Wartawati dari Media Online Kompas86tv.com, Surti Megawati Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota
bekasi-online.com, Jumat 17 Maret 2023, 17:55 WIB
DPRD KOTA BEKASI, bekasiOL -- Wanita yang akrab disapa Mega ini saat datang ke Sekretariat IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Bekasi menceritakan kronologis kejadian, bahwa oknum anggota dewan yang juga anggota Komisi III itu diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan Mega selaku wartawati dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto dirinya juga nama wartawati pelapor tersebut.
Baca juga: Polisi Sulut Salah Tetapkan Status Tersangka Karena Melaporkan Pelecehan Seksual
Bahkan oknum dewan tersebut juga menyebarkan nomor telpon Mega dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Mendadak Jadi Milyarder dengan Jadi Penambang Uang Crypto Pi
Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini, maka wartawati tersebut merasa keberatan dan telah melayangkan surat somasi 1 dan surat somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun hingga sampai saat ini sang dewan dari sebuah partai penguasa di Kota Bekasi ini tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.
Padahal dalam isi surat Somasi tersebut, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam sejak penerbitan surat somasi, tertanggal 13 Desember 2022.
Akibat dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi tersebut, pada akhirnya Mega, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.
Baca juga: Tomy Suswanto, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Menjelaskan kepada Peserta Pembekalan Panwaslu di KPU
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Kemudian beberapa waktu lalu laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Padahal banyak media online baik nasional maupun lokal memuat berita laporan adanya dugaan pencabulan di klinik kecantikan milik oknum dewan tersebut. Tapi kenapa hanya saya yang dibilang wartawan abal-abal dan berita saya dibilang hoax,"tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi Kurniawan mendukung langkah hukum yang dilakukan Mega dan siap mengawal kasus tersebut.
"Nah ini juga pembelajaran bagi narasumber atau masyarakat umum agar paham jika sebuah berita kategori peristiwa atau opini. Agar tidak mudah menuduh sebuah karya jurnalistik hoax atau abal-abal,"ujarnya. Jumat (17/3/2023).
Dirinya juga mendesak pihak kepolisian untuk serius menangani laporan tersebut, karena semua berkedudukan sama di mata hukum.
"Jadi semua sama di mata hukum termasuk anggota dewan. Makanya kita mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk serius menangani kasus ini," pungkasnya. [■]
Reporter: WidiTrie & Iwan NK, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL