contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Tawuran Remaja Memakan Korban Luka Bacok, Polres Metro Kota Bekasi Amankan 9 Remaja

banner

Tawuran Antar Dua Kelompok SE Bergabung dengan Kelompok KK lawan Kelompok EE dan Jatuh Korban Luka Berat Dibawa ke Rumah Sakit

bekasi-online.com, Jumat 15 Maret 2024, 14:08 WIB,Mom&Jail
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari jelaskan kronologis aksi tawuran itu, Jumat 15/3/2024

KOTA BEKASI, BksOL – Polisi mengamankan 9 dari ratusan remaja yang terlibat aksi tawuran di Jl. Raya Narogong Kel. Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Sabtu 9 Maret lalu sekitar pukul 03:30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa kronologis kejadian aksi tawuran itu.


“Terjadi tawuran antar dua kelompok yaitu antara kelompok inisial SE dan juga bergabung dengan kelompok KK melawan kelompok EE yang mana terjadi tawuran kemudian adanya korban luka berat dari kelompok EE sehingga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim kepada awak media.


Korban berinisial YTS mengalami luka bacok di bagian punggung. Sedangkan para pelaku yang diamankan berinisial MDA (19), MVW (21), RF(17), ME (20) DAF (26), LR(19), FKD (22), AF (31) dan SM (23).


Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku tawuran itu juga melakukan perang kembang api di TKP sehingga mengganggu kenyamanan dan arus lalulintas di lokasi.

Kemudian kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.


“Sehingga itulah terjadi korban yaitu satu orang luka berat, yang mengalami luka bacok di punggung belakang, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit, dan kemudian terhadap korban tersebut sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku berinisial D yang saat ini sudah kita amankan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pelaku pembacokan berinisial S yang awalnya belum ditangkap dan ditangkap pada Kamis 13 pukul 16:00 WIB berhasil diamankan di Cakung Jakarta Timur.


“Jadi pelaku pembacokan sudah ditangkap kemarin, dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban, sudah kita amankan juga. Hanya saja BB (barang bukti) sepeda motor ini sekarang ini dalam penguasaan pelaku A yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dari kasus itu diamankan 9 pelaku ada satu pelaku yang masih di bawah umur inisial RF. Polisi menyita beberapa senjata tajam diantaranya 1 bilah celurit, cocor bebek sebanyak 2 bilah dan pakaian korban yang digunakan saat tawuran.


“Selain itu kami juga mengamankan 2 unit handphone milik pelaku inisial A dan S,” tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.[■]

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner