contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dimanakah Lokasi Gudang Narkoba Kota Bekasi yang Digrebek Polisi?

banner

Ini Dia Lokasi Penggerebekan Gudang Narkoba di Pondok Melati Kota Bekasi

bekasi-online.com, Senin 10 April 2023, 21:05 WIB, by FachriPrio



PONDOK MELATI, bekasiOL -- TEKA-TEKI lokasi dimana Polda Metro Jaya menggerebek gudang narkoba di Kota Bekasi dengan membawanya menggunakan tiga truk, akhirnya terkuak. Lokasi penggerebekan itu ada di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).


Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya membongkar gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang. Dari dua lokasi ini disita 5,9 juta butir obat terlarang dengan tiga tersangka.

“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ujarnya.


Ketiga orang yang ditangkap adalah ASF, AP, dan MN. ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.

Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA). Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang.


“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan,” ungkapnya.

Kemudian pada Selasa (4/4) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penggerebekan di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati dan ditemukan lima kardus berisi obat-obatan. Obat-obatan tersebut rencananya hendak dikirim ke Surabaya.


“Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [■]

Reporter: FachriPrio, Editor/Redaksi: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner