contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kali Asem hingga CBL Kabupaten Bekasi Selalu Menghitam Ini Dia Sumber Limbahnya!

banner

Amphibi; Air Lindi (Limbah Industri) yang Mengalir Bebas Ke Sungai Asem-CBL Merupakan Kejahatan Lingkungan Hidup

bekasi-online.com, Senin 30 Oktober 2023, 15:51 WIB, YRN/SR

Kali Asem CBL Terkontaminasi Limbah Industri parah sejak beberapa tahun terakhir, dan tak ada tindakan dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk Bersihkannya 14/9/2023


CIKARANG, BksOL - Pencemaran air sungai yang terjadi di Kali Asem, berwarna hitam dan berbau tak sedap tersebut ternyata bersumber dari TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, yang mengalir melewati bekasi timur regency 3 hingga ke kabupaten Bekasi kali Cikarang Bekasi Laut CBL.


Terkait aliran kali yang sudah sejak dulu menghitam berdasarkan keterangan warga setempat siburian mengatakan, "sungai ini memang selalu hitam kadang berbau tak sedap, tapi sampai saat ini saya pun juga belum tau sumber pencemaran nya apakah dari perusahaan atau dari mana,"ucapnya.


Amphibi Kembali Soroti Hitamnya Kali Asem, Raport Merah Untuk Dinas Lingkungan Hidup


Aktivis Lingkungan Moh. Hendri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI ditempat yang sama mengatakan, aliran sungai ini ternyata bukan limbah dari perusahaan, melainkan bersumber dari Air Lindi TPA Sumurbatu - Bantargebang, yang mengalir langsung melalui Kali Asem.



Selain membahayakan air sungai, pencemaran tersebut sebenarnya juga memengaruhi kualitas air tanah. Pasalnya air lindi yang mengalir melalui Kali Asem tersebut berpotensi meresap kedadalam air tanah, sehingga bukan hanya dapat mencemari air permukaan, tetapi juga dapat mencemari kondisi air tanah sepanjang aliran air Kali Asem hingga CBL. Selain menggunakan air PAM (PDAM Tirta Bhagasasi) sebagian besar masyarakat juga ada yg menggunakan air tanah melalui sumur bor untuk kebutuhan air sehari-hari.


Kali Asem Selalu Berwarna Hitam dan Berbau, Hendri: Hanya Asal Proyek IPAS TPA Hanya Formalitas


"Air lindi dari TPA yang seharusnya terkelola masuk melalui Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS, namun dari dulu kondisinya tetap saja masih banyak air lindi yang terbawa mengalir melalui kali asem," lanjut Hendri.


Sebutnya kepada awak media Hendri mengatakan, "Terkait pembangunan IPAL tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan istalasi pengolahan air limbah (IPAL).”



“Bersama untuk mengelola air sungai yang tercemar lindi senilai Rp 40 Milyar untuk pengadaan lahan pada TA 2019 dan senilai Rp 45 Milyar untuk konstruksi IPAL bersama pada TA 2020.” imbuhnya.


Amphibi; IPAS Bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang Proyek Gagal! Tak Bisa Olah Air Lindi


"Sementara pada Oktober 2021 Pemkot Bekasi melalui LPSE menggunakan APBD senilai Rp 65 Juta untuk belanja pemeliharaan IPAS namum masih belum beroperasi secara maksimal, terlihat dari kualitas aliran kali asem yang masih menghitam dan berbau tak sedap hingga saat ini," beber Hendri.


"Mengalirnya air lindi yang menuju sungai, lanjut Hendri, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Hal tersebut merupakan pelanggaran terkaiit dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Hendri.


“Untuk itu kami tegaskan kepada Pihak-Pihak Terkait tanpa perlu kita sebutkan satu-persatu sesuai dengan Tupoksinya untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pencemaran kali asem yang merugikan ekosistem sungai serta warga sekitar sepanjang Kali Asem hingga CBL,” tegas Hendri.


“Serta mengaudit proyek pembangunan IPAS bersama Sumurbatu Bantargebang yang hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal dalam pengolahan air sampah/lindi TPA, sehingga dapat di temukan dimana letak kesalahan yang wajib di perbaiki untuk pengolahan IPAS Sumurbatu - Bantargebang, dan wajib dapat mengurangi tercemarnya Kali Asem hingga CBL,” jelas Hendri.


“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.” tambahnya.

Jika tidak adanya upaya pemulihan kualitas lingkungan air sungai kali asem, artinya adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, tanpa adanya upaya pemulihan. Karnanya kualitas lingkungan hidup yang sehat adalah hak bagi setiap orang, tutup Hendri. [■]

Reporter: TimRedaksi, Redaktur: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner