iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Gugatan Paslon 01 RISHOL Diterima MK, Kuasa Hukum Yakin Menang Gugatan

banner

Iqbal Daut: Gugatan Paslon 01 Heri-Sholihin Berpeluang Menang, Bukan Alasan Ambang Batas, Tapi Karena Ini

bekasi-online.com, Senin, 9/Desember/2024, 14:52 WIB, DikRizal

- "Masalah ambang batas sebagai syarat hukum bukanlah alasan utama bisa ajukan gugatan ke MK. Karena jika ambang batas jadi acuan gugatan, maka banyak pilkada di Indonesia, bisa ajukan gugatan seenaknya jika sudah penuhi ambang batas selisih perolehan suara." - - Iqbal Daut Hutapea, SH, MH. -


Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Sholihin saat ditemui media, Selasa 10/12/2024


JAKARTA, JabarOL — Akhirnya Senin pagi ini tanggal 9/12/2024 sebagai hari ke-3 dari batas waktu untuk Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Ketetapan KPU dikeluarkan, berhasil didaftarkan dan diterima oleh MK di Jakarta, oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, SH., MH.

Adapun gugatan yang bisa diajukan ke MK atas tergugat Paslon 03 dan KPU dengan Catatan Tim Kuasa Hukum akan bisa MEYAKINKAN MAJELIS HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumentasi hukum yang logis, berdasarkan fakta fakta hukum yang terjadi, dan lain sebagainya.

"Dan dalil-dalil tersebut dapat dibuktikan. Tidak menutup kemungkinan permohonan PHPU akan dikabulkan MK." ungkap Iqbal Daut Hutapea melalui telepon WhatsApp nya kepada BksOL, Senin 9/12/2024, siang ini.


Apalagi TIM KUASA HUKUM memiliki beberapa fakta dan bukti hukum yang bisa secara meyakinkan memenangkan paslon 01, Heri Sholihin untuk mengalahkan paslon 03, bahkan dengan bukti dan fakta hukum yang ada bisa menganulir ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, yang telah ditandatangani Ketua KPU, Ali Syaifa beberapa hari lewat.

Pengajuan gugatan haruslah orang yang profesional, ahli dalam memaparkan fakta fakta hukum, ahli juga/wawasan yg luas tentang norma PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), dan lain sebagainya. 

Beruntungnya Paslon 01, Heri Sholihin justru ditangani oleh Tim Kuasa Hukum, yang dulu justru pernah membela paslon pilkada tahun 2019, yakni Rahmat Efendi dan Tri Adhianto melawan paslon lainnya.


Tim Kuasa Hukum pada saat itu terdiri dari Iqbal Daut Hutapea dan Rd. Poerwadi yang saat itu juga ditemani rekan pengacara dan ahli hukum lainnya, dan pada akhirnya berhasil memenangkan RE dan TA.

Itulah sebabnya kini paslon 01 Heri Sholihin berpeluang sangat besar memenangkan gugatan di MK, berdasarkan pengalaman gugatan para pengacara di tahun 2019.

Ada satu lagi bukti dan fakta hukum lainnya yang masih disimpan oleh tim kuasa hukum paslon 01, namun hal ini masih belum bisa dipublikasikan secara umum. 


"Biar itu jadi kartu truf kami, untuk langkah selanjutnya yang pasti akan membuat paslon 03 tidak bisa memenangkan perkara gugatan ini," pungkas Iqbal Daut Hutape kepada BksOL. 

Sebagai informasi; Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bupati/Walikota seperti dijelaskan dalam pasal berikut.


Dalam hal pengajuan sengketa Pilkada Walikota/Bupati, sebagai pihak pemohon perlu memperhatikan ambang batas pengajuan permohonan sengketa.

Ambang batas ini wajib diuraikan di hadapan persidangan dengan kaitannya kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.

Baca juga: Tungsura di Tingkat PPK Berdasarkan Data C1 dari 12 Kecamatan Kota Bekasi

Adapun ambang batas dimaksud merujuk pada Pasal 158 ayat (1);  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Menjadi Undang-Undang. Pasal 158 Ayat (1)  Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:


a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota;



b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota;


c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir KPU
Kabupaten/Kota.


Lalu kenapa pengajuan gugatan dari kuasa hukum Paslon 01, Heri Sholihin kepada tergugat, Paslon 03 bisa diterima?

Pertanyaan sebenarnya adalah, Kenapa bisa ambang batas 0,5 %?. Berdasarkan pasal 158 dengan jumlah penduduk kota Bekasi saat ini berdasarkan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi terkini mencapai 2 juta lebih berarti termasuk kategori ambang batas di 0,5 %.


"Sekarang kita hitung ya…" terang Iqbal Daut Hutapea, via pesan WhatsApp nya;

Jumlah dari 0,5% x 976.290 (jumlah suara sah yang ditetapkan KPU Kota Bekasi) adalah sebesar = 4.881,45 suara. 


"Lalu kita ambil selisih suara berdasarkan surat keputusan KPUD Kota Bekasi, dimana
Suara Paslon 03 dikurangi jumlah perolehan suara paslon 01 adalah 459.430 - 452.351 = 7.079." beber Iqbal lagi.

Artinya jumlah 7.079 suara tidak memenuhi syarat karena melebihi angka 4,881,45 suara berdasarkan aturan yang ada. 

"Jika selisih di bawah 4,881,45 itu malah  memenuhi syarat." pungkasnya.

Jadi kesimpulannya adalah; Ada dua pokok permasalahan yang akan dibahas di Mahkamah Konstitusi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon01, yakni masalah ambang batas 0,5% sebagai syarat hukum untuk bisa ajukan gugatan. 

Dan yang kedua berapa jumlah perolehan suara sebenarnya versi formulir C1 dibandingkan yang sudah diplenokan KPU kemarin lalu. [■]

Reporter: WidMar - TimRedaksi, Editor
DikRizal
banner iklan bawah post

4 Comments

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

  1. Semoga Alloh Mudahkan untuk memenangkan RISOL Paslon Nomor 1 karena Paslon Nomor 3 disinyalir menang karena Curang dan bahkan Ketua KPU Kota Bekasi plus 2 Komisionernya adalah Pro ke Paslon 3 dan bahkan pula Ketua FKRW BEKASI JAYA KECAMATAN BEKASI TIMUR Pun bermain pula serta RW diarea Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Utara

    ReplyDelete
  2. Allohummansur man nashorod din ...

    ReplyDelete
  3. Semoga Allah kabulkan kemenangan buat heri koswara sholihin..Aamiin

    ReplyDelete

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot