contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Belum Masa Kampanye PSI Bekasi Sudah Langgar Pemilu

banner

Forkim Apresiasi Panwascam Melapor Bro Giring Bersama PSI Ngamen di Kota Bekasi Sebagai Pelanggaran Pemilu

bekasi-online.com, Rabu 22 Mar 2023, 09:30 WIB


Acara Ngamen Bareng Bro Giring yang dianggap Telah lakukan Pelanggaran Pemilu di Tempat Terbuka (Foto: Koleksi Ist. YRN)


BEKASI, bekasiOL - Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi mengapresiasi laporan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur berdasarkan pleno, mengambil keputusan Berita Acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi Ngamen Bareng Bro Giring merupakan sebuah pelanggaran Pidana Pemilu.


Baca juga: Heikal Safar Guncang Kota Bekasi Datangkan Anies Capres Bertemu Relawan Pendukungnya di hotel Horison Bekasi


"Mereka (Panwascam) melimpahkan Pelanggaran Pemilu Partai PSI sebagai peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena adanya indikasi pelanggaran berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mulyadi, Ketua Umum Forkim Bekasi, Rabu (22/3/2023).


Baca juga: Anies Baswedan Resmi Didukung 3 Partai, Nasdem, Demokrat dan PKS dengan Ditandatangani Piagam Koalisi Perubahan


Kita berharap, sambung Mulyadi, Bawaslu Kota Bekasi harus tegas atas laporan yang dilaporkan oleh Panwascam Bekasi Timur. Bawaslu Kota Bekasi jangan sampai ambigu dalam putusan karena sekarangkan jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah Kelurahan sudah ada.


Baca juga: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Adakan Bazaar Murah dan Berbagai Hiburan Rakyat dengan Festival Bekasi Timur


"Seharusnya, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Panwascam. Namun, kami mempertanyakan kamuflase kampanye yang dilakukan oleh peserta Partai Pemilu apakah membuat Bawaslu sulit untuk melakukan penindakan keputusan?," tegas Mulyadi bertanya.


Baca juga: Plt Walikota Bekasi Lupa Ucapkan Sila ke 4 Pancasila di Bekasi Bersholawat, Sekretaris DPC PDIP, Ahmad Faisyal Minta Maaf


Mulyadi menambahkan, sedangkan Peraturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 3/2018 tentang Kampanye berbunyi:

Pasal 25;

  1. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) & ayat (2).
  2. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
    • pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
    • pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan


Komika bahas penanganan covid19


(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:


Menjelaskan, katalisator pengawas pemilu harus mampu mendeteksi potensi-potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi. Lalu melakukan upaya pencegahan pelanggaran sehingga kehadiran pengawas pemilu terasa manfaatnya.


Baca juga: PMII Meminta Bawaslu Lanjuti Penindakan Pelanggaran Pemilu PSI di Kota Bekasi di Acara Ngamen bersama Bro Giring


"Pengawas Pemilu didesain untuk mencegah konflik di masyarakat Kota Bekasi. Bahkan disebut sebagai katalisator konflik jika tidak bisa memutuskan, karena ada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran secara administratif, tindak pidana Pemilu," ujarnya Mulyadi.


Baca juga: DPD GARPU Kota Bekasi, Agung M.Tanjung Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota dalam Pengamanan Acara Anies di Horison Bekasi


Ketegasan Bawaslu, kata Mulyadi, di uji ketika dihadapkan persoalan kasus Pemilu bisa memberikan sanksi administratif, jangan clear di bawah meja. Bawaslu Kota Bekasi harus mengubah mindset atau cara pandang, bagaimana arah kebijakan dan strategi pengawasan ke depan sehingga bisa menyokong Pemilu 2024 menjadi lebih baik," imbuhnya mengakhiri.


Baca juga: Tomy Suswanto, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Menjelaskan kepada Peserta Pembekalan Panwaslu di KPU


Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati kepada awak media mengklaim, kegiatan Solidaritas Partai tersebut disaksikan dan diawasi langsung oleh Anggota Panwascam saat acara Ngamen Bareng PSI berlangsung.




"Kalau memang ada indikasi pidana, seharusnya ada teguran langsung dan dibubarkan kala acara berlangsung,” ujar Hera panggilan akrabnya.


Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional  Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik 


Baca juga: Yuk ikutan Polling Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Kini Gilirannya Gilang Esa Mohamad Terjun ke Politik Ikuti Jejak Ayah Ibunya jadi Calon Anggota Dewan dari PDIP


Sementara itu seorang Relawan dari Poskoma membahas masalah ini sebagai hukum karma atas apa yangnpara kader dan buzzer PSI dulu pernah lakukan kepada Anies.




"Kan memang mereka dulu yang menghujat kampanye Anies di BIMA NTB dan sekarang ternyata mereka sendiri yang melanggar kampanye pemilu seperti orang yang mereka hujat." beber Ari kepada bekasiOL tadi pagi.


Baca juga: Sejak Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina, Ada Sedikitnya 10 x Ledakan & Kebakaran Kilang Minyak di Indonesia


"Coba pikirkan? Apa sebutannya kalau bukan hipokrit?" Ujar relawan Anies Poskoma kepada bekasiOL.[■]

Reporter : Yudi RN, Editr: DikRizal


Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner