Pertanyakan Kapasitas & Legal Standing Pelapor, Rama Wardhana: RWP Pasar Kranji Baru Ditunggangi Oknum Berkepentingan
bekasi-online.com | Kamis, 30 Juli 2026, 23:59 WIB | Tim Red
Polemik Pasar Kranji Baru berubah seperti serial drama yang belum tamat. Setelah muncul laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dirut PT ABB Rama Wardhana balik menyerang lewat klarifikasi ke Bekasi-OL. Ia mempertanyakan apakah langkah pelaporan benar-benar mewakili RWP atau hanya keputusan segelintir orang yang mengatasnamakan pedagang. Dan ini jawaban Ketua RWP, Wawan.
— KOTA BEKASI | Polemik proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru kembali memanas setelah adanya pemberitaan mengenai penyerahan laporan dugaan pelanggaran addendum kerja sama proyek ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Baca juga: Tanggapi Penggantian Kapolres Metro Bekasi Kota, Ini Kata Sekdis LSM GMBI, Kang Asep Sukarya
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pihak yang mengatasnamakan unsur Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasarbaru Kranji Baru menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran kesepakatan revitalisasi pasar.
Namun, Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Rama Wardhana, membantah berbagai tudingan tersebut.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Redaksi Bekasi-OL, Kamis (30/7/2026) pukul 21.17 WIB malam, Rama menilai laporan itu tidak didasarkan pada data yang utuh.
Baca juga: RWP atau LSM? Rama PT ABB: Jangan Bawa Nama Pedagang Kalau Enggak Pernah Voting!
Menurutnya, setiap laporan merupakan hak warga negara. Namun ia meyakini aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan alat bukti dan dokumen, bukan sekadar opini.
Menyoroti Kapasitas dan Legal Standing Pelapor
Rama juga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang mengatasnamakan RWP dalam pelaporan tersebut.
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar, Dirut PT ABB: Saya Sudah Berkali-kali Dilaporkan, Semuanya Tetap Mentah
Ia menilai terdapat nama-nama yang aktif melakukan pelaporan namun tak tercantum dalam struktur kepengurusan tersebut.

"RWP-nya mana? Masa hanya Ketua RWP, si Wawan (Rosmawansyah Mahdi) saja? Terus ada Srimulyono, Undrakhia. Mereka itu pengurus bukan? Pedagang juga bukan. Dasar hukumnya apa melaporkan kerugian negara? Kerugian negaranya apa? Saya bayarkan piutang negara," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rama dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Mengacu SK Disdagperin
Rama kemudian menunjukkan salinan Keputusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi yang ditandatangani Robet TP Siagian menetapkan kepengurusan RWP Pasar Kranji Baru.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Walikota Bekasi Apresiasi Pengabdian dan Sambut Kepemimpinan Baru

Dalam dokumen itu dijelaskan tugas pokok RWP, antara lain:
- mendukung program kerja pengelola/pengawas pasar;
- menjadi fasilitator antara pedagang dengan pengelola pasar;
- berkoordinasi dengan pengelola pasar.
Menurut Rama, tidak terdapat kewenangan RWP sebagai lembaga yang bertindak sendiri dalam membuat laporan hukum tanpa mekanisme organisasi.
"RWP sekarang malah jadi seperti LSM, bukan lagi menjalankan fungsi sejatinya sebagai Rukun Warga Pedagang/Pasar." beber Rama.
Persoalkan Mekanisme Organisasi
Hal lain yang dipersoalkan Rama adalah mekanisme pengambilan keputusan.
Struktur Organisasi RWP Pasar Kranji Baru tak ada nama SM dan Undrakhia
Ia mengatakan RWP bukan organisasi milik pribadi sehingga setiap langkah strategis semestinya diputuskan secara kolektif.
"RWP bukan seperti PT yang dimiliki pribadi. Ini organisasi milik banyak pedagang. Kalau mau mengambil keputusan harus ada voting anggota dan dibuatkan berita acara." tegas Rama.
Ia mempertanyakan apakah seluruh anggota RWP pernah dimintai persetujuan sebelum laporan tersebut diajukan ke aparat penegak hukum.
"Anggota RWP yang lain kenapa tidak pernah dilibatkan? Saya melihat RWP sudah ditunggangi oknum yang mempunyai kepentingan tertentu." tambah Rama.
Kritik terhadap Pemberitaan
Dalam percakapan yang sama, Rama juga menyinggung proses jurnalistik.

