
Pengacara Nur Amalina Nasution: Kenapa Pihak Aparat Harus Menunggu Terduga Caleg Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Dulu Sebagai Caleg Terpilih?
BEKASI KOTA, BksOL — Korban dugaan penganiayaan Nur Amalina Nasution didampingi tiga kuasa hukumnya dan LSM GMBI Kota Bekasi, usai memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 14/6/2024 pagi.
Baca juga: Pj. Walikota Bekasi Shalat Idul Adha Sekaligus Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al Barkah Kota Bekasi 10 Dzulhijjah 1445 H / 2024 M
Kasus dugaan penganiayaan kepada korban seorang perempuan Kader Partai Gerindra atas nama Nur Amalina Nasution berlanjut hari ini, Jumat, (14/6/2024).
Baca juga: Akui Ikuti Perintah Megawati, Mas Tri Daftar Penjaringan Bacawalkot Bekasi di Partai Gerindra

Baca juga: 2 Pihak Dinilai Minus Dari Kasus Penganiayaan Atas KorSak Gerindra di Rawalumbu; 1 Lambatnya Kinerja Aparat Hukum, 2. Ketidakpedulian Pengurus Partai
Kuasa hukum korban, Steven Pangaribuan bersama Frangky Tua Silitonga, dan Jerri Silitonga mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan 20 pertanyaan.
Baca juga: Kapolres Secara Simbolis Serahkan 16 Sapi dan 27 Kambing Kepada Panitia Qurban Polres Metro Bekasi Kota Selesai Sholat Iedul Adha di Masjid Al-Mu’min

Baca juga: Wartawan Korban Laporkan AJ ke Polsek Dugaan Kasus Penganiayaan, AJ Laporkan Balik Wartawan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Dugaan Serupa
Baca juga: GP Ansor Kota Bekasi dan Alumni GMNI Salemba Raya Jakarta 1981 Undang Halal Bi Halal Mochtar Mohamad
“Saya harap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan tegak lurus kepada penegakan hukum.” ujar Steven Pangaribuan.
Baca juga: Kembalinya ICMI ORDA Kota Bekasi, Oleh : H. Jawadul Akbar Kholid, M.Si (Wakil Ketua ICMI Orwil Jawa Barat)
“Apalagi klien kami adalah seorang perempuan. Saya minta partai Gerindra menanggapi surat yang telah disampaikan oleh klien kami ini,” kata Steven di Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara itu sang korban Nur Amalina Nasuition, biasa disapa Lia ini mengatakan, “Saya merasa keberatan LP saya pertama tgl 25 Pebruari penganiayaan terhadap saya itu pasal 351, tiba-tiba dirubah pasal 352 oleh pihak penyidik tanpa sepengetahuan saya. Ada apa ini?” kepada BksOL lewat kontak HPnya.
“Dan saya pun sudah laporkan ke Propam Mabes POLRI.
Saya butuh Keadilan yang seadil-adilnya.” ujarnya penuh emosi.
Lamanya proses yang diambil pihak kepolisian di Polres Metro Bekasi membuat pihak korban mempertanyakan dan curiga.

Wajar akhirnya pihak Lina mengambil tindakan dengan melaporkan permasalahan keterlambatan penanganan kasus ini ke DivPropam Mabes POLRI dengan surat SP3D Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (aduan masyarakat) No. B/2113-b/V/WAS.2.4/2024/DivPropam.
“Sudah 4 bulan saya laporkan, tapi kenapa baru saat ini dibuat BAP (Berita Acara Perkara) Saya. Kenapa?” keluhnya.
“Apa karena saya orang miskin...?” tanya Lina tajam.
Sebagai mana termaktup dalam undang-undang sebagai anak bangsa Lina punya hak untuk mendapatkan Keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Saya seorang perempuan dianiaya di depan umum, masa sudah 4 bulan gak ada kepastian hukum...?!” desak Lina lebih tajam.
Secara tegas Lina berharap agar pihak Partai juga tidaklanjuti dan tidak mengabaikan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Disini pun saya berharap dan menuntut tanggung jawab partai terhadap saya,” imbuhnya.
“Karena saya sebagai kordinator saksi pilpres dan pileg di kecamatan Rawalumbu, ada 351 orang saksi yang sudah saya rekrut, namun ketika saya dianiaya saat rekapitulasi berjalan di PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) Rawalumbu, masa partai diam saja dan tidak bela saya? Ada apa ini...?!” tanyanya sekaligus mengakhiri.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari pernah mengatakan beberapa bulan lalu kepada awak media, bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan dugaan penganiayaan saksi dari Partai Gerindra saat rekapitulasi suara di Gedung Kesenian Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Baca juga: Menyambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Anjangsana ke Purnawirawan POLRI Kota Bekasi
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, DOKKES Polres Metro Bekasi Kota Gelar Bakti Kesehatan di Slum Area Kota Bekasi
“LP (laporan) sudah dibuat. Sekarang kami dalam proses, masih dalam lidik lebih lanjut,” ujar Erna Raswing kepada awak media, Rabu (28/2).
Namun hingga kini, setelah lewat 4 bulan, Ahmad Novriadi, adik korban Nur Amalina Nasution, menyatakan bahwa kinerja aparat kepolisian dinilai sangat lambat dan tak segera mengeluarkan tindakan hukum yang signifikan.
Sebelumnya pun Ahmad Novriadi saudara dari korban, Nur Amalina Nasution, menjelaskan atas LP yang dibuat maka pihaknya sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tembusan Kapolres Metro Bekasi Kota dengan Pelapor Nur Amalina Nasution dan Terlapor, Ir Eko Setyo Pramono, SE, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
“Kemarin itu baru LP (Laporan Polisi), dimana hanya laporan kejadian. Sedangkan hari Jumat ini baru dibuat BAP (Berita Acara Perkara),” ujar Ahmad Novriadi.
“Bayangin dari kasusnya 25 Februari sampai sekarang 11 Juni ada sekitar 4 bulan, masih belum juga ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota,” papar Ahmad Novriadi lewat Whatsapp nya, 11/6/2024. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal


إرسال تعليق
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL