Terima Gratifikasi “Pajero dan BMW” Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 Ditangkap
bekasi-online.com, Selasa 29/Okt/2024, 20:51 WIB, Jael/SidikRizalCIKARANG, BksOL — Terkait pemberitaan media, bahwa ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman (SL) ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Selasa 29/10/2024, Ketua FRAKSI HS (Forum Rakyat Bekasi Hidup Sejahtera), Widi Marhaen berikan pernyataan tegas dan tajam.
Baca juga: Mutasi Jabatan di Polres Metro Bekasi Kota 25 Agustus 2024 Akankah Beri Perubahan Positif Manajemen SDM Polres?
"Kejari Kabupaten Bekasi sudah berani tangkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, sekarang tinggal nunggu kapan Kejari Kota Bekasi berani lakukan hal serupa, tangkap ketua partai yang di kota Bekasi karena diduga melakukan korupsi lebih besar lagi malah!" sindir Widy sedikit sarkastik.
"Apa nunggu pilkada selesai dulu berlalu baru ditangkap? Padahal demo mahasiswa di KPK sudah berulang kali menuding namanya dengan bawa bukti agar KPK mau menindaklanjuti!" tegas Widy.
"Kalau ketua DPC PDIP yang di kabupaten Bekasi saja bisa ditangkap dan ditahan, padahal baru saja menjabat jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beberapa hari," bebernya.
"Masak Kejari kota Bekasi di sini gak berani tangkap politisi korup, padahal gak pernah jadi anggota DPRD Kota Bekasi. Cuma mantan kepala daerah limpahan aja." ujarnya semakin pedas.
"Itupun ketika di menjabat gak pernah berhenti didemo aksi mahasiswa, tapi jumawanya minta ampun?" ujar Bang Widi panggilan akrab Widy Marhaen kepada BksOL.
"Apa karena dia calon walikota di pilkada 2024 besok, lalu Kejari gak bisa tangkap?" pungkas Widi tajam.
Hal senada disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) H. Kemal Hendrayadi, melalui telpon selularnya ke BksOL, "Kalau mau jadi pemimpin tidak punya integritas moral dan komitmen untuk menjadi teladan terhadap kebaikan, adab dan ahlak, maka sebaiknya mundur sebelum nanti dijebloskan penjara!"
Menghindari kesalahpahaman, Bang Haji Kemal pun menambahkan, "Sayan mengatakan itu berlaku untuk semuanya (red: semua paslon)."
Demikian pula pengacara kondang Bekasi, Bambang Sunaryo, SH menulis pesan lewat HP nya, "Apa berani Kejari Kota Bekasi menangkap Ketua DPC PDIP? Kalau berani hebat..."
Seperti yang telah diberitakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat periode 2019-2024, Soleman (SL) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW,” katanya di Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL. Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Cikarang. SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW,” katanya di Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL. Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Cikarang. SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.
Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024. [■]
Sumber: antara/metroTV, Rep: Jael, TimRedaksi, Editor: DikRizal
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024. [■]
Sumber: antara/metroTV, Rep: Jael, TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL