"Bom Waktu" Bawah Tanah Bekasi: Mahasiswa Khawatir Eksploitasi Air Artesis Picu Krisis Lingkungan, PAKU Soroti DAS Rusak, KOMPI Kritik Keras Gagasan Satgas PAT
bekasi-online.com | Jumat, 29 Mei 2026, 17:02 WIB | TimRed/DR
Rapat bahas PAT di Kantor Bupati Bekasi berubah jadi arena kritik terbuka terhadap pengelolaan industri & lingkungan hidup Bekasi. Mahasiswa ingatkan ancaman sinkhole akibat dugaan eksploitasi air artesis oleh ribuan perusahaan manufaktur, sementara Damin Sada kuatir rusaknya DAS di kawasan industri, sedangkan Ergat Bustomi tuding potensi PAD selama ini bocor.
Bertempat di Ruang Rapat KH Ma’mun Nawawi Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (29/5/2026), digelar kajian diskusi Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, media, mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, LSM hingga ormas.
Hadir dalam acara Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja; Ketua BAPENDA Kabupaten Bekasi Drs Iwan Ridwan, MSi; Sekda Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, MSi.
Dalam surat undangan resmi bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, disebutkan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah (PAT) justru membuka kotak pandora persoalan yang jauh lebih besar: dugaan lemahnya pengawasan eksploitasi air bawah tanah oleh ribuan industri dan ancaman kerusakan lingkungan yang berpotensi diwariskan kepada generasi mendatang.
Forum tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya persoalan Pajak Air Tanah dibahas secara terbuka di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap eksploitasi air bawah tanah oleh ribuan industri di Kabupaten Bekasi.
Namun di balik semangat pembentukan Satgas Pajak Air Tanah (Satgas PAT), muncul kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, LSM, ormas, dan tokoh masyarakat.
Namun jalannya diskusi berkembang jauh melampaui persoalan pajak.
Yang muncul justru rangkaian pertanyaan besar mengenai keberlanjutan lingkungan hidup Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Mahasiswa PMII dan HMI: Jangan Sampai Bekasi Mewariskan Tanah Ambles
Kelompok mahasiswa menjadi pihak pertama yang menyuarakan kekhawatiran serius dalam forum tersebut.
Perwakilan PMII dan HMI mempertanyakan masih tingginya dugaan penggunaan sumur artesis oleh industri di tengah keberadaan fasilitas pengolahan air seperti Water Treatment Plant (WTP) di sejumlah kawasan industri yang masih sedikit sekali mendapatkan layanan air dari PDAM Tirta Bhagasasi.
Bagi kalangan mahasiswa, isu ini bukan semata persoalan pajak daerah, melainkan persoalan keberlanjutan sumber daya air.
Mereka menilai pengambilan air tanah secara terus-menerus dalam jumlah besar berpotensi mengganggu keseimbangan hidrologi wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam forum tersebut muncul pertanyaan yang cukup menggelitik.
Jika kawasan industri telah memiliki WTP dan tersedia pasokan air dari sumber air permukaan, mengapa penggunaan air bawah tanah masih menjadi pembahasan penting dalam agenda penertiban Pajak Air Tanah?
Mahasiswa mengingatkan bahwa sejumlah daerah industri di berbagai negara pernah menghadapi persoalan penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlangsung dalam waktu lama.
Kekhawatiran mereka meliputi kemungkinan terjadinya penurunan muka tanah, berkurangnya cadangan air bersih masyarakat, meningkatnya risiko kekeringan saat musim kemarau, hingga potensi munculnya sinkhole atau amblesan tanah di masa depan.
"Jangan sampai anak cucu kita nanti mewarisi tanah yang ambles dan krisis air bersih hanya karena hari ini semua memilih diam," ungkap salah seorang peserta mahasiswa dalam forum diskusi.
Bagi mereka, persoalan air tanah tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga harus ditempatkan sebagai isu strategis lingkungan hidup jangka panjang.
HK Damin Sada: DAS Rusak, Sungai Tercemar, Air Tanah Terus Disedot
Kekhawatiran mahasiswa mendapat dukungan dari Ketua Ormas JAJAKA sekaligus Ketua LSM PAKU, HK Damin Sada, yang selama ini dikenal aktif menyoroti kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dan sekitarnya.
Menurut Damin Sada, persoalan utama Kabupaten Bekasi tidak hanya berada pada pengambilan air tanah, tetapi juga pada memburuknya kualitas DAS yang seharusnya menjadi sumber air baku utama bagi masyarakat domestik maupun industri.
Ia mengungkapkan bahwa kerusakan DAS telah memicu fluktuasi debit air sungai yang semakin ekstrem antara musim hujan dan musim kemarau.
Selain itu, terjadi penurunan cadangan air, peningkatan sedimentasi, dan erosi di sejumlah wilayah.
"Kerusakannya ternyata bukan masalah klimatologi saja, tapi juga pelanggaran masalah lingkungan hidup karena pembuangan limbah berbahaya dari beberapa manufaktur yang diduga tidak terkontrol oleh Pemkab Bekasi," ujar Damin Sada kepada Bekasi-OL.
Menurutnya, apabila sungai-sungai di Bekasi mampu dipulihkan dan dikelola dengan baik, maka ketergantungan terhadap air tanah dapat berkurang secara signifikan.
Karena itu, Damin Sada menilai pembahasan Pajak Air Tanah semestinya tidak berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan dengan agenda besar penyelamatan DAS dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Satgas PAT Dipertanyakan
Dalam forum tersebut, BAPENDA Kabupaten Bekasi juga memaparkan rencana pembentukan Satgas Pajak Air Tanah (Satgas PAT) yang ternyata sudah berjalan diam-diam dan akan melibatkan unsur Pentahelix melalui penguatan Surat Keputusan Bupati.
Gagasan itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.
Terkait masalah itu, Bekasi-OL menelusuri regulasi dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten Bekasi, sebagai berikut:
Optimalisasi dilakukan dengan memperketat batas izin serta menetapkan tarif pajak sebesar 20% dari Nilai Perolehan Air (NPA) guna menekan eksploitasi di kawasan industri dan permukiman.
Tags
Bapenda
Diskusi
Kabupaten
Kabupaten Bekasi
Lingkungan
Lingkungan Hidup
PAD
Pajak
Pajak Air Tanah
Perda
Pergub
Perpajakan
Perwal
Regulasi
Sumber Daya
Sumber Daya Air








