contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Polda Sulut Salah Tetapkan Status Tersangka? Parah!

banner

Penetapan TSK Oleh Polda Sulawesi Utara Terkait UU ITE Terhadap Seorang Warga Jakarta Dirasa Janggal !!!  

bekasi-online.com, Jumat 17 Maret 2023, 10:41 WIB




PONDOKGEDE, bekasiOL -- Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dialami oleh Willy Christian Hasiolan Nababan (32), warga Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dampak dari status di media sosial Facebook terkait narasi dugaan Pencabulan/Pelecehan dinilai janggal.


Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Lecehkan Wartawati dan Wanita Ini Balas Lapor Polisikan si Aleg Songong


Kasus tersebut ditangani oleh Polda Sulawesi Utara atas laporan dari Donny D. Poluakan, warga Sulawesi Utara yang mana kejadian dugaan Pencabulan/Pelecehan tersebut di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat disebuah Klinik.



"Awal dari semua ini ketika HRD klinik Pak R menghubungi saya, memang sebelumnya saya bekerja sebagai staff pribadi si owner tersebut lalu keluar karena adanya tindakan owner kepada saya yang sangat tidak patut dicontoh sebagai pengabdi masyarakat.


Takdir pun berkehendak lain, tak ada satu orangpun yang tahu kapan ajal kita tiba, Pak R meninggalkan dunia dalam tenang. Memang Almarhum mulai sakit-sakitan beberapa bulan terakhir sebelum laporan para korban pelecehan resmi di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," ungkap Willy, Jum'at (17/3/2023).


Baca juga: Seorang Oknum Polisi Mendadak Jadi Milyarder dengan Jadi Penambang Uang Crypto Pi


Willy menambahkan, almarhum bercerita kepada saya tentang kejadian yang dialami oleh Ibu S, Mbak Y dan Mbak K yang dimana mereka menjadi korban pelecehan di 3 tempat berbeda, Mbak K di klinik Jati Waringin, Mbak Y di klinik Hankam dan ibu S di rumah pribadi owner yang dimana beliau bercerita kejadian tindakan tercela ini dilakukan oleh satu orang yang sama yaitu Donny D. Poluakan, dimana kami semua mengetahui bahwa Donny mempunyai hubungan spesial dengan si owner klinik.


Saat itu saya menyarankan Pak R untuk beranikan diri dan memang sudah tugasnya sebagai HRD menjaga dan melindungi para karyawannya, saya sarankan beliau saat itu untuk menceritakan ke owner namun beliau tidak berani karena sosok owner yang tempramental dan arogan.


Baca juga: Laksamana Pertama Hargianto, Purnawirawan TNI AL Ini Pilih Lanjutkan Pengabdian Jadi Bacaleg Nasdem untuk DPRD Provinsi Sumbar


Seiring berjalannya waktu mereka semua beranikan diri menceritakan kejadian yang dialami ke owner klinik. Pak R itu sudah sakit-sakitan loh, tapi demi perjuangkan hak dari karyawan yang menjadi tanggung jawabnya beliau lakukan walau sakit yang dialaminya tak kunjung sembuh dan pastinya ancaman pemecatan oleh owner sedang menantinya tapi TUHAN lebih sayang beliau, Rest in peace Bapak HRD Klinik J.


"Seingat saya, tanggal 20 April 2022 malam kami (Saya, Pak R, Mba Y, Mba K, Suami mba K, Pak A serta keluarga dari Owner Klinik tanpa si pemilik) bersama-sama sepakat untuk melaporkan tindakan ini ke pihak yang berwajib.


Kami ikuti sesuai prosedur, pertama kami datangi Polsek Pondok Gede untuk melaporkan namun diarahkan langsung ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami pun diantarkan oleh petugas Polsek sampai di Ruangan PPA Polres Metro Bekasi Kota. Kira-kira kurang lebih 2 jam konsultasi, para korban, saksi dan pihak keluarga diarahkan menghadap ke unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.


Komika bahas penanganan covid19

Mereka dihadapkan kepada seorang petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota unit PPA dengan Insial Pak Y, beliau pun mengatakan secara lisan laporan dari kami diterima secara lisan. Beliau menyarankan untuk adanya proses mediasi terlebih dahulu melihat bahwa akan berdampak kepada si pemilik klinik sebagai Pejabat Daerah, karena tempat kejadian dan lokasi ada di 3 titik yang dimana berkaitan dengan beliau. Kami pun sepakat akan mediasi pada tanggal 23 April 2022 secara kekeluargaan.


Baca juga: Hasyim Asyhari, Ketua KPU Blunder Wacanakan Sistem Proporsional  Tertutup Timbulkan Kegaduhan Publik

 

Sampai tiba tanggal 23 April 2022 salah satu pihak keluarga dari mantan bos saya menghubungi saya untuk datang ke rumah di jalan Sasak Djikin, Kec. Pondok Melati. Ternyata sudah ramai orang, beberapa Pegawai Klinik, Pegawai koperasi, keluarga besar owner dan ada Ibu J si onwer beserta Donny D. Poluakan hadir.


Baca juga: Yuk ikutan Polling untuk Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Akhirnya Heikal Safar Goncang Kota Bekasi dengan Datangkan Anies Baswedan bertemu Pendukungnya di Kota Bekasi


Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi suasana tidak kondusif ketika saya bertanya ke Donny tentang tindakan beliau yang merencanakan untuk mencelakai saya dengan orang bayaran. Beliau tidak mengakui segala perbuatannya baik pelecehan dan niatan mencelakai saya padahal saksi yang diduga diperintah beliau turut dihadirkan dan mengaku diajak beliau makan dan menanyakan soal BIAYA yang dibutuhkan untuk mencelakai saya. Semenjak pertemuan itu, saudara Donny pergi tidak pernah menampakkan diri sedikitpun di Daerah Bekasi.


Dan setelah kejadian itu saya secara pribadi berani mencari Donny di media sosial, karena tidak ada satupun yang tahu keberadaan Donny yang pergi tanpa tanggung jawab sedikitpun terhadap para korban pelecehan yang mengaku dilecehkan oleh Donny," ungkapnya. 


Terkait dengan dugaan Pencemaran nama baik, lanjut Willy, melalui sarana media yang sering ketahui sebagai UU ITE yang di laporkan Donny kepada saya di POLDA SULAWESI UTARA dengan nomor LP/B/213/V/2022/SPKT/POLDA SULUT dengan pelapor atas Nama Donny Dominikus Poluakan. Pertama kalinya saya mendapatkan  surat pada tanggal 17 Juni 2022 via JNE untuk datang ke Gedung SPKT Lantai 2 ruangan SUBDIT V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 10.00 WITA.


Saya lekas konfirmasi kepada nomor Penyidik yang tertera atas nama IPTU Ricky Samel S.IP , beliau mengarahkan saya untuk menghubungi penyidik pembantu atas nama Steven Hendra Ambat S.Sos. Saya mulai komunikasi dengan penyidik, pak Steven, mulanya saya mengajukan keberatan untuk hadir karena jarak yang jauh dan membutuhkan waktu hingga biaya yang sangat berat bagi saya.


Beliau menyarankan untuk via zoom meeting, dan kami melakukan zoom meeting pada tanggal 4 Juli 2022, saat itu saya di tanyakan data diri , apakah mengenal saudara Donny dan terkait postingan Facebook saya yang sudah saya hapus. Status facebok saya men-share berita tentang Hotman Paris dan Asisten pribadinya yang di diduga melakukan tindakan pelecehan dan menambahkan caption.


Caption di status facebook saya "dicemek-cemek dan ditarik disentuh-sentuh, ditindihin, ditarik ke kasur, minta urut tahunya modus memperdaya pembantu seperti kasus Donny Poluakan yang memakan korban 2 orang karyawan/pembantu rumah tangga. Memalukan dan sangat memalukan. Tapi perlu diusut lebih dalam lagi sih kasus Hotman Paris ini biar terang keabsahan status korban dan tersangkanya.


"Postingan ini sudah saya hapus tidak lama setelah saya posting dikarenakan SPAM di Facebook saya, di dalam Berita Acara Pemeriksaan saya, saya menyampaikan bahwa postingan ini sudah saya hapus karena spam tentang kasus pelecehan dan men-tag Facebook DONNY POLUAKAN yang entah itu Facebook aslinya atau bukan. Karena ada beberapa Facebook atas nama yang sama dan foto profil beliau. Kurang lebih 2 jam diperiksa oleh penyidik STEVEN AMBAT, selesai lah pemeriksaan dan saya dikirimkan draft WORD tentang Berita Acara Pemeriksaan saksi," terangnya. 


Pada tanggal 8 Agustus 2022, lanjut Willy, datang surat kepada saya kembali untuk datang ke Gedung SPKT Lantai 2 ruangan SUBDIT V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut  untuk hadir tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 10.00 WITA sebagai saksi dalam perkara UU ITE. Saya pun lekas menghubungi Penyidik kembali untuk menyampaikan bahwa jarak dan waktu yang dibutuhkan sangat diluar kemampuan saya. 


"Saya lupa tanggal berapa, seingat saya masih di bulan yang sama. Mereka mengambil keputusan untuk datang ke Jakarta, ada 4 orang polisi Polda Sulut Iptu Ricky Samel , Steven Ambat dan 2 orang lagi yang saya tidak kenal. Awalnya mereka meminta bertemu di Bareskrim Polri, namun saya meminta untuk diperiksa di sektor terdekat rumah saya yaitu Polsek Pasar Minggu.


Mereka meminjam ruangan Reskrim Polsek Pasar Minggu. Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum didampingi oleh 2 orang kerabat saya jurnalis senior. Saya diinterogasi, dimintai keterangan sebagai saksi terkait postingan saya di Facebook. Saya sampaikan ke penyidik sesuai berita acara yang dilakukan secara zoom saat itu sudah absah keterangan saya.


Tepat di kejadian itu, saya meminta kepada Polda Sulut sedari awal untuk melimpahkan berkas ke Polda Metro Jaya sesuai domisili agar lebih mudah komunikasi namun beliau menolak dikarenakan pelapor ada di Manado.


Saya hanya diam padahal saya meminta agar lebih efektif dan efisien ketimbang harus saya datang ke Sulawesi Utara ataupun mereka datang ke Jakarta yang memakan banyak waktu serta biaya. Selesailah pemeriksaan hari itu sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik oleh Donny Poluakan," paparnya.


Selang waktu 1 bulan, pada tanggal 30 September 2022, saya mendapatkan surat kembali dari Polda Sulut yang dimana surat datang 3 lembar yaitu surat PENETAPAN TERSANGKA, Surat kepada Kejaksaan Negeri Sulawesi tentang penetapkan tersangka dan surat panggilan untuk didengarkan keterangan sebagai tersangka.


Saya diminta untuk hadir ke Gedung SPKT Lantai 2 ruangan SUBDIT V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 10.00 WITA. Sontak saya langsung menghubungi Bapak Steven Ambat mempertanyakan hal tersebut, di surat penetapan tersangka sudah dilakukan Gelar Perkara pada tanggal 28 September 2022. Saya tidak pernah diberitahukan adanya gelar perkara sedikitpun.


Yang dimana setahu saya walaupun saya awam akan hukum untuk melakukan gelar perkara harus melibatkan PELAPOR dan TERLAPOR. Jawaban beliau kepada saya "Silakan tanyakan kepada pimpinan saya".


Seketika itu juga saya langsung mengirimkan Surat Laporan salah satu korban diduga pelecehan atas nama MUSAMAH LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya kepada Penyidik. Tanggapan beliau saat itu hanya akan segera mengkonfirmasi kepada saya. 


"Tepat tanggal 31 Oktober 2022, Polisi dari Polda Sulut datang kembali ke Jakarta dan sekali lagi sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya datang sendiri sesuai tempat dan lokasi yang ditentukan di Polsek Pasar Minggu jam 13.00 WIB. Mereka datang ber 3 : Iptu Ricky Samel, Steven Ambat dan Thio F.A. Mantik, saya diperiksa di ruangan Reskrim Polsek Pasar Minggu.


Sempat terjadi adu debat antara saya dan penyidik, terkait penetapan saya sebagai TERSANGKA dan Gelar Perkara yang di lakukan oleh penyidik tanpa melibatkan saya sebagai terlapor sungguh mengejutkan sekali. Saya merasa dikriminalisasi akan tindakan para penyidik. Mereka meminta HP saya sebagai barang bukti dan akun Facebook saya e-mail dan password sebagai barang bukti untuk di situ. Di situ saya menghubungi beberapa teman saya untuk datang ke Polsek Pasar Minggu.


Saya tidak memberikan password e-mail account Facebook saya dikarenakan password sama dengan e-mail pribadi saya. Namun saya menyerahkan HP saya Redmi 6A yang digunakan saat update status Facebook saya yang dituding melakukan pencemaran nama baik. Padahal HP saya tersebut sudah rusak, baterainya bocor dan LCD pecah namun bisa digunakan. Saya berikan kepada penyidik HP saya dengan Nomor Surat STP/203/X/2022/dit Reskrimsus," ungkapnya.


Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, kata Willy, saya sempat ditekan oleh Penyidik untuk memberikan password Facebook saya dengan nada yang kencang berkata "Anda ini Tersangka" sontak saya pun berbicara dengan nada agak tinggi "Bapak yang semena-mena menetapkan saya" dan lekas saya menghubungi beberapa kerabat saya mbak Mega, Kiky, Rara, dan Penasehat Hukum para korban Dominicus Dimas. SH, MH.


"Kira-kira 6 jam proses pemeriksaan berlangsung, di pertanyaan Penyidik tentang apa ada yang ingin ditambahkan, saya menjawab untuk penyidik mencari informasi akurat kepada korban dan menginterogasi nama-nama yang saya sebutkan para korban.” jelasnya kepada awak media.


Dan tidak luput, malam itu salah seorang yang diduga korban pun hadir di Polsek Pasar Minggu, Ibu Kiky namun Penyidik menolak untuk menginterogasi dengan alasan sudah malam padahal waktu masih menunjukan pukul 19.00 WIB. Beliau meminta agar esok saya dan nama-nama yang saya cantumkan dihadirkan ke BARESKRIM MABES POLRI, ungkapnya.


Saya pun tidak menggubrisnya karena saya kecewa terhadap aparat penegak hukum dari POLDA SULUT, mengapa tidak menginterogasi ibu Kiky yang sudah datang dari Bekasi ke Jakarta jauh-jauh dikarenakan waktu sudah larut. Dan menjadi pertanyaan saya, saat mereka pihak Polda Sulut datang ke Jakarta apa iya SPJ ditanggung negara?, cetusnya lagi kepada media.


Padahal, kata Willy, itu waktu masih menunjukkan pukul 19.00 WIB, yang dimana masih memungkinkan untuk menginterogasi kepada saksi tambahan. Saya sungguh kecewa kepada penyidik Polda Sulut karena tidak menghargai waktu dari ibu Kiky yang sudah datang dari Bekasi ke Pasar Minggu dimana beliau bisa hadir sehabis pulang kerja.


Dikarenakan waktu yang dimiliki oleh Polda Sulut 3 hari saja, saya tidak dapat dengan instan memenuhi keinginan dari penyidik menghadirkan korban lainnya Yuli dan Ibu Salma. Mereka yaitu Ibu Salma ada di Semarang Jawa Tengah dan Yuli ada di Cibubur Kabupaten Bogor. Dengan perasaan yang sungguh berkecamuk, saya tanda tangani berkas BAP dan Surat Penyitaan karena sudah lelah dari jam 1 siang sampai jam 7 malam diinterogasi tidak ada makan sedikitpun dalam proses penyidikan.


Tiba malam harinya saya dihubungi melalui whatsapp oleh penyidik Steven Ambat dan Thio FA Manik tentang SURAT PERINTAH PENYITAAN No: SP. Sita/118/VIII/2022/Dit Reskrimsus Tanggal 5 Mei 2022; SURAT PENETAPAN SITA dari PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No: 097/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Oktober 2022 tentang Pemberian Izin Kepada Penyidik Untuk Melakukan Penyitaan (Pasal 38 KUHAP).


Baca juga: Akhirnya Resmi Sudah Anies Baswedan Didukung Tiga Partai, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS dengan Ditandatangani Piagam Koalisi Perubahan


"Agak bingung saya di sini, saya mendapatkan Surat di tgl 30 Sep 2022 dimana surat dari Polda Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No: B/271/IX/2022/Dit Reskrimsus tentang pemberitahuan penetapan tersangka, namun malam setelah BAP Tersangka saya mendapatkan surat ketikan by whatsapp tentang penetapan sita dari PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 097/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Oktober 2022 tentang Pemberian Izin Kepada Penyidik Untuk Melakukan Penyitaan.


Malam setelah saya diinterogasi di Polsek Pasar Minggu untuk kedua kalinya, teman saya menghubungi saya dan memberikan saya sebuah foto, ternyata penyidik Iptu Ricky Samel sedang berada bersama Ibu dr. Janet Aprilia Stanzah yang dimana latar belakang foto tersebut di sebuah cafe. Mereka berfoto nampak ceria tanpa ada beban sedikitpun di raut wajar mereka. Entah apa yang dilakukan saat itu, saya masih bertanya tanya sampai detik ini," pungkasnya.

Reporter; Yudi RN, Editor: SidikRizal

1 Comments

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

  1. Bau-banunya polisi ini mah yang bermain. Belagak aja itu Polres gak mau tindaklanjuti dan periksa ulang. Antar sesama institusi kan harus saling dukung.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner