Iqbal Daut Hutapea: Secara Resmi Kita Sudah Bisa Lanjut Gugatan Setelah Antri Registrasi Seharian Secara Offline
bekasi-online.com, Minggu, 10/Des/ 2024 - 19:57 WIB, Wid/SidikRizal
Tim Kuasa Hukum paslon 01, Heri-Sholihin sedang daftarkan gugatan ke MK atas terlapor KPU dan Paslon 03, Selasa 10/12/2024
Baca juga: Widy Marhaen: Yang Hobi Bikin Hoax Itu Tim Media Paslon 03! Mohon Izin Gue Kebelet Mau ke Belakang, Gak Tahan Dramanya
Berdasarkan informasi dari tim Kuasa Hukum yang diwakili Iqbal Daut Hutapea, SH. , MH. pada Selasa (10/12/2024) malam ini, proses pendaftaran gugatan telah selesai.
Permohonan Gugatan PHPU dari paslon 01 Heri-Sholihin yang sejak Senin 9/12/2024 lalu diajukan itu, kini telah masuk dan terdaftar dalam meja registrasi secara offline pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB dan online diunggah pada pukul: 20.08 WIB.
Baca juga: Gotfridus: KPU & Bawaslu Kota Bekasi Harus Tindak Tegas Para Petugas KPPS Partisan, Bila Perlu Pemecatan
Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Ini Dia Alasan Kenapa Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi Gabung dengan 20.000 Massa Kampanye RISHOL
Pasangan calon Walikota & Wakil Walikota Bekasi nomor urut 01 Heri - Sholihin beri kuasa kepada Tim Kuasa Hukum, yakni Zainudin Paru dan rekan, pada tanggal 09/12/2024 kemarin yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Baca juga: Kebalikan Klaim Paslon 03 Tri-Harris Hanya Unggul di 5 Kecamatan & Paslon 01 Heri-Sholihin Unggul di 7 Kecamatan
"Ini sebabnya kami merahasiakan informasi ini, agar tidak bisa diantisipasi oleh siapapun, karena ini bersifat langkah strategis, jadi mohon Bang Sidik maklum!" ujar Iqbal Daut lewat telpon selularnya kepada BksOL.
Baca juga: Modal QC LSI, Grafik RC KPU Palsu & Laporan Internal TP, Andy Salim: Nanti Paslon 03 Bisa Sakit Hati, Bahkan Gila
Sementara itu sebagai Termohon, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi.
Adapun berkas permohonan yang diajukan telah lengkap diterima MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), berupa:
Baca juga: Gugatan Paslon 01 Heri Sholihin Diterima MK Hari Senin Ini, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan
- Permohonan Pemohon 4 rangkap,
- Surat Kuasa Pemohon 4 rangkap,
- Daftar Alat Bukti 4 rangkap (1 asli, 3 copy : P-1 s.d P-3),
- Alat Bukti 4 rangkap (1 asli legis dan 3 copy),
- KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon 1 rangkap.
- Lalu Flasdisk 1 unit,
- dan KTP Pemohon 2 rangkap 2 copy atas nama Heri Koswara dan Sholihin.
Sebagai pihak termohon, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan (DHP) Achmad Edwin Sholihin, SH. mengaku pihaknya siap menghadapi permohonan gugatan PHPU yang diajukan Paslon 01 Heri Sholihin melalui kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi: Kenapa Partisipasi Warga ke TPS Kurang dari 60% di Pilkada 2024 Kali Ini?
Tim Kuasa Hukum Paslon 01, tampak dihadiri pula oleh Nimas Sakuntala Dewi, SH bersama Iqbal Daut Hutapea, SH., MH. di NKRI Selasa, 10/12/2024
"Kita selalu siap Bang, nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, dan yang didalilkan apa saja," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin kepada media, Selasa (10/12/2024) malam.
Disinyalir dari matrasnews.com, bahwa saat ditemui awak media, “Kami telah menerima laporan dari salah satu paslon pada, Selasa 10 Desember 2024, Pukul 19.10 WIB,” terang Edwin di kantor KPU Kota Bekasi, Selasa 10/12/2024.
Baca juga: Kronologi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot Setelah Dilaporkan ke DKPP Karena Matikan Live Streaming
Baca juga: Ustadz Gaul Faisal: Di Pilkada 2024, Pelaku Curang di KPU Pasti Bukan Termasuk Pengikut Baginda Rasulullah
Dijelaskan dia, terkait laporan tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku dilakukan pada hari kerja, yakni mulai hari Jumat 6/12/2024 hingga Selasa malam, 10/12/2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Edwin juga menambahkan, permohonan belum lengkap, nanti jika permohonan sudah lengkap kita mengetahui ada saja yang disoalnya, paparnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya MK telah menjadwalkan bakal melakukan
sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.
"Ya kira-kiranya di awal Januari untuk (sidang perdana)," kata Ketua MK Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin kemarin (09/12/2024).[■]
Reporter: WidyMarhaen - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL