing Pelapor, Rama Wardhana: RWP Pasar Kranji Baru Ditunggangi Oknum Berkepentingan

bekasi-online.com | Kamis, 30 Juli 2026, 23:59 WIB | Tim Red

Polemik Pasar Kranji Baru berubah seperti serial drama yang belum tamat. Setelah muncul laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dirut PT ABB Rama Wardhana balik menyerang lewat klarifikasi ke Bekasi-OL. Ia mempertanyakan apakah langkah pelaporan benar-benar mewakili RWP atau hanya keputusan segelintir orang yang mengatasnamakan pedagang. Dan ini jawaban Ketua RWP, Wawan.
 
KOTA BEKASI | Polemik proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru kembali memanas setelah adanya pemberitaan mengenai penyerahan laporan dugaan pelanggaran addendum kerja sama proyek ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga: Tanggapi Penggantian Kapolres Metro Bekasi Kota, Ini Kata Sekdis LSM GMBI, Kang Asep Sukarya

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pihak yang mengatasnamakan unsur Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasarbaru Kranji Baru menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran kesepakatan revitalisasi pasar.


Namun, Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, membantah berbagai tudingan tersebut.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Redaksi Bekasi-OL, Kamis (30/7/2026) pukul 21.17 WIB malam, Rama menilai laporan itu tidak didasarkan pada data yang utuh.


"Enggak apa-apa, Bang. Biar enggak penasaran itu oknum RWP. Saya sih sudah dilaporkan ke mana-mana. Mentah semua. Karena saya pelaku langsung. Kalau dia melapor, saya kira bukan berdasarkan data dan fakta," kata Rama.

Baca juga: RWP atau LSM? Rama PT ABB: Jangan Bawa Nama Pedagang Kalau Enggak Pernah Voting!

Menurutnya, setiap laporan merupakan hak warga negara. Namun ia meyakini aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan alat bukti dan dokumen, bukan sekadar opini.

Menyoroti Kapasitas dan Legal Standing Pelapor

Rama juga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang mengatasnamakan RWP dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan struktur organisasi RWP Pasar Kranji Baru yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Nomor 974/Kep.729/Disdagperin.Pasar Tahun 2023, terdapat susunan kepengurusan resmi.

Baca juga: Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar, Dirut PT ABB: Saya Sudah Berkali-kali Dilaporkan, Semuanya Tetap Mentah

Ia menilai terdapat nama-nama yang aktif melakukan pelaporan namun tak tercantum dalam struktur kepengurusan tersebut.

Sumber: Foto liputan + takarir Lapor ke Kejati Jabar, infolaki.com, Kamis 30/7/2026.

"RWP-nya mana? Masa hanya Ketua RWP, si Wawan (Rosmawansyah Mahdi) saja? Terus ada Srimulyono, Undrakhia. Mereka itu pengurus bukan? Pedagang juga bukan. Dasar hukumnya apa melaporkan kerugian negara? Kerugian negaranya apa? Saya bayarkan piutang negara," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rama dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Mengacu SK Disdagperin

Rama kemudian menunjukkan salinan Keputusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi yang ditandatangani Robet TP Siagian menetapkan kepengurusan RWP Pasar Kranji Baru.



Dalam dokumen itu dijelaskan tugas pokok RWP, antara lain:
  • mendukung program kerja pengelola/pengawas pasar;
  • menjadi fasilitator antara pedagang dengan pengelola pasar;
  • berkoordinasi dengan pengelola pasar.

Menurut Rama, tidak terdapat kewenangan RWP sebagai lembaga yang bertindak sendiri dalam membuat laporan hukum tanpa mekanisme organisasi.

"RWP sekarang malah jadi seperti LSM, bukan lagi menjalankan fungsi sejatinya sebagai Rukun Warga Pedagang/Pasar." beber Rama.

Persoalkan Mekanisme Organisasi

Hal lain yang dipersoalkan Rama adalah mekanisme pengambilan keputusan.

Struktur Organisasi RWP Pasar Kranji Baru tak ada nama SM dan Undrakhia

Ia mengatakan RWP bukan organisasi milik pribadi sehingga setiap langkah strategis semestinya diputuskan secara kolektif.

"RWP bukan seperti PT yang dimiliki pribadi. Ini organisasi milik banyak pedagang. Kalau mau mengambil keputusan harus ada voting anggota dan dibuatkan berita acara." tegas Rama.

Ia mempertanyakan apakah seluruh anggota RWP pernah dimintai persetujuan sebelum laporan tersebut diajukan ke aparat penegak hukum.

"Anggota RWP yang lain kenapa tidak pernah dilibatkan? Saya melihat RWP sudah ditunggangi oknum yang mempunyai kepentingan tertentu." tambah Rama.

Kritik terhadap Pemberitaan

Dalam percakapan yang sama, Rama juga menyinggung proses jurnalistik.


Menurutnya, media seharusnya lebih dahulu meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sebelum berita dipublikasikan.

"Harusnya wartawan media itu minta klarifikasi dulu kebenarannya." terang Rama.

Pokok Laporan

Mengacu pada pemberitaan yang beredar, laporan ke Kejati Jawa Barat pada intinya mempersoalkan addendum revitalisasi Pasar Kranji Baru yang diklaim tidak sesuai kesepakatan awal serta diduga merugikan kepentingan pedagang.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai substansi maupun kesimpulan atas laporan tersebut.


Proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyampaian laporan sehingga seluruh materi yang disampaikan pelapor masih memerlukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu di lain kesempatan, Wawan alias Rosmawansyah M. beri penjelasan bahwa dirinya dan tim tidak melaporkan PT ABB, namun justru Pemerintah Kota Bekasi khususnya dinas terkait.

"Yang kami bawa ke Kejagung dan kami laporkan ke Jampidsus itu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bukan PT ABB, Bang!" bantah Wawan kepada Bekasi-OL.


Menurutnya, pelaporan bukan tentang PT ABB. "Tapi Kami melaporkan Pemkot Bekasi, Bang." ungkapnya lewat komunikasi WhatsApp nya.

Karena besar kemungkinan dugaannya ada beberapa hal:
  1. Ada indikasi pemenang lelang sudah diatur.
  2. Pajak dari pembelian Kios, Ruko dan Los tidak disetorkan ke negara.
  3. Pengurangan kompensasi yg seharusnya dibayarkan oleh PT ABB.

Jadi pokok permasalahan adalah siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan. Kesalahpahaman ini bisa diselesaikan dengan penjelasan redaksi berita ini.

Bekasi-OL mencatat bahwa perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan PT ABB menunjukkan adanya sengketa mengenai legalitas, mekanisme organisasi RWP, serta pelaksanaan addendum proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Seluruh klaim dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi maupun proses hukum yang berlaku. [■]

Investigasi: Tim REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post