
PGRI Buka Suara Terkait Pemotongan Iuran 25.000 Melalui Disdik Kabupaten Bekasi, Adalah Sah Berdasarkan AD/ART
bekasi-online.com - Sabtu 7 Juni 2025, 11:45 WIB, NurM - SidRiz

Terkait itu PGRI Kabupaten Bekasi berikan tanggapan terbuka tentang pemotongan gaji guru P3K sebesar Rp 25.000 melalui Bank BJB atas dasar surat yang dibuat PGRI kepada Disdik Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin menyatakan bahwa pemotongan iuran tersebut sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PGRI.
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin menyatakan bahwa pemotongan iuran tersebut sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PGRI.
Besaran iuran Rp 25.000 ditentukan melalui konferensi kerja pengurus PGRI, ujar Karman melalui sambungan ponselnya pada Sabtu (07/06/2025) kepada awak media.
“Semua iuran pemotongan gaji, adalah merupakan anggota PGRI, karena banyak guru P3K yang baru diangkat, sehingga kami menawarkan melalui surat edaran bagi guru yang mau bergabung menjadi anggota PGRI.
Terkait ada guru yang tidak menjadi anggota PGRI yang terpotong gajinya menurut kami, itu human error (kesalahan manusia/orang).
“Semua iuran pemotongan gaji, adalah merupakan anggota PGRI, karena banyak guru P3K yang baru diangkat, sehingga kami menawarkan melalui surat edaran bagi guru yang mau bergabung menjadi anggota PGRI.
Terkait ada guru yang tidak menjadi anggota PGRI yang terpotong gajinya menurut kami, itu human error (kesalahan manusia/orang).
"Karena banyak pengajuan dan kami akan membuat surat pernyataan yang tidak masuk menjadi anggota PGRI," tutur Karman, Sekretaris PGRI Kabupaten Bekasi.
Karman juga menegaskan dalam waktu dekat ini akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, imbuhnya.
Sebelumnya organisasi Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) melaporkan dinas pendidikan Kabupaten Bekasi terkait adanya (Pungli) pemotongan gaji beberapa guru yang tidak membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota organisasi PGRI.
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Lembaga Anti Rasuah (KPK), Kejari dan Polres Metro Bekasi pada 5 Juni 2025 lalu.
Sumber dinas pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bagian Keuangan Aris Riswandi dan Biro Kepegawaian saat dikonfirmasi membenarkan adanya potongan gaji tersebut.
Karman juga menegaskan dalam waktu dekat ini akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, imbuhnya.
Sebelumnya organisasi Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) melaporkan dinas pendidikan Kabupaten Bekasi terkait adanya (Pungli) pemotongan gaji beberapa guru yang tidak membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota organisasi PGRI.
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Lembaga Anti Rasuah (KPK), Kejari dan Polres Metro Bekasi pada 5 Juni 2025 lalu.
Sumber dinas pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bagian Keuangan Aris Riswandi dan Biro Kepegawaian saat dikonfirmasi membenarkan adanya potongan gaji tersebut.
Hal tersebut atas dasar permintaan PGRI melalui surat rekomendasi yang dikirim oleh PGRI Kabupaten Bekasi, terangnya.
Pemotongan tersebut tertulis “Potongan Dinas” melalui bank BJB. [■]
Pemotongan tersebut tertulis “Potongan Dinas” melalui bank BJB. [■]


Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL