Iqbal Daut: Gugatan Paslon 01 Heri-Sholihin Berpeluang Menang, Bukan Alasan Ambang Batas, Tapi Karena Ini
bekasi-online.com, Senin, 9/Desember/2024, 14:52 WIB, DikRizal
- "Masalah ambang batas sebagai syarat hukum bukanlah alasan utama bisa ajukan gugatan ke MK. Karena jika ambang batas jadi acuan gugatan, maka banyak pilkada di Indonesia, bisa ajukan gugatan seenaknya jika sudah penuhi ambang batas selisih perolehan suara." - - Iqbal Daut Hutapea, SH, MH. -
Baca juga: AwasLu Habis Digugat Paslon 01 di MK, Langsung Dilaporkan GENSI ke BAWASLU, Lalu Dilanjut ke DKPP
Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Sholihin saat ditemui media, Selasa 10/12/2024
Baca juga: AwasLu Habis Digugat Paslon 01 di MK, Langsung Dilaporkan GENSI ke BAWASLU, Lalu Dilanjut ke DKPP
JAKARTA, JabarOL — Akhirnya Senin pagi ini tanggal 9/12/2024 sebagai hari ke-3 dari batas waktu untuk Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Ketetapan KPU dikeluarkan, berhasil didaftarkan dan diterima oleh MK di Jakarta, oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, SH., MH.
Adapun gugatan yang bisa diajukan ke MK atas tergugat Paslon 03 dan KPU dengan Catatan Tim Kuasa Hukum akan bisa MEYAKINKAN MAJELIS HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumentasi hukum yang logis, berdasarkan fakta fakta hukum yang terjadi, dan lain sebagainya.
"Dan dalil-dalil tersebut dapat dibuktikan. Tidak menutup kemungkinan permohonan PHPU akan dikabulkan MK." ungkap Iqbal Daut Hutapea melalui telepon WhatsApp nya kepada BksOL, Senin 9/12/2024, siang ini.
Baca juga: Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
Apalagi TIM KUASA HUKUM memiliki beberapa fakta dan bukti hukum yang bisa secara meyakinkan memenangkan paslon 01, Heri Sholihin untuk mengalahkan paslon 03, bahkan dengan bukti dan fakta hukum yang ada bisa menganulir ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, yang telah ditandatangani Ketua KPU, Ali Syaifa beberapa hari lewat.
Pengajuan gugatan haruslah orang yang profesional, ahli dalam memaparkan fakta fakta hukum, ahli juga/wawasan yg luas tentang norma PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), dan lain sebagainya.
Baca juga: Ketua KPU, Ali Syaifa: Hari Pertama, KPU Kota Bekasi Baru Bisa Hasilkan Pleno 2 Kecamatan Yang Dianggap Selesai
Beruntungnya Paslon 01, Heri Sholihin justru ditangani oleh Tim Kuasa Hukum, yang dulu justru pernah membela paslon pilkada tahun 2019, yakni Rahmat Efendi dan Tri Adhianto melawan paslon lainnya.
Baca juga: Ustadz Gaul Faisal: Di Pilkada 2024, Pelaku Curang di KPU Pasti Bukan Termasuk Pengikut Baginda Rasulullah
Tim Kuasa Hukum pada saat itu terdiri dari Iqbal Daut Hutapea dan Rd. Poerwadi yang saat itu juga ditemani rekan pengacara dan ahli hukum lainnya, dan pada akhirnya berhasil memenangkan RE dan TA.
Baca juga: Ajon Borromeu: Dari Ketiga Kandidat Calon Walikota yang Ada, Cuma Heri Sholihin yang Sayang sama GRIB Jaya
Itulah sebabnya kini paslon 01 Heri Sholihin berpeluang sangat besar memenangkan gugatan di MK, berdasarkan pengalaman gugatan para pengacara di tahun 2019.
Baca juga: Sudah Dibantah 2 Instansi, KODIM 0507 dan KPU Kota Bekasi, Paslon 03 Masih Tetap Klaim Menang?
Ada satu lagi bukti dan fakta hukum lainnya yang masih disimpan oleh tim kuasa hukum paslon 01, namun hal ini masih belum bisa dipublikasikan secara umum.
"Biar itu jadi kartu truf kami, untuk langkah selanjutnya yang pasti akan membuat paslon 03 tidak bisa memenangkan perkara gugatan ini," pungkas Iqbal Daut Hutape kepada BksOL.
Sebagai informasi; Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bupati/Walikota seperti dijelaskan dalam pasal berikut.
Baca juga: Lagi-lagi Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tim Media dan Kuasa Hukum Paslon 03 Bilang Daftar Gugatan Paslon 01 ke MK Cuma Hoax
Ambang batas ini wajib diuraikan di hadapan persidangan dengan kaitannya kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.
Baca juga: Tungsura di Tingkat PPK Berdasarkan Data C1 dari 12 Kecamatan Kota Bekasi
Adapun ambang batas dimaksud merujuk pada Pasal 158 ayat (1); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang. Pasal 158 Ayat (1) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
Baca juga: Gotfridus: KPU & Bawaslu Kota Bekasi Harus Tindak Tegas Para Petugas KPPS Partisan, Bila Perlu Pemecatan
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota;
Baca juga: Ini Dia Alasan Kenapa Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi Gabung dengan 20.000 Massa Kampanye RISHOL
Baca juga: Kebalikan Klaim Paslon 03 Tri-Harris Hanya Unggul di 5 Kecamatan & Paslon 01 Heri-Sholihin Unggul di 7 Kecamatan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir KPU
Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota.
Lalu kenapa pengajuan gugatan dari kuasa hukum Paslon 01, Heri Sholihin kepada tergugat, Paslon 03 bisa diterima?
Pertanyaan sebenarnya adalah, Kenapa bisa ambang batas 0,5 %?. Berdasarkan pasal 158 dengan jumlah penduduk kota Bekasi saat ini berdasarkan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi terkini mencapai 2 juta lebih berarti termasuk kategori ambang batas di 0,5 %.
Baca juga: Apakah Kasus Pelanggaran Etik Oknum Komisioner AF, KPU Kota Bekasi Bisa Batalkan Kemenangan Paslon 03?
"Sekarang kita hitung ya…" terang Iqbal Daut Hutapea, via pesan WhatsApp nya;
Jumlah dari 0,5% x 976.290 (jumlah suara sah yang ditetapkan KPU Kota Bekasi) adalah sebesar = 4.881,45 suara.
"Lalu kita ambil selisih suara berdasarkan surat keputusan KPUD Kota Bekasi, dimana
Suara Paslon 03 dikurangi jumlah perolehan suara paslon 01 adalah 459.430 - 452.351 = 7.079." beber Iqbal lagi.
Baca juga: Kelelahan, PPK Bekasi Timur Mau Tunda Tungsura 50 TPS Tapi Diwarnai Aksi Protes Pendukung Paslon: LANJUT!
Artinya jumlah 7.079 suara tidak memenuhi syarat karena melebihi angka 4,881,45 suara berdasarkan aturan yang ada.
"Jika selisih di bawah 4,881,45 itu malah memenuhi syarat." pungkasnya.
Jadi kesimpulannya adalah; Ada dua pokok permasalahan yang akan dibahas di Mahkamah Konstitusi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon01, yakni masalah ambang batas 0,5% sebagai syarat hukum untuk bisa ajukan gugatan.
Dan yang kedua berapa jumlah perolehan suara sebenarnya versi formulir C1 dibandingkan yang sudah diplenokan KPU kemarin lalu. [■]
Reporter: WidMar - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Semoga Alloh Mudahkan untuk memenangkan RISOL Paslon Nomor 1 karena Paslon Nomor 3 disinyalir menang karena Curang dan bahkan Ketua KPU Kota Bekasi plus 2 Komisionernya adalah Pro ke Paslon 3 dan bahkan pula Ketua FKRW BEKASI JAYA KECAMATAN BEKASI TIMUR Pun bermain pula serta RW diarea Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Utara
ReplyDeleteAllohummansur man nashorod din ...
ReplyDeleteSemoga Allah kabulkan kemenangan buat heri koswara sholihin..Aamiin
ReplyDeleteAamiin ya Rabbal Alaamiin
ReplyDeletePost a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL