Heikal Safar Gas Diskusi Bulanan: Dari Maulid Nabi, Putusan MK, Sampai “Kumpul Bareng” Media Jabodetabek
bekasi-online.com | Selasa, 25/Agt/2026, 15:16 WIB | NMRKetua Harian DPP Partai UMMAT Heikal Safar tampaknya tak ingin kantornya hanya sibuk mengurus persoalan hukum. Ia justru ingin menjadikan kantor Heikal Safar & Partners sebagai “dapur” diskusi rutin yang mempertemukan berbagai gagasan—mulai dari isu putusan Mahkamah Konstitusi, politik dan demokrasi hingga keteladanan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, sambil memperkuat komunikasi dengan para jurnalis Jabodetabek.
— KOTA BEKASI | Acara dimulai dengan seremoni khas adat Betawi, Palang Pintu saat Ketua Harian DPP Partai UMMAT, Heikal Safar yang baru saja tiba di halaman depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Heikal Safar & Partners, yang bukan saja cukup menghibur, namun memberikan pesan halus bahwa sebagai Ketua DPP Partai UMMAT, Heikal juga merupakan kandidat yang digadang-gadang jadi bakal calon DKI-1 di pilkada 2029 mendatangBaca juga: Heikal Safar dan Jalan Panjang Partai Ummat Menuju 2029 Kunjungi DPR RI/Gubernur DKI
Dalam acara Partai UMMAT akan menggelar kegiatan Diskusi Bulanan 1 dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam pada Senin, 25 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 15.30 WIB di Gedung LBH Heikal Safar & Partners, Grand Kota Bintang, Jalan Raya Kalimalang, KH. Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diskusi perdana ini mengangkat tema “Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Presiden & Keteladanan Kepemimpinan Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam” Tema tersebut akan dibahas dalam perspektif hukum, demokrasi dan keteladanan kepemimpinan Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam.
Ketua Harian DPP Partai UMMAT, Heikal Safar, jadi tokoh utama dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pembicara juga hadir, yakni Ust. Farid Okbah, M.A., Dr. Anung Alhamad, Lc., M.A., serta Dr. Theo Yusuf, S.H., M.H. dan Dr. (C) Thorik Thalib, S.H., M.H.
Diskusi perdana ini mengangkat tema “Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Presiden & Keteladanan Kepemimpinan Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam” Tema tersebut akan dibahas dalam perspektif hukum, demokrasi dan keteladanan kepemimpinan Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam.
Baca juga: Heikal Safar Ketemu Dasco di Gedung DPR RI: Partai Ummat Mulai Cari Jalan Keluar dari “Kursi Kosong” Pemilu 2029
Ketua Harian DPP Partai UMMAT, Heikal Safar, jadi tokoh utama dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pembicara juga hadir, yakni Ust. Farid Okbah, M.A., Dr. Anung Alhamad, Lc., M.A., serta Dr. Theo Yusuf, S.H., M.H. dan Dr. (C) Thorik Thalib, S.H., M.H.
“Kami ingin peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallaahu Alayhi Wassallam ini menjadi awal dari agenda diskusi rutin. Kantor lembaga bantuan hukum kami jangan hanya menjadi tempat membicarakan perkara ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga menjadi ruang bertemunya gagasan dan pemikiran sebelum persoalan-persoalan bangsa menjadi semakin rumit,” ujar Heikal Safar.
Baca juga: Menko AHY Resmikan Dapur MBG Milik Yayasan Garuda di Jatiasih Milik Nofalia Heikal Safar
Ia juga menginginkan forum tersebut menjadi ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers.
Baca juga: Nofalia Heikal Safar: Dapur Yayasan Garuda Jatiasih Beri MBG 4.000 Siswa dari 20 Sekolah TK, SD, SMP & SMA
Theo Yusuf: Semua Partai Peserta Pemilu Kini Memiliki Peluang Mengusung Capres
Dalam diskusi tersebut, Dr. Theo Yusuf, S.H., M.H. memaparkan serta mengulas beberapa perkembangan terbaru hukum kepemiluan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menghapus rezim presidential threshold sebagai syarat persentase perolehan suara atau kursi untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Partai Ummat Lakukan Lobi Politik ke Tokoh Politisi Partai Gerindra, Ini Maunya Heikal Safar
Dengan demikian, seluruh partai politik peserta Pemilu, baik sendiri maupun melalui gabungan partai politik, memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat ambang batas pengusulan presiden seperti yang sebelumnya berlaku.
Theo menegaskan bahwa perubahan tersebut membuka ruang kompetisi yang lebih luas bagi partai politik peserta Pemilu.
“Putusan MK telah mengubah secara mendasar aturan mengenai pencalonan presiden. Partai politik peserta Pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi presidential threshold. Artinya, peluang tidak hanya berada di tangan partai besar, tetapi terbuka bagi seluruh partai peserta Pemilu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Theo.
Namun demikian, Theo menekankan bahwa perlu dibedakan antara presidential threshold dan parliamentary threshold, meskipun penyebutan sering diserupakan dengan istilah PT.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan ambang batas pengusulan calon presiden, bukan serta-merta menghapus seluruh konsep ambang batas perolehan suara untuk kepentingan lain dalam sistem Pemilu.
