Bukan Anak Jadi Jaminan, Tapi Urus SIM Kini Cepat, Ada Ruang Laktasi dan Arena Main Anak, Pelayanan Rasa Mall
Urus SIM di Kabupaten Bekasi kini tak lagi sekadar urusan administrasi, tapi sudah naik level jadi pengalaman “ramah keluarga”. Selain proses yang cuma 56 menit, Satpas Polres Metro Bekasi juga menyiapkan ruang bermain anak hingga ruang laktasi. SIM jalan, anak pun senang.
Satpas Polres Metro Bekasi berhasil memangkas waktu pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM hingga hanya sekitar 56 menit. Ya, kurang dari satu jam, SIM sudah di tangan.
Percepatan layanan ini diterapkan di Satpas Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan proses cepat dan efisien.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menegaskan bahwa pembenahan sistem pelayanan dilakukan demi memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon SIM.
“Saat ini pelayanan SIM sudah lebih mudah dan cepat. Waktu pelayanan sekitar 56 menit sudah selesai, sehingga masyarakat tidak perlu membuang waktu lama. Tinggal datang dan dilayani,” ujar Sugihartono, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya soal kecepatan, Satpas Polres Metro Bekasi juga memperhatikan aspek kenyamanan pemohon. Beragam fasilitas penunjang disiapkan, termasuk bagi warga yang datang sambil membawa anak.
Mulai dari area bermain hingga ruang baca anak, semuanya tersedia agar proses pengurusan SIM tetap ramah keluarga.
“Kami menyediakan tempat bermain dan ruang baca untuk anak-anak, sehingga pemohon yang membawa anak tetap merasa nyaman,” jelas Sugihartono.
Bagi ibu menyusui, Satpas ini juga menyediakan ruang laktasi khusus.
Fasilitas tersebut memungkinkan pemohon tetap merasa aman dan nyaman selama menunggu proses administrasi.
“Ada ruang laktasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga pengurusan SIM berjalan lebih nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubnit I Regident Satlantas Polres Metro Bekasi, Sandyka Oktavianto, menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi pemohon, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama, kemudian melakukan pembayaran untuk tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta asuransi.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, serta melakukan pembayaran melalui Bank BRI sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Metro Bekasi tercatat mengalami peningkatan. Sandyka menyebut hal ini sebagai tren tahunan.
“Menjelang Nataru biasanya memang ada kenaikan, karena masyarakat akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung,” ujar Sandyka lagi.
Pada hari biasa, jumlah pemohon SIM berkisar 30 hingga 40 orang per hari. Namun khusus akhir pekan, terutama hari Sabtu, jumlah tersebut melonjak signifikan.
“Peningkatan pemohon bisa mencapai sekitar 50 persen,” tandas Sandyka.
Dengan sistem yang semakin cepat dan fasilitas yang semakin ramah, mengurus SIM di Kabupaten Bekasi kini bukan lagi momok, melainkan urusan singkat yang bisa selesai sebelum kopi di gelas mendingin. [■]



Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL