Kios Gilingan Bakso Pasar Baru Bekasi Terancam Dibongkar, Pedagang Tagih Ketegasan Tri Adhianto
RWP mengklaim kios dibeli secara sah dari pemerintah, sementara PT Bintang Inter Nusantara menyatakan akan menggunakan lahan untuk pembangunan. Status aset, dasar penguasaan tanah, dan kewenangan pembongkaran kini menjadi persoalan yang menuntut penjelasan terbuka Pemkot Bekasi.
— KOTA BEKASI | Rencana pembongkaran kios gilingan bakso di Jalan Sangrek, kawasan Pasar Baru Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, memantik polemik baru dalam pengelolaan pasar tradisional.
Di tengah rencana pembangunan yang disampaikan perusahaan pengelola lahan, para pedagang justru mempertanyakan kepastian hukum atas tempat usaha yang selama ini mereka tempati dan klaim mereka telah beli secara sah dari pemerintah.
Persoalan tersebut mencuat setelah PT Bintang Inter Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 24 September 2026, yang ditandatangani Direktur Utama M. Farhan Yakob.
Surat itu ditujukan kepada seorang pedagang bernama Hendar, dengan pemberitahuan bahwa lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha akan dipergunakan kembali oleh perusahaan untuk kepentingan pembangunan.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta tempat usaha dikosongkan sebelum akhir September 2026. Pembongkaran disebut akan didahului kegiatan pembangunan, sedangkan pedagang yang masih berminat melanjutkan usaha di area lahan milik perusahaan diminta mendatangi kantor perusahaan.
Namun, bagi para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Baru Bekasi, persoalannya bukan sekadar perpindahan lokasi berjualan atau penataan kawasan pasar.
Mereka mempertanyakan siapa pemilik sah lahan, apa dasar kewenangan perusahaan melakukan pembongkaran, serta bagaimana posisi Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot (PTMP) dalam persoalan tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena surat perusahaan mencantumkan tenggat pengosongan pada akhir September, sementara hingga 30 September 2026, menurut pernyataan RWP, mereka belum memperoleh kejelasan atau keputusan tertulis dari Walikota Bekasi.
Pedagang: Kami Beli Kios dari Pemerintah, Bukan Menempati Tanpa Hak
Ketua Dewan Pembina RWP Pasar Baru Bekasi, M. Wanda S., melalui surat bernomor 08/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, secara resmi meminta kejelasan kepada Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono beserta sejumlah instansi terkait.
Surat perihal Mohon Kejelasan Lahan Kios Giling Bakso itu menyebutkan bahwa rencana pembongkaran menyasar kios-kios gilingan bakso di Jalan Sangrek, Pasar Baru Bekasi, yang selama ini menjadi tempat usaha pedagang.
RWP meminta pemerintah kota segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum yang digunakan PT Bintang Inter Nusantara untuk mengklaim serta menguasai area tersebut.
Dalam suratnya, Wanda menegaskan bahwa para pedagang merasa memiliki dasar hak atas kios yang mereka tempati.
"Perlu diketahui kami selama belum ada Surat keputusan dari Walikota akan tetap bertahan dan mempertahankan kios kami dengan resiko apapun, karena kios kami beli secara syah kepada Pemerintah," demikian pernyataan M. Wanda S. dalam surat RWP tertanggal 30 September 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberatan pedagang tidak semata-mata berkaitan dengan penolakan terhadap pembangunan.
Mereka menghendaki adanya kejelasan mengenai hubungan hukum antara pedagang, pemerintah daerah, PT Mitra Patriot, dan PT Bintang Inter Nusantara sebelum kegiatan pembongkaran dilaksanakan.
Bagi pedagang, tempat usaha bukan hanya bangunan fisik yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu. Di dalamnya terdapat investasi, modal usaha, peralatan penggilingan, pelanggan tetap, serta sumber penghidupan keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan sehari-hari.
Karena itu, ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang, terutama apabila pembongkaran dilakukan sebelum hak dan kewajiban masing-masing pihak diterangkan secara terbuka.
Surat Perusahaan Cantumkan Putusan MA dan Dokumen Pertanahan
Di sisi lain, surat PT Bintang Inter Nusantara tertanggal 24 September 2026 mencantumkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar pemberitahuan kepada pedagang.
Dokumen tersebut antara lain:- Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 502 PK/Pdt/2020, tertanggal 13 Juli 2020.
- Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 300 K/Pdt/2019, tertanggal 25 Januari 2019.
- Peta bidang tanah Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 436/2012.
- Nomor Induk Bidang dari Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 10.26.03.04-23972.
- Gambar ukur Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 566/2012.
- Peta blok SPPT PBB dari Dinas Pendapatan Daerah dengan Nomor Objek Pajak 32.75.040.003.087-513-0.
Dengan mencantumkan dokumen-dokumen tersebut, perusahaan menyampaikan adanya dasar yang menurut pihaknya berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek pemberitahuan.
Surat itu juga menyatakan bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha akan digunakan perusahaan untuk program pembangunan.
Kegiatan pembongkaran disebut sebagai tahap awal sebelum pembangunan dilaksanakan.
Meski demikian, pencantuman nomor putusan pengadilan, peta bidang, dan dokumen perpajakan dalam surat pemberitahuan belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan pedagang.
Untuk mengetahui kedudukan hukum masing-masing pihak, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan pengadilan, objek sengketa yang diputus, para pihak dalam perkara, status dan luas bidang tanah, serta hubungan antara objek putusan dengan lokasi kios gilingan bakso di Jalan Sangrek.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentu memiliki konsekuensi hukum sesuai amar dan objek perkara.
Namun, relevansinya terhadap kios yang dipersoalkan harus diperiksa berdasarkan dokumen lengkap, bukan semata-mata nomor putusan yang tercantum dalam surat perusahaan.
Begitu pula, data peta bidang dan Nomor Induk Bidang perlu dicocokkan dengan data pertanahan resmi, termasuk siapa pemegang hak yang tercatat, batas bidang, dan apakah bidang tersebut mencakup lokasi kios yang selama ini digunakan pedagang.
Dengan kata lain, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: klaim perusahaan berdasarkan dokumen yang dicantumkannya dan klaim pedagang mengenai pembelian kios dari pemerintah. Keduanya memerlukan verifikasi hukum dan administrasi yang transparan.
RWP Pertanyakan Plang Penguasaan dan Peran PT Mitra Patriot
Dalam suratnya, RWP juga mengungkapkan bahwa polemik tersebut telah berlangsung sebelum surat pemberitahuan pembongkaran diterbitkan.
RWP mencatat adanya pemasangan plang penguasaan oleh PT Bintang Inter Nusantara pada 18 September 2026. Setelah itu, organisasi pedagang menyampaikan sejumlah surat untuk meminta penjelasan mengenai status lahan dan dasar tindakan perusahaan.
Surat-surat yang dirujuk RWP meliputi:- Surat RWP Nomor 04/RWP/PPPB/IX/2026.
- Surat RWP Nomor 05/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 26 September 2026.
- Surat RWP Nomor 07/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
- Surat RWP Nomor 08/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Rangkaian surat tersebut, menurut RWP, merupakan upaya meminta kejelasan kepada pemerintah kota sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Organisasi pedagang itu secara khusus meminta Walikota Bekasi mengeluarkan keputusan tertulis yang menjelaskan status lahan dan kedudukan para pihak.
Mereka juga menyatakan tetap bersedia berjualan bersama PT Mitra Patriot apabila lahan yang dipersoalkan merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, apabila lahan tersebut bukan milik atau aset pemerintah daerah, RWP menyatakan akan berkoordinasi dengan PT Bintang Inter Nusantara.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa tuntutan utama RWP adalah kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan atas lahan, bukan semata-mata mempertahankan bangunan tanpa mempertimbangkan status hukumnya.
Di sinilah posisi PT Mitra Patriot menjadi penting untuk diperjelas.
Sebagai perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan pasar, PTMP perlu menjelaskan apakah kios-kios yang dipersoalkan termasuk dalam wilayah pengelolaan atau aset yang menjadi tanggung jawabnya, bagaimana riwayat hubungan pengelolaannya dengan para pedagang, serta apakah terdapat perjanjian atau dokumen yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut.
Keterangan mengenai hubungan hukum antara PTMP dan PT Bintang Inter Nusantara juga diperlukan agar pedagang tidak dibiarkan menghadapi dua klaim penguasaan tanpa mengetahui lembaga atau pihak yang secara sah berwenang mengambil keputusan.
Pemkot Bekasi Tak Bisa Hanya Menjadi Penonton
Polemik kios gilingan bakso ini menempatkan Pemerintah Kota Bekasi pada posisi yang tidak bisa diabaikan.
Walikota Tri Adhianto, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta PT Mitra Patriot perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji secara hukum dan administratif, terutama karena RWP mengklaim kios-kios tersebut dibeli secara sah dari pemerintah.
Jika benar terdapat transaksi pembelian kios oleh pedagang dari pemerintah daerah, dokumen transaksi, bukti pembayaran, surat izin pemakaian tempat dasaran, serta ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan perlu diperiksa.
Apabila dokumen tersebut masih memberikan hak penggunaan kepada pedagang, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana hak itu diperlakukan dalam rencana pembangunan dan apakah terdapat kewajiban pemberitahuan, relokasi, kompensasi, atau mekanisme penyelesaian lainnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan berada dalam penguasaan sah PT Bintang Inter Nusantara dan tidak termasuk aset pemerintah daerah, Pemkot juga harus menjelaskan batas kewenangannya secara terbuka, termasuk memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah tidak dapat menyimpulkan status kepemilikan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Namun, pemerintah juga tidak semestinya membiarkan persoalan berlarut-larut ketika pedagang menghadapi ancaman kehilangan tempat usaha.
Terlebih, dalam surat pemberitahuan perusahaan, tenggat pengosongan telah ditetapkan sebelum akhir September 2026. Sementara itu, surat RWP yang meminta keputusan Wali Kota baru diterbitkan pada tanggal 30 September 2026.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sudah ada koordinasi resmi antara perusahaan, PTMP, dan Pemkot Bekasi sebelum surat pembongkaran disampaikan kepada pedagang?
Apakah pemerintah telah memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan?
Dan, apakah sudah ada mekanisme perlindungan bagi pedagang yang mengaku memiliki bukti pembelian kios?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar imbauan agar pedagang dan perusahaan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Musyawarah tetap diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan pemeriksaan dokumen dan penetapan status hukum yang menjadi akar persoalan.
Pembangunan Pasar Jangan Mengorbankan Kepastian Usaha Rakyat
Penataan dan pembangunan pasar tradisional pada dasarnya dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan, kenyamanan konsumen, dan daya saing pedagang.
Namun, pembangunan pasar yang menyangkut ruang usaha warga harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset, dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Dalam kasus kios gilingan bakso Pasar Baru, setidaknya ada tiga persoalan yang harus dijawab secara bersamaan.
Pertama, status kepemilikan dan penguasaan lahan. Pemerintah dan pihak perusahaan perlu membuka dokumen yang relevan untuk memastikan apakah objek lahan merupakan aset daerah, tanah dengan hak tertentu, atau berada dalam penguasaan pihak lain berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, status hak pedagang. Bukti pembelian kios, izin pemakaian tempat dasaran, perjanjian dengan pengelola pasar, serta riwayat pembayaran harus diperiksa agar tidak terjadi penyederhanaan bahwa seluruh pedagang sekadar menempati lahan tanpa dasar.
Ketiga, mekanisme pembangunan dan pembongkaran. Apabila pembangunan memang akan dilaksanakan, pihak yang memiliki kewenangan harus menjelaskan jadwal, prosedur, dampak terhadap pedagang, serta alternatif penyelesaian yang tersedia sesuai status hukum masing-masing.
Ketiga persoalan di atas merupakan bagian dari tanggung jawab tata kelola pasar yang baik, terlebih ketika kegiatan perdagangan tersebut menyangkut mata pencaharian warga.
Bagi pedagang kecil, kehilangan kios bukan sekadar kehilangan tempat berdagang. Lokasi usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun memiliki nilai ekonomi, jaringan pelanggan, dan keterkaitan dengan kegiatan perdagangan lain di pasar.
Karena itu, kepastian mengenai nasib kios gilingan bakso tidak seharusnya baru dicari setelah alat berat atau kegiatan pembongkaran tiba di lokasi.
RWP Surati Wali Kota hingga Aparat Penegak Hukum
Selain kepada Walikota Bekasi, surat RWP tertanggal 30 September 2026 juga ditujukan kepada DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kodim 0507, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Direktur PT Mitra Patriot, Camat Bekasi Timur, Lurah Durenjaya, serta Ketua RW 01.
Pelibatan berbagai instansi tersebut menunjukkan bahwa RWP menghendaki penyelesaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Namun, surat kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Penilaian semacam itu tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Yang jelas, situasi ini memerlukan langkah cepat untuk mencegah benturan antara pedagang dan pihak perusahaan, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan pembongkaran dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi baru memuat surat pemberitahuan PT Bintang Inter Nusantara dan pernyataan tertulis RWP.
Belum terdapat keterangan resmi dari Walikota Bekasi, PT Mitra Patriot, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, maupun PT Bintang Inter Nusantara mengenai tanggapan mereka atas keberatan pedagang, status aset, dan dasar kewenangan pembongkaran.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, serta menjelaskan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Pada akhirnya, pembangunan pasar boleh berjalan, tetapi kepastian hukum tidak boleh tertinggal. Pemerintah Kota Bekasi perlu memastikan bahwa polemik ini diselesaikan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan dengan membiarkan pedagang dan perusahaan saling berhadapan di lapangan.
Sebab, bagi warga yang menggantungkan hidup dari kios kecilnya, kepastian tentang tempat berjualan bukan perkara administratif belaka.
Itu menyangkut keberlangsungan usaha, penghasilan keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan publik. [■]
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat RWP Pasar Baru Bekasi tertanggal 30 September 2026 dan hasil pembacaan surat pemberitahuan PT Bintang Inter Nusantara tertanggal 24 September 2026 yang disampaikan kepada redaksi. Klaim kepemilikan, status aset, dan dasar hukum penguasaan lahan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen pertanahan dan salinan lengkap putusan pengadilan.
RWP mengklaim kios dibeli secara sah dari pemerintah, sementara PT Bintang Inter Nusantara menyatakan akan menggunakan lahan untuk pembangunan. Status aset, dasar penguasaan tanah, dan kewenangan pembongkaran kini menjadi persoalan yang menuntut penjelasan terbuka Pemkot Bekasi.
Persoalan tersebut mencuat setelah PT Bintang Inter Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 24 September 2026, yang ditandatangani Direktur Utama M. Farhan Yakob.
Surat itu ditujukan kepada seorang pedagang bernama Hendar, dengan pemberitahuan bahwa lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha akan dipergunakan kembali oleh perusahaan untuk kepentingan pembangunan.
Namun, bagi para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Baru Bekasi, persoalannya bukan sekadar perpindahan lokasi berjualan atau penataan kawasan pasar.
Mereka mempertanyakan siapa pemilik sah lahan, apa dasar kewenangan perusahaan melakukan pembongkaran, serta bagaimana posisi Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot (PTMP) dalam persoalan tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena surat perusahaan mencantumkan tenggat pengosongan pada akhir September, sementara hingga 30 September 2026, menurut pernyataan RWP, mereka belum memperoleh kejelasan atau keputusan tertulis dari Walikota Bekasi.
Pedagang: Kami Beli Kios dari Pemerintah, Bukan Menempati Tanpa Hak
Ketua Dewan Pembina RWP Pasar Baru Bekasi, M. Wanda S., melalui surat bernomor 08/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, secara resmi meminta kejelasan kepada Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono beserta sejumlah instansi terkait.
Surat perihal Mohon Kejelasan Lahan Kios Giling Bakso itu menyebutkan bahwa rencana pembongkaran menyasar kios-kios gilingan bakso di Jalan Sangrek, Pasar Baru Bekasi, yang selama ini menjadi tempat usaha pedagang.
RWP meminta pemerintah kota segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum yang digunakan PT Bintang Inter Nusantara untuk mengklaim serta menguasai area tersebut.
Dalam suratnya, Wanda menegaskan bahwa para pedagang merasa memiliki dasar hak atas kios yang mereka tempati.
"Perlu diketahui kami selama belum ada Surat keputusan dari Walikota akan tetap bertahan dan mempertahankan kios kami dengan resiko apapun, karena kios kami beli secara syah kepada Pemerintah," demikian pernyataan M. Wanda S. dalam surat RWP tertanggal 30 September 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberatan pedagang tidak semata-mata berkaitan dengan penolakan terhadap pembangunan.
Mereka menghendaki adanya kejelasan mengenai hubungan hukum antara pedagang, pemerintah daerah, PT Mitra Patriot, dan PT Bintang Inter Nusantara sebelum kegiatan pembongkaran dilaksanakan.
Bagi pedagang, tempat usaha bukan hanya bangunan fisik yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu. Di dalamnya terdapat investasi, modal usaha, peralatan penggilingan, pelanggan tetap, serta sumber penghidupan keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan sehari-hari.
Surat Perusahaan Cantumkan Putusan MA dan Dokumen Pertanahan
Di sisi lain, surat PT Bintang Inter Nusantara tertanggal 24 September 2026 mencantumkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar pemberitahuan kepada pedagang.
Dokumen tersebut antara lain:
- Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 502 PK/Pdt/2020, tertanggal 13 Juli 2020.
- Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 300 K/Pdt/2019, tertanggal 25 Januari 2019.
- Peta bidang tanah Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 436/2012.
- Nomor Induk Bidang dari Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 10.26.03.04-23972.
- Gambar ukur Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 566/2012.
- Peta blok SPPT PBB dari Dinas Pendapatan Daerah dengan Nomor Objek Pajak 32.75.040.003.087-513-0.
Dengan mencantumkan dokumen-dokumen tersebut, perusahaan menyampaikan adanya dasar yang menurut pihaknya berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek pemberitahuan.
Surat itu juga menyatakan bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha akan digunakan perusahaan untuk program pembangunan.
Kegiatan pembongkaran disebut sebagai tahap awal sebelum pembangunan dilaksanakan.
Meski demikian, pencantuman nomor putusan pengadilan, peta bidang, dan dokumen perpajakan dalam surat pemberitahuan belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan pedagang.
Untuk mengetahui kedudukan hukum masing-masing pihak, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan pengadilan, objek sengketa yang diputus, para pihak dalam perkara, status dan luas bidang tanah, serta hubungan antara objek putusan dengan lokasi kios gilingan bakso di Jalan Sangrek.
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentu memiliki konsekuensi hukum sesuai amar dan objek perkara.
Namun, relevansinya terhadap kios yang dipersoalkan harus diperiksa berdasarkan dokumen lengkap, bukan semata-mata nomor putusan yang tercantum dalam surat perusahaan.
Begitu pula, data peta bidang dan Nomor Induk Bidang perlu dicocokkan dengan data pertanahan resmi, termasuk siapa pemegang hak yang tercatat, batas bidang, dan apakah bidang tersebut mencakup lokasi kios yang selama ini digunakan pedagang.
Dengan kata lain, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: klaim perusahaan berdasarkan dokumen yang dicantumkannya dan klaim pedagang mengenai pembelian kios dari pemerintah. Keduanya memerlukan verifikasi hukum dan administrasi yang transparan.
RWP Pertanyakan Plang Penguasaan dan Peran PT Mitra Patriot
Dalam suratnya, RWP juga mengungkapkan bahwa polemik tersebut telah berlangsung sebelum surat pemberitahuan pembongkaran diterbitkan.
RWP mencatat adanya pemasangan plang penguasaan oleh PT Bintang Inter Nusantara pada 18 September 2026. Setelah itu, organisasi pedagang menyampaikan sejumlah surat untuk meminta penjelasan mengenai status lahan dan dasar tindakan perusahaan.
Surat-surat yang dirujuk RWP meliputi:
- Surat RWP Nomor 04/RWP/PPPB/IX/2026.
- Surat RWP Nomor 05/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 26 September 2026.
- Surat RWP Nomor 07/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
- Surat RWP Nomor 08/RWP/PPPB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Rangkaian surat tersebut, menurut RWP, merupakan upaya meminta kejelasan kepada pemerintah kota sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Organisasi pedagang itu secara khusus meminta Walikota Bekasi mengeluarkan keputusan tertulis yang menjelaskan status lahan dan kedudukan para pihak.
Mereka juga menyatakan tetap bersedia berjualan bersama PT Mitra Patriot apabila lahan yang dipersoalkan merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, apabila lahan tersebut bukan milik atau aset pemerintah daerah, RWP menyatakan akan berkoordinasi dengan PT Bintang Inter Nusantara.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa tuntutan utama RWP adalah kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan atas lahan, bukan semata-mata mempertahankan bangunan tanpa mempertimbangkan status hukumnya.
Di sinilah posisi PT Mitra Patriot menjadi penting untuk diperjelas.
Sebagai perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan pasar, PTMP perlu menjelaskan apakah kios-kios yang dipersoalkan termasuk dalam wilayah pengelolaan atau aset yang menjadi tanggung jawabnya, bagaimana riwayat hubungan pengelolaannya dengan para pedagang, serta apakah terdapat perjanjian atau dokumen yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut.
Keterangan mengenai hubungan hukum antara PTMP dan PT Bintang Inter Nusantara juga diperlukan agar pedagang tidak dibiarkan menghadapi dua klaim penguasaan tanpa mengetahui lembaga atau pihak yang secara sah berwenang mengambil keputusan.
Pemkot Bekasi Tak Bisa Hanya Menjadi Penonton
Polemik kios gilingan bakso ini menempatkan Pemerintah Kota Bekasi pada posisi yang tidak bisa diabaikan.
Walikota Tri Adhianto, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta PT Mitra Patriot perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji secara hukum dan administratif, terutama karena RWP mengklaim kios-kios tersebut dibeli secara sah dari pemerintah.
Jika benar terdapat transaksi pembelian kios oleh pedagang dari pemerintah daerah, dokumen transaksi, bukti pembayaran, surat izin pemakaian tempat dasaran, serta ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan perlu diperiksa.
Apabila dokumen tersebut masih memberikan hak penggunaan kepada pedagang, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana hak itu diperlakukan dalam rencana pembangunan dan apakah terdapat kewajiban pemberitahuan, relokasi, kompensasi, atau mekanisme penyelesaian lainnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan berada dalam penguasaan sah PT Bintang Inter Nusantara dan tidak termasuk aset pemerintah daerah, Pemkot juga harus menjelaskan batas kewenangannya secara terbuka, termasuk memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah tidak dapat menyimpulkan status kepemilikan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Namun, pemerintah juga tidak semestinya membiarkan persoalan berlarut-larut ketika pedagang menghadapi ancaman kehilangan tempat usaha.
Terlebih, dalam surat pemberitahuan perusahaan, tenggat pengosongan telah ditetapkan sebelum akhir September 2026. Sementara itu, surat RWP yang meminta keputusan Wali Kota baru diterbitkan pada tanggal 30 September 2026.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sudah ada koordinasi resmi antara perusahaan, PTMP, dan Pemkot Bekasi sebelum surat pembongkaran disampaikan kepada pedagang?
Apakah pemerintah telah memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan?
Dan, apakah sudah ada mekanisme perlindungan bagi pedagang yang mengaku memiliki bukti pembelian kios?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar imbauan agar pedagang dan perusahaan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Musyawarah tetap diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan pemeriksaan dokumen dan penetapan status hukum yang menjadi akar persoalan.
Pembangunan Pasar Jangan Mengorbankan Kepastian Usaha Rakyat
Penataan dan pembangunan pasar tradisional pada dasarnya dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan, kenyamanan konsumen, dan daya saing pedagang.
Namun, pembangunan pasar yang menyangkut ruang usaha warga harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset, dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Dalam kasus kios gilingan bakso Pasar Baru, setidaknya ada tiga persoalan yang harus dijawab secara bersamaan.
Pertama, status kepemilikan dan penguasaan lahan. Pemerintah dan pihak perusahaan perlu membuka dokumen yang relevan untuk memastikan apakah objek lahan merupakan aset daerah, tanah dengan hak tertentu, atau berada dalam penguasaan pihak lain berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, status hak pedagang. Bukti pembelian kios, izin pemakaian tempat dasaran, perjanjian dengan pengelola pasar, serta riwayat pembayaran harus diperiksa agar tidak terjadi penyederhanaan bahwa seluruh pedagang sekadar menempati lahan tanpa dasar.
Ketiga, mekanisme pembangunan dan pembongkaran. Apabila pembangunan memang akan dilaksanakan, pihak yang memiliki kewenangan harus menjelaskan jadwal, prosedur, dampak terhadap pedagang, serta alternatif penyelesaian yang tersedia sesuai status hukum masing-masing.
Ketiga persoalan di atas merupakan bagian dari tanggung jawab tata kelola pasar yang baik, terlebih ketika kegiatan perdagangan tersebut menyangkut mata pencaharian warga.
Bagi pedagang kecil, kehilangan kios bukan sekadar kehilangan tempat berdagang. Lokasi usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun memiliki nilai ekonomi, jaringan pelanggan, dan keterkaitan dengan kegiatan perdagangan lain di pasar.
Karena itu, kepastian mengenai nasib kios gilingan bakso tidak seharusnya baru dicari setelah alat berat atau kegiatan pembongkaran tiba di lokasi.
RWP Surati Wali Kota hingga Aparat Penegak Hukum
Selain kepada Walikota Bekasi, surat RWP tertanggal 30 September 2026 juga ditujukan kepada DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kodim 0507, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Direktur PT Mitra Patriot, Camat Bekasi Timur, Lurah Durenjaya, serta Ketua RW 01.
Pelibatan berbagai instansi tersebut menunjukkan bahwa RWP menghendaki penyelesaian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Namun, surat kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Penilaian semacam itu tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Yang jelas, situasi ini memerlukan langkah cepat untuk mencegah benturan antara pedagang dan pihak perusahaan, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan pembongkaran dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima redaksi baru memuat surat pemberitahuan PT Bintang Inter Nusantara dan pernyataan tertulis RWP.
Belum terdapat keterangan resmi dari Walikota Bekasi, PT Mitra Patriot, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, maupun PT Bintang Inter Nusantara mengenai tanggapan mereka atas keberatan pedagang, status aset, dan dasar kewenangan pembongkaran.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, serta menjelaskan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Pada akhirnya, pembangunan pasar boleh berjalan, tetapi kepastian hukum tidak boleh tertinggal. Pemerintah Kota Bekasi perlu memastikan bahwa polemik ini diselesaikan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan dengan membiarkan pedagang dan perusahaan saling berhadapan di lapangan.
Sebab, bagi warga yang menggantungkan hidup dari kios kecilnya, kepastian tentang tempat berjualan bukan perkara administratif belaka.
Itu menyangkut keberlangsungan usaha, penghasilan keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan publik. [■]
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat RWP Pasar Baru Bekasi tertanggal 30 September 2026 dan hasil pembacaan surat pemberitahuan PT Bintang Inter Nusantara tertanggal 24 September 2026 yang disampaikan kepada redaksi. Klaim kepemilikan, status aset, dan dasar hukum penguasaan lahan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen pertanahan dan salinan lengkap putusan pengadilan.
Tags
BUMD
BUMD Mitra Patriot
Dinas
Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan Perindustrian
Disdagperin
Disdagperin Kota Bekasi
Kabid Pasar
Pemkot Bekasi
Walikota Bekasi