Menurutnya, media seharusnya lebih dahulu meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sebelum berita dipublikasikan.
Pokok Laporan
Mengacu pada pemberitaan yang beredar, laporan ke Kejati Jawa Barat pada intinya mempersoalkan addendum revitalisasi Pasar Kranji Baru yang diklaim tidak sesuai kesepakatan awal serta diduga merugikan kepentingan pedagang.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai substansi maupun kesimpulan atas laporan tersebut.

Proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyampaian laporan sehingga seluruh materi yang disampaikan pelapor masih memerlukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme hukum.
Jadi pokok permasalahan adalah siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan. Kesalahpahaman ini bisa diselesaikan dengan penjelasan redaksi berita ini.
Bekasi-OL mencatat bahwa perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan PT ABB menunjukkan adanya sengketa mengenai legalitas, mekanisme organisasi RWP, serta pelaksanaan addendum proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Seluruh klaim dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi maupun proses hukum yang berlaku. [■]
Investigasi: Tim REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Ia mengatakan RWP bukan organisasi milik pribadi sehingga setiap langkah strategis semestinya diputuskan secara kolektif.
"RWP bukan seperti PT yang dimiliki pribadi. Ini organisasi milik banyak pedagang. Kalau mau mengambil keputusan harus ada voting anggota dan dibuatkan berita acara." tegas Rama.
Ia mempertanyakan apakah seluruh anggota RWP pernah dimintai persetujuan sebelum laporan tersebut diajukan ke aparat penegak hukum.
"Anggota RWP yang lain kenapa tidak pernah dilibatkan? Saya melihat RWP sudah ditunggangi oknum yang mempunyai kepentingan tertentu." tambah Rama.
Kritik terhadap Pemberitaan
Dalam percakapan yang sama, Rama juga menyinggung proses jurnalistik.

Menurutnya, media seharusnya lebih dahulu meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sebelum berita dipublikasikan.
"Harusnya wartawan media itu minta klarifikasi dulu kebenarannya." terang Rama.
Pokok Laporan
Mengacu pada pemberitaan yang beredar, laporan ke Kejati Jawa Barat pada intinya mempersoalkan addendum revitalisasi Pasar Kranji Baru yang diklaim tidak sesuai kesepakatan awal serta diduga merugikan kepentingan pedagang.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai substansi maupun kesimpulan atas laporan tersebut.

Proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyampaian laporan sehingga seluruh materi yang disampaikan pelapor masih memerlukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu di lain kesempatan, Wawan alias Rosmawansyah M. beri penjelasan bahwa dirinya dan tim tidak melaporkan PT ABB, namun justru Pemerintah Kota Bekasi khususnya dinas terkait.
"Yang kami bawa ke Kejagung dan kami laporkan ke Jampidsus itu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bukan PT ABB, Bang!" bantah Wawan kepada Bekasi-OL.
Menurutnya, pelaporan bukan tentang PT ABB. "Tapi Kami melaporkan Pemkot Bekasi, Bang." ungkapnya lewat komunikasi WhatsApp nya.
Karena besar kemungkinan dugaannya ada beberapa hal:
- Ada indikasi pemenang lelang sudah diatur.
- Pajak dari pembelian Kios, Ruko dan Los tidak disetorkan ke negara.
- Pengurangan kompensasi yg seharusnya dibayarkan oleh PT ABB.
Seluruh klaim dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi maupun proses hukum yang berlaku. [■]
Investigasi: Tim REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
Tags
Ketua RWP
Pasar Kranji Baru
Proyek Revitalisasi
PT ABB
PT Annisa Bintang Blitar
Rama Wardhana
Revitalisasi
Robet TP Siagian
Rukun Warga Pedagang
RWP
Sri Mulyono
