DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Bantah Tuduhan Pungli dan Jual Beli SK, Siapkan Langkah Hukum
Marwah organisasi dan kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, terkhususnya di Kota Bekasi, dan menyerahkan penanganan kasus fitnah ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
— KOTA BEKASI | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi membantah tuduhan dugaan pungutan liar (pungli), permintaan setoran, hingga jual beli Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dimuat dalam pemberitaan salah satu media daring.
Organisasi tersebut menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan narasumber anonim dalam pemberitaan itu tidak berdasar dan merugikan nama baik pimpinan maupun organisasi.
Sebagai tanggapan atas pemberitaan tersebut, jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dan berencana mengadukan pemberitaan terkait kepada Dewan Pers.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi terhadap informasi yang mereka nilai tidak mencerminkan fakta dan belum melalui proses verifikasi yang memadai. Namun, substansi tuduhan maupun bantahan masing-masing pihak tetap perlu diuji melalui bukti dan mekanisme yang berlaku.
Bantah Tuduhan Setoran dan Jual Beli SK
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf P. Nasution, S.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan mengenai permintaan setoran, uang jago, pungutan pengadaan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang tidak resmi, serta dugaan penerimaan setoran dari instansi pemerintah maupun swasta.
Ia juga membantah adanya praktik jual beli SK kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC), sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
“Tidak ada itu yang namanya setoran-setoran atau jual beli SK PAC seperti yang dituduhkan,” tegas Yusuf.
Menurut dia, narasi yang berkembang berpotensi merusak reputasi pimpinan sekaligus memengaruhi soliditas internal organisasi. Karena itu, pihaknya meminta agar informasi yang menyangkut GRIB Jaya Kota Bekasi didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, bantahan tersebut merupakan pernyataan resmi dari pihak organisasi. Pembuktian atas ada atau tidaknya praktik yang dituduhkan tetap harus mengacu pada dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan apabila perkara dibawa ke ranah hukum.
Penataan Organisasi Disebut Mengacu AD/ART
Selain menanggapi tuduhan pungli dan jual beli SK, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan penataan keanggotaan dan kepengurusan, termasuk pemberhentian anggota yang dipersoalkan.
Pengurus menyatakan bahwa kebijakan organisasi dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurut pihak DPC, pemberian sanksi terhadap anggota tertentu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi, serta ketentuan internal.
Pihak DPC menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Badan Pengurus tanggal 7 Oktober 2026 dan bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Penjelasan ini menjadi bagian penting dari klarifikasi organisasi, terutama untuk membedakan persoalan disiplin internal dengan tuduhan mengenai dugaan pungutan atau transaksi kepengurusan.
Apabila terdapat perbedaan keterangan antara pengurus dan anggota yang diberhentikan, masing-masing pihak perlu diberi ruang untuk menyampaikan bukti serta penjelasannya.
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi juga membantah klaim mengenai penyusutan jumlah anggota secara drastis. Menurut pengurus, aktivitas organisasi di tingkat DPC, PAC, dan ranting masih berjalan sebagaimana mestinya.
Klaim mengenai soliditas dan perkembangan keanggotaan tersebut merupakan keterangan pihak organisasi yang dapat diperkuat melalui data keanggotaan dan aktivitas kepengurusan di lapangan.
Siapkan Laporan ke Polres dan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Rianto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas pengaduan terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik pimpinan dan organisasi.
Menurut Sugeng, laporan tersebut direncanakan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga berencana membawa persoalan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.
“Kami tidak akan tinggal diam atas upaya pembusukan karakter (character assassination) terhadap Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi dan organisasi. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melempar fitnah tanpa bukti di media,” tegas Sugeng.
Marwah organisasi dan kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, terkhususnya di Kota Bekasi, dan menyerahkan penanganan kasus fitnah ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam atas upaya pembusukan karakter (character assassination) terhadap Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi dan organisasi. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melempar fitnah tanpa bukti di media,” tegas Sugeng.
Pihak organisasi menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang menurut mereka berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Namun, penentuan pasal yang relevan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah memeriksa fakta serta bukti yang tersedia.
Rencana pelaporan tersebut juga perlu dibedakan dari laporan yang sudah resmi diterima. Hingga ada bukti penerimaan laporan atau konfirmasi dari instansi terkait, langkah itu tetap berstatus rencana atau proses persiapan sebagaimana disampaikan pihak DPC.
Rencana Aduan ke Dewan Pers
Selain jalur hukum pidana, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi berencana mengadukan media yang memuat pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. Keberatan organisasi terutama berkaitan dengan penggunaan narasumber anonim, verifikasi informasi, dan keberimbangan pemberitaan.
Dalam perspektif jurnalistik, penggunaan narasumber anonim tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kerahasiaan identitas sumber perlu memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara informasi yang disampaikan tetap harus diuji dan dikonfirmasi sesuai standar jurnalistik.
Prinsip keberimbangan juga menuntut agar pihak yang menjadi subjek tuduhan memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan belum diperoleh sebelum berita diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan dan pemuatan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.
Karena itu, pengaduan ke Dewan Pers dapat menjadi jalur untuk menguji apakah proses peliputan dan pemberitaan yang dipersoalkan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan Dewan Pers berdasarkan pemeriksaan atas materi dan proses pemberitaan.
Di sisi lain, media yang bersangkutan juga perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan proses verifikasi, dasar penggunaan narasumber, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Minta Kader Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi
Menutup keterangannya, jajaran DPC GRIB Jaya Kota Bekasi mengimbau seluruh pengurus, kader, anggota PAC, dan ranting agar tetap tenang serta tidak terpancing oleh polemik yang berkembang.
Pengurus meminta seluruh anggota tetap menjalankan kegiatan organisasi secara positif dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum serta prosedur pengaduan pers.
“Marwah organisasi dan kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Kota Bekasi, dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pihak DPC.
Pihak organisasi menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang menurut mereka berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Namun, penentuan pasal yang relevan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah memeriksa fakta serta bukti yang tersedia.
Rencana pelaporan tersebut juga perlu dibedakan dari laporan yang sudah resmi diterima. Hingga ada bukti penerimaan laporan atau konfirmasi dari instansi terkait, langkah itu tetap berstatus rencana atau proses persiapan sebagaimana disampaikan pihak DPC.
Rencana Aduan ke Dewan Pers
Selain jalur hukum pidana, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi berencana mengadukan media yang memuat pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. Keberatan organisasi terutama berkaitan dengan penggunaan narasumber anonim, verifikasi informasi, dan keberimbangan pemberitaan.
Dalam perspektif jurnalistik, penggunaan narasumber anonim tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kerahasiaan identitas sumber perlu memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara informasi yang disampaikan tetap harus diuji dan dikonfirmasi sesuai standar jurnalistik.
Prinsip keberimbangan juga menuntut agar pihak yang menjadi subjek tuduhan memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan belum diperoleh sebelum berita diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan dan pemuatan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.
Karena itu, pengaduan ke Dewan Pers dapat menjadi jalur untuk menguji apakah proses peliputan dan pemberitaan yang dipersoalkan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan Dewan Pers berdasarkan pemeriksaan atas materi dan proses pemberitaan.
Di sisi lain, media yang bersangkutan juga perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan proses verifikasi, dasar penggunaan narasumber, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Minta Kader Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi
Menutup keterangannya, jajaran DPC GRIB Jaya Kota Bekasi mengimbau seluruh pengurus, kader, anggota PAC, dan ranting agar tetap tenang serta tidak terpancing oleh polemik yang berkembang.
Pengurus meminta seluruh anggota tetap menjalankan kegiatan organisasi secara positif dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum serta prosedur pengaduan pers.
“Marwah organisasi dan kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Kota Bekasi, dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pihak DPC.
Polemik ini pada akhirnya perlu diselesaikan melalui pembuktian, bukan saling melontarkan tuduhan. Bantahan organisasi, keterangan pihak yang mengajukan tuduhan, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang menjadi unsur penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi media yang menerbitkan pemberitaan awal, narasumber yang menyampaikan tuduhan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung. Hak jawab dan koreksi akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. [■]
Polemik ini pada akhirnya perlu diselesaikan melalui pembuktian, bukan saling melontarkan tuduhan. Bantahan organisasi, keterangan pihak yang mengajukan tuduhan, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang menjadi unsur penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi media yang menerbitkan pemberitaan awal, narasumber yang menyampaikan tuduhan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung. Hak jawab dan koreksi akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. [■]
Tags
Aksi Damai
GRIB Jaya
GRIB Jaya Kota Bekasi
M. Yusuf Pardamean Nasution
Ormas
Ormas GRIB Jaya
Sekretaris
Sekretaris DPC
Sekretaris DPC GRIB Jaya



