Sikap Tegas PMII: Kita Kawal Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye
bekasi-online.com, Selasa, 21 Mar 2023, 20:50 WIB
BEKASI, BksOL -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menegaskan akan mengawal dugaan DPD PSI Kota Bekasi melanggar jadwal kampanye yang telah diputuskan oleh Panwascam Bekasi Timur melalui Rapat Pleno dan sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi.
Seperti diketahui, Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas Pemilu. Ditambahkan, bahwa Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
Langsung klik link foto berikut:
"Itu artinya keputusan Rapat Pleno Panwascam Bekasi Timur itu tidak serta merta diputuskan oleh satu orang Pengurus Panwascam, tapi sudah diputuskan bersama melalui kajian, data dan fakta hingga secara bersama Panwascam memutuskan PSI Kota Bekasi diduga keras melanggar jadwal kampanye," kata Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril Nager, Selasa (28/3/2023).
Untuk itu, kata Yusril, PMII kembali mengingatkan Bawaslu Kota Bekasi agar benar-benar transparan menuntaskan dugaan PSI melanggar jadwal kampanye tersebut.
"Ingat, baru-baru ini Kota Bekasi kita tercinta ini baru saja terkena OTT KPK karena korupsi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta lainnya. Untuk itu, kami ingatkan agar penyelenggara dan peserta Pemilu benar-benar bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," tegasnya.
Sebelumnya, Panwascam Bekasi Timur mengatakan berdasarkan pleno, mengambil keputusan bahwa acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi ‘Ngamen Bareng Bro Giring’ di Kavling Tugu Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (19/3/2023) lalu yang merupakan dugaan pelanggaran.
"Dari hasil pleno yang kita sepakati, acara DPD PSI Kota Bekasi "Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring", Minggu (19/03/23) merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Panwascam Bekasi Timur Beny Kurniawan melalui pesan singkatnya kepada media, Selasa (21/3/2023).
Klaim Sosialisasi
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Tanti Herawati mengklaim acara ‘Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring’ di Bekasi Timur sosialisasi partai politik.
“Partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kampanye dimulai pada 28 November mendatang,” kata Hera panggilan Tanti Herawati melalui rilis medianya, Selasa (21/3/2023). [■]
Reporter: Yudi RN, Editor: DikRizal
PMII akan kah bisa MENGATASI pelanggaran pemilu PSI?
BEKASI, BksOL -- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menegaskan akan mengawal dugaan DPD PSI Kota Bekasi melanggar jadwal kampanye yang telah diputuskan oleh Panwascam Bekasi Timur melalui Rapat Pleno dan sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi.
Baca juga: Belum Masa Kampanye Terbuka PSI Kota Bekasi Kembali Langgar Pemilu Buat Acara Ngamen Bersama Bro Giring
Seperti diketahui, Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas Pemilu. Ditambahkan, bahwa Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat kepada Heikal Safar karena Berhasil Undang Anies Baswedan ke Kota Bekasi
Baca juga: Yuk ikutan Polling untuk Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024
Langsung klik link foto berikut:
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi
Baca juga: Heikal Safar Goncang Kota Bekasi dengan Datangkan Anies Baswedan bertemu Pendukungnya di Kota Bekasi
"Itu artinya keputusan Rapat Pleno Panwascam Bekasi Timur itu tidak serta merta diputuskan oleh satu orang Pengurus Panwascam, tapi sudah diputuskan bersama melalui kajian, data dan fakta hingga secara bersama Panwascam memutuskan PSI Kota Bekasi diduga keras melanggar jadwal kampanye," kata Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril Nager, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: RG: Ngapain PDIP Cari Dukungan Komunitas Muslim, Kalo Yakin Pemilihnya Yang Sekuler Udah Tinggi? Faktanya Ibu Mega Dulu Pernah Bilang Gak Perlu Dukungan Islam
Untuk itu, kata Yusril, PMII kembali mengingatkan Bawaslu Kota Bekasi agar benar-benar transparan menuntaskan dugaan PSI melanggar jadwal kampanye tersebut.
Baca juga: APPB Laporkan Bawaslu ke Kejari Atas Penyalahgunaan Tender Pengadaan ATK seperti Laptop dan Komputer Di Luar Ketentuan
"Ingat, baru-baru ini Kota Bekasi kita tercinta ini baru saja terkena OTT KPK karena korupsi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta lainnya. Untuk itu, kami ingatkan agar penyelenggara dan peserta Pemilu benar-benar bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," tegasnya.
Baca juga: Resmi Sudah Anies Baswedan Didukung Tiga Partai, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS dengan Ditandatangani Piagam Koalisi Perubahan
Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya kepada DPP GARPU Dibawah Kepemimpinan Pietra Machreza Paloh juga kepada Heikal Safar di Jawa Barat
Sebelumnya, Panwascam Bekasi Timur mengatakan berdasarkan pleno, mengambil keputusan bahwa acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi ‘Ngamen Bareng Bro Giring’ di Kavling Tugu Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (19/3/2023) lalu yang merupakan dugaan pelanggaran.
Baca juga: Tomy Suswanto, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Menjelaskan kepada Peserta Pembekalan Panwaslu di KPUD Kota Bekasi Masih Memerangi 2 Hoax Besar KPU
"Dari hasil pleno yang kita sepakati, acara DPD PSI Kota Bekasi "Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring", Minggu (19/03/23) merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Panwascam Bekasi Timur Beny Kurniawan melalui pesan singkatnya kepada media, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Adakan Bazaar Murah dan Berbagai Hiburan Rakyat dengan Festival Bekasi Timur
Klaim Sosialisasi
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Tanti Herawati mengklaim acara ‘Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring’ di Bekasi Timur sosialisasi partai politik.
Baca juga: Kalapas Kelas II Tebingtinggi Arogan Mengabaikan Pemenang Tender Pengadaan Kantin Penjara
“Partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kampanye dimulai pada 28 November mendatang,” kata Hera panggilan Tanti Herawati melalui rilis medianya, Selasa (21/3/2023). [■]
Reporter: Yudi RN, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL