Warga Bekasi Kini Menunggu, Apakah Penggeledahan Itu Sah atau Justru Menyisakan Persoalan Prosedur?
bekasi-online.com | Ahad, 31 Mei 2026, 16:15 WIB | TimRed/DR
— CIKARANG | Polemik dugaan penggerudukan sebuah rumah warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus bergulir.
Ketika sebuah rumah di Cabangbungin didatangi aparat saat pemiliknya sedang berada di luar kota, yang tersisa bukan hanya cerita tentang sebuah penggeledahan. Yang muncul kemudian adalah perdebatan panjang tentang prosedur, kewenangan, dan tafsir hukum yang kini sedang diuji melalui mekanisme pengawasan internal POLRI.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB itu kini menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya oleh pihak yang merasa dirugikan.
Menurut keterangan pelapor, Sudirman, saat kejadian dirinya bersama istri sedang berada di luar kota. Di dalam rumah hanya terdapat anaknya yang masih berusia 15 tahun berinisial RZ.
Peristiwa tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan tindakan sejumlah aparat yang disebut mendatangi rumah warga menjelang subuh.
Lihat juga: Video Penggeledahan yang direkam CCTV oleh pihak Polres Kabupaten Depok DIY Didampingi Aparat Polsek Cabangbungin dan Ketua RT setempat
Kasus itu kini tengah didalami Bidpropam Polda Metro Jaya berdasarkan pengaduan yang diajukan pihak pelapor.
Mobil Honda Brio bernomor AD 1512 MX yang jadi pokok masalah aksi penggeledahan dan sita paksa (Foto:Ist)
Kuasa hukum Sudirman, Suhendar, SH., MM., mempertanyakan legalitas tindakan aparat yang menurutnya menyerupai upaya penggeledahan atau tindakan paksa lainnya. Ia menilai prosedur yang dilakukan perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau itu memang penggeledahan, harus ada dasar hukum yang jelas mengenai Surat Perintah dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri setempat, mengenai Penggeledahan sebagaimana diatur pada Pasal 112 - 117 KUHAP bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. Kalaupun ada keadaan mendesak, diatur pada Pasal 113 ayat 6, tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi setelahnya," ujar Suhendar.
Menurutnya, hingga saat ini pihak pelapor mempertanyakan dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan aparat yang datang ke rumah kliennya pada dini hari tersebut.
Suhendar juga menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua RT setempat yang berada di lokasi saat kejadian tidak diperlihatkan surat perintah penggeledahan maupun dokumen lain yang menurutnya relevan dengan tindakan yang dilakukan.
"Klien kami keberatan karena merasa ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah salah satu alasan mengapa kami memilih menempuh jalur pengaduan ke Propam agar semuanya diperiksa secara objektif," katanya.
Polemik semakin berkembang karena dalam peristiwa tersebut disebut-sebut terdapat keterlibatan anggota Polsek Cabangbungin yang mendampingi aparat dari kepolisian daerah lain yang sedang melakukan pencarian terhadap seseorang terkait perkara yang ditangani di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum pelapor menyoroti adanya informasi mengenai surat yang disebut berasal dari Pengadilan Negeri wilayah lain, yang menurutnya perlu diuji relevansinya terhadap tindakan yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Pertanyaannya sederhana, apakah kewenangan, prosedur, dan administrasi hukumnya sudah sesuai atau belum? Dan upaya paksa apa yang dilakukan mereka??? Itu yang kami minta diperiksa secara profesional oleh Propam," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang telah diterima Bidpropam Polda Metro Jaya, proses pendalaman terhadap pengaduan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, pelapor juga telah menerima Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bidpropam PMJ.
Dan untuk Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi sudah diperiksa semua oleh Penyidik Paminal Unit 6 dan saat ini tinggal menunggu hasil gelar perkara pihak Paminal PMJ.
Dalam keterangannya kepada media, pihak Polsek Cabangbungin sebelumnya juga telah memberikan penjelasan dan hak jawab terkait peristiwa tersebut.


Kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Namun demikian, perbedaan versi antara pihak pelapor dan pihak kepolisian kini menjadi materi yang sedang didalami oleh aparat pengawasan internal Polri.
Bagi pihak pelapor, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural semata, tetapi juga dampak psikologis yang dialami keluarga, khususnya anak di bawah umur yang berada di rumah saat kejadian.
"Tujuan kami bukan mencari sensasi. Kami ingin ada kepastian bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara," tegas Suhendar.
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya masih berlangsung. Publik kini menunggu hasil pendalaman untuk mengetahui apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut. [■]
Tags
Hukum
Kapolsek
Kapolsek Cabangbungin
Kepolisian
Kriminalitas
Pengacara
Penggeledahan
Penggerudukan
Polisi
Polrestro Bekasi
Polsek Cabangbungin

