RWP Mediasi Konflik Lahan TPS, Kios Gilingan Bakso Tempuh Skema Swadaya
Perpanjangan Sewa Lahan TPS Gilingan Bakso Disepakati, Pedagang Tempuh Skema Swadaya Demi Kepastian Usaha
bekasi-online.com | Selasa, 19 Mei 2026, 13:05 WIB | Why/DRKesepakatan tersebut lahir setelah beredarnya surat penghentian sewa tertanggal 9 Mei 2026 yang memicu kekhawatiran para pedagang terkait keberlangsungan aktivitas usaha.
Situasi itu mendorong koordinasi cepat antara pengurus pasar dan perwakilan pedagang guna memastikan status lahan sekaligus mencari solusi keberlanjutan operasional.
Klarifikasi dan Proses Negosiasi
RWP bersama perwakilan pedagang melakukan pengecekan lapangan dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola sebelumnya dari PT ABB.
Namun, karena belum adanya kepastian pembayaran dari pihak perusahaan, pedagang mengambil inisiatif mandiri untuk mengamankan lokasi usaha.
Ketua RWP, Wawan, menegaskan bahwa langkah koordinasi dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi pedagang sekaligus menghindari kesalahpahaman informasi di lapangan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan. Prinsipnya, keberlangsungan usaha masyarakat harus tetap dijaga sambil tetap menghormati hak pemilik lahan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, RWP berperan sebagai mediator agar komunikasi antara pedagang, pengelola, dan pemilik lahan berjalan terbuka serta menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.
Skema Swadaya Pedagang
Dalam kesepakatan tersebut, pedagang menyepakati nilai sewa sebesar Rp80 juta per tahun.
Dana dikumpulkan melalui mekanisme patungan yang dipimpin komunitas pedagang Gilingan Bakso dan telah diserahkan langsung kepada pemilik lahan dengan disaksikan perwakilan RWP.
Pembayaran dilakukan secara tunai disertai pembuatan surat perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk jaminan pengembalian dana secara proporsional apabila di kemudian hari lahan dilelang atau tidak lagi digunakan.
Menurut Wawan, model swadaya ini menunjukkan kuatnya solidaritas pelaku usaha kecil.
“Ini bukti bahwa pedagang memiliki semangat gotong royong yang tinggi. Mereka memilih solusi bersama agar roda ekonomi tetap berjalan,” katanya.
Persoalan Administratif dan Beban Operasional
Di tengah proses perpanjangan, muncul sejumlah isu administratif dan teknis.
Para pedagang menilai tanggung jawab pembayaran awal seharusnya berada pada pihak pengelola sebelumnya, yakni PT ABB.
Selain itu, tingginya biaya operasional, terutama kebutuhan listrik untuk mesin produksi bakso yang mencapai sekitar Rp85.000 per hari, turut menjadi perhatian.
Untuk meringankan beban tersebut, perwakilan pedagang juga berkoordinasi dengan penyedia listrik setempat guna membuka peluang keringanan tarif atau skema pengurangan biaya.
Tindak Lanjut dan Penguatan Tata Kelola
Sebagai tindak lanjut, tim pedagang membentuk kelompok penagihan internal guna mengumpulkan kontribusi dari pedagang lain yang belum berpartisipasi dengan pendekatan persuasif.
Wawan menegaskan, ke depan RWP akan mendorong tata kelola administrasi yang lebih tertib agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami ingin seluruh kesepakatan tertulis jelas, transparan, dan terdokumentasi baik. Ini penting sebagai perlindungan hukum bagi pedagang,” ujarnya.
Kesepakatan perpanjangan sewa ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi komunitas mampu menghadirkan solusi pragmatis di tengah ketidakpastian pengelolaan lahan usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. [■]