Baca juga: Heikal Safar Datangi Dasco: Partai Ummat Berhenti Jadi Penonton, Kursi DPR 2029 Mulai Diincar?
Theo juga mengingatkan bahwa Pemilu 2029 akan menggunakan desain baru setelah MK menjatuhkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mulai 2029, Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD dipisahkan dari Pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pada 2029 tidak lagi menggunakan model lima kotak seperti sebelumnya. Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan berdasarkan putusan MK. Sementara peluang partai politik dalam pencalonan presiden juga telah berubah setelah presidential threshold dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Thoriq Thalib: Partai Besar dan Kecil Punya Ruang Kompetisi yang Lebih Terbuka
Sementara itu, Dr. Thoriq Thalib, S.H., M.H. membahas perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai partai politik dan peluang partai dalam mengajukan kandidat, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Menurut Thoriq, perkembangan hukum Pemilu telah membuka ruang yang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi.
Namun ia mengingatkan bahwa aturan pencalonan presiden dan kepala daerah memiliki dasar hukum serta persyaratan yang berbeda.
“Untuk pencalonan presiden, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas pengusulan pasangan calon presiden. Ini memberi kesempatan yang lebih setara kepada partai politik peserta Pemilu. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa aturan Pilkada memiliki rezim tersendiri dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pencalonan presiden,” kata Thoriq.
Untuk Pilkada, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ambang batas pencalonan kepala daerah kini didasarkan pada persentase suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dengan rentang antara 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan.
“Semangat perubahan hukumnya adalah memperluas kompetisi dan membuka peluang yang lebih proporsional. Partai besar, menengah maupun kecil tetap memiliki ruang untuk membangun kekuatan politik dan mengajukan kandidat sesuai syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Thoriq.
Farid Okbah Angkat Makna Kesempatan Berjuang dan Keteladanan Nabi
Dalam sesi tausiyah, Ustadz Farid Okbah, M.A. mengangkat hikmah perjuangan para sahabat Rasulullah Shalallaahu Alayhi Wassallaam, termasuk kisah tentang perbedaan kesempatan dalam berjuang dan bagaimana niat serta kesungguhan seseorang memiliki nilai penting di hadapan Allah SWT.
Ustadz Farid Okbah
Menurut Farid, perjuangan tidak selalu diukur dari kesempatan seseorang berada di tempat yang sama atau melakukan tugas yang sama.
Setiap orang memiliki kondisi, kemampuan dan kesempatan berbeda untuk memberikan kontribusi.
“Ada pelajaran penting dari kisah para sahabat tentang keinginan untuk ikut mengambil bagian dalam perjuangan. Tidak semua orang memiliki kesempatan dan kondisi yang sama. Ada yang mampu hadir secara langsung, ada yang memiliki keterbatasan.” ujar Farid.
“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pada 2029 tidak lagi menggunakan model lima kotak seperti sebelumnya. Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan berdasarkan putusan MK. Sementara peluang partai politik dalam pencalonan presiden juga telah berubah setelah presidential threshold dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Thoriq Thalib: Partai Besar dan Kecil Punya Ruang Kompetisi yang Lebih Terbuka
Sementara itu, Dr. Thoriq Thalib, S.H., M.H. membahas perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai partai politik dan peluang partai dalam mengajukan kandidat, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Menurut Thoriq, perkembangan hukum Pemilu telah membuka ruang yang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi.
Namun ia mengingatkan bahwa aturan pencalonan presiden dan kepala daerah memiliki dasar hukum serta persyaratan yang berbeda.
“Untuk pencalonan presiden, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas pengusulan pasangan calon presiden. Ini memberi kesempatan yang lebih setara kepada partai politik peserta Pemilu. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa aturan Pilkada memiliki rezim tersendiri dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pencalonan presiden,” kata Thoriq.
Untuk Pilkada, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ambang batas pencalonan kepala daerah kini didasarkan pada persentase suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dengan rentang antara 6,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan.
“Semangat perubahan hukumnya adalah memperluas kompetisi dan membuka peluang yang lebih proporsional. Partai besar, menengah maupun kecil tetap memiliki ruang untuk membangun kekuatan politik dan mengajukan kandidat sesuai syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Thoriq.
Farid Okbah Angkat Makna Kesempatan Berjuang dan Keteladanan Nabi
Dalam sesi tausiyah, Ustadz Farid Okbah, M.A. mengangkat hikmah perjuangan para sahabat Rasulullah Shalallaahu Alayhi Wassallaam, termasuk kisah tentang perbedaan kesempatan dalam berjuang dan bagaimana niat serta kesungguhan seseorang memiliki nilai penting di hadapan Allah SWT.
Ustadz Farid Okbah
Menurut Farid, perjuangan tidak selalu diukur dari kesempatan seseorang berada di tempat yang sama atau melakukan tugas yang sama.
Baca juga: Ketua Harian DPP Partai UMMAT Ingin Kantor LBH Jadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Sekadar Tempat Urusan Perkara
Setiap orang memiliki kondisi, kemampuan dan kesempatan berbeda untuk memberikan kontribusi.
“Ada pelajaran penting dari kisah para sahabat tentang keinginan untuk ikut mengambil bagian dalam perjuangan. Tidak semua orang memiliki kesempatan dan kondisi yang sama. Ada yang mampu hadir secara langsung, ada yang memiliki keterbatasan.” ujar Farid.
“Tetapi peluang untuk berjuang dengan niat yang benar dan usaha terbaik tetap terbuka bagi setiap orang sesuai kemampuan dan keadaannya,” lanjutnya.
Ia menilai pesan tersebut relevan dengan kehidupan berbangsa dan berorganisasi saat ini.
“Keteladanan Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa perjuangan tidak selalu harus dilakukan dengan cara yang sama. Ada yang berjuang dengan ilmu, tenaga, pemikiran, harta, profesi dan tanggung jawab masing-masing. Yang penting adalah niat, kejujuran dan kesungguhan dalam memberikan manfaat,” katanya.
Catatan Hukum: UU, Perppu dan Putusan MK yang Berkaitan
Secara hukum, diskusi mengenai peluang pencalonan partai politik akan merujuk pada sejumlah landasan utama, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan yang sebelumnya memuat Pasal 222 mengenai presidential threshold.
Ia menilai pesan tersebut relevan dengan kehidupan berbangsa dan berorganisasi saat ini.
“Keteladanan Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa perjuangan tidak selalu harus dilakukan dengan cara yang sama. Ada yang berjuang dengan ilmu, tenaga, pemikiran, harta, profesi dan tanggung jawab masing-masing. Yang penting adalah niat, kejujuran dan kesungguhan dalam memberikan manfaat,” katanya.
Catatan Hukum: UU, Perppu dan Putusan MK yang Berkaitan
Secara hukum, diskusi mengenai peluang pencalonan partai politik akan merujuk pada sejumlah landasan utama, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan yang sebelumnya memuat Pasal 222 mengenai presidential threshold.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah parameter ambang batas pencalonan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai salah satu landasan pengaturan kelembagaan partai politik di Indonesia.
Perlu dicatat, perubahan mengenai presidential threshold tidak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), melainkan melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang langsung menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu selanjutnya tetap membutuhkan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggara Pemilu sesuai perkembangan regulasi yang berlaku.
Heikal Safar berharap Diskusi Bulanan 1 tersebut menjadi pintu awal bagi lahirnya tradisi dialog yang berkelanjutan antara tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, politisi dan awak media.
“Kalau ruang dialog diperbanyak, mudah-mudahan kesalahpahaman bisa dikurangi. Kami ingin memulai dari sini, dari sebuah peringatan Maulid Nabi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi rutin tentang persoalan-persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat dan bangsa,” ujar Heikal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah parameter ambang batas pencalonan kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai salah satu landasan pengaturan kelembagaan partai politik di Indonesia.
Perlu dicatat, perubahan mengenai presidential threshold tidak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), melainkan melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang langsung menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Digadang Bakal Kandidat Calon Gubernur DKI, Heikal Safar Disambut Aksi Palang Pintu Khas Betawi di Satu Komplek Perkantoran Kota Bintang
Adapun regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu selanjutnya tetap membutuhkan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggara Pemilu sesuai perkembangan regulasi yang berlaku.
Heikal Safar berharap Diskusi Bulanan 1 tersebut menjadi pintu awal bagi lahirnya tradisi dialog yang berkelanjutan antara tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, politisi dan awak media.
“Kalau ruang dialog diperbanyak, mudah-mudahan kesalahpahaman bisa dikurangi. Kami ingin memulai dari sini, dari sebuah peringatan Maulid Nabi, kemudian dilanjutkan dengan diskusi rutin tentang persoalan-persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat dan bangsa,” ujar Heikal.
Menurutnya, forum diskusi juga penting untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi dengan berbagai kalangan, termasuk para awak media. Karena itu, kegiatan tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi yang lebih intensif dengan insan pers dari wilayah Jabodetabek.
“Selain sebagai ruang diskusi, kami juga ingin membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan teman-teman awak media se-Jabodetabek. Harapannya, ke depan akan terbangun ruang dialog yang sehat, terbuka dan produktif antara berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan Diskusi Bulanan 1 tersebut, Partai UMMAT berharap semangat keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat menjadi inspirasi dalam membangun kepemimpinan yang berintegritas, sekaligus memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya mengawal perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. [■]
“Selain sebagai ruang diskusi, kami juga ingin membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan teman-teman awak media se-Jabodetabek. Harapannya, ke depan akan terbangun ruang dialog yang sehat, terbuka dan produktif antara berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan Diskusi Bulanan 1 tersebut, Partai UMMAT berharap semangat keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat menjadi inspirasi dalam membangun kepemimpinan yang berintegritas, sekaligus memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya mengawal perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. [■]
Tags
DKI Jakarta
DPP Partai UMMAT
Gubernur DKI Jakarta
Heikal Safar
Kandidat Cagub
Ketua DPP
Ketua Harian
Ketua Harian DPP Partai UMMAT
Nofalia Heikal Safar
Partai Ummat







