iklan pilkada KPU 2024
iklan header pilkada 2024
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Paslon 01 Daftar Gugatan ke MK OnLine Heboh Bikin Kicep Paslon 03

banner

Iqbal Daut Hutapea: Secara Resmi Kita Sudah Bisa Lanjut Gugatan Setelah Antri Registrasi Seharian Secara Offline

Tim Kuasa Hukum paslon 01, Heri-Sholihin sedang daftarkan gugatan ke MK atas terlapor KPU dan Paslon 03, Selasa 10/12/2024


JAKARTA, BksOL  — Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Heri-Sholihin telah ajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilwalkot (Pemilihan Walikota) Bekasi 2024 ke MK (Mahkamah Konstitusi).



Berdasarkan informasi dari tim Kuasa Hukum yang diwakili Iqbal Daut Hutapea, SH. , MH. pada Selasa (10/12/2024) malam ini, proses pendaftaran gugatan telah selesai. 


Permohonan Gugatan PHPU dari paslon 01 Heri-Sholihin yang sejak Senin 9/12/2024 lalu diajukan itu, kini telah masuk dan terdaftar dalam meja registrasi secara offline pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB dan online diunggah pada pukul: 20.08 WIB.



Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan calon Walikota & Wakil Walikota Bekasi nomor urut 01 Heri - Sholihin beri kuasa kepada Tim Kuasa Hukum, yakni Zainudin Paru dan rekan, pada tanggal 09/12/2024 kemarin yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

"Ini sebabnya kami merahasiakan informasi ini, agar tidak bisa diantisipasi oleh siapapun, karena ini bersifat langkah strategis, jadi mohon Bang Sidik maklum!" ujar Iqbal Daut lewat telpon selularnya kepada BksOL.


Sementara itu sebagai Termohon, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi.

Adapun berkas permohonan yang diajukan telah lengkap diterima MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), berupa:

  • Permohonan Pemohon 4 rangkap,
  • Surat Kuasa Pemohon 4 rangkap, 
  • Daftar Alat Bukti 4 rangkap (1 asli, 3 copy : P-1 s.d P-3),
  • Alat Bukti 4 rangkap (1 asli legis dan 3 copy),
  • KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon 1 rangkap.
  • Lalu Flasdisk 1 unit,
  • dan KTP Pemohon 2 rangkap 2 copy atas nama Heri Koswara dan Sholihin.

Sebagai pihak termohon, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan (DHP) Achmad Edwin Sholihin, SH. mengaku pihaknya siap menghadapi permohonan gugatan PHPU yang diajukan Paslon 01 Heri Sholihin melalui kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi.

Tim Kuasa Hukum Paslon 01, tampak dihadiri pula oleh Nimas Sakuntala Dewi, SH bersama Iqbal Daut Hutapea, SH., MH. di NKRI Selasa, 10/12/2024

"Kita selalu siap Bang, nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, dan yang didalilkan apa saja," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada media, Selasa (10/12/2024) malam.

Disinyalir dari matrasnews.com, bahwa saat ditemui awak media, “Kami telah menerima laporan dari salah satu paslon pada, Selasa 10 Desember 2024, Pukul 19.10 WIB,” terang Edwin di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa 10/12/2024.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin Selasa (10/12/2024) Foto by: Herman


Dijelaskan dia, terkait laporan tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku dilakukan pada hari kerja, yakni mulai hari Jumat 6/12/2024 hingga Selasa malam, 10/12/2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Edwin juga menambahkan, permohonan belum lengkap, nanti jika permohonan sudah lengkap kita mengetahui ada saja yang disoalnya, paparnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya MK telah menjadwalkan bakal melakukan
sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.

"Ya kira-kiranya di awal Januari untuk (sidang perdana)," kata Ketua MK Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin kemarin (09/12/2024).[■]

Reporter: WidyMarhaen TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot