iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kurangnya Fasilitas RTH, Pemkot Bekasi Dikritik Tajam Mahasiswa

banner

BEM STIES Mitra Karya Desak Pemkot Bekasi Serius Tangani RTH, Karena Hanya Ada 13% dari Target Minimal 30%

Wakil Ketua BEM STIES Mitra Karya, Fiqril Ismail

 BEKASI KOTA — Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi saat ini baru mencapai 13 persen dari luas wilayah kota, sedangkan target idealnya adalah 30 persen. RTH di Kota Bekasi meliputi berbagai jenis seperti RTH publik, RTH privat, dan RTH khusus seperti taman kelurahan, taman kecamatan, sabuk hijau, dan jalur hijau.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum optimal dalam merealisasikan target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), meski luas wilayah Kota Bekasi mencapai kurang lebih 127.388 hektare dengan kepadatan penduduk sekitar 2.451 jiwa per kilometer persegi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan mengakui bahwa pencapaian RTH Kota Bekasi masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota seharusnya memiliki minimal 30% RTH, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Namun, hingga saat ini Kota Bekasi baru mampu memenuhi sekitar 13% dari total luas wilayahnya.

Ruang Terbuka Hijau memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas udara di kawasan perkotaan.

Oleh karena itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi perlu memberikan perhatian serius terhadap pembangunan dan perawatan RTH.

Wakil Ketua BEM STIES Mitra Karya, Fiqril Ismail, menilai pemerintah kota dan dinas terkait masih lalai dalam pengelolaan RTH.

Ia menyoroti bahwa sejak beberapa tahun terakhir, target 30% RTH tak kunjung tercapai, sehingga memicu meningkatnya polusi udara dan berkurangnya kualitas lingkungan hidup warga Kota Bekasi.

“Pertanyaannya, apakah benar tidak ada lagi lahan untuk RTH? Atau justru ada kelalaian dalam perencanaan tata ruang yang berpihak pada kepentingan investor?” ujar Fiqril.

Kota Bekasi sebelumnya sempat menerima penghargaan Adipura sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan dalam pengelolaan lingkungan.

Namun menurut Fiqril, penghargaan tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan saat ini. Ia menyoroti lemahnya perawatan taman-taman kota yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Pembongkaran bangunan liar di pinggir kali yang dilakukan baru-baru ini perlu dievaluasi, apakah benar dijadikan solusi menuju pemenuhan RTH? Faktanya, banyak taman kota yang sudah ada pun terbengkalai dan tidak terawat,” tutupnya.

BEM STIES Mitra Karya mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, DISPERKIMTAN Kota Bekasi (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Bekasi untuk segera meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH.

Selain itu, perlu adanya transparansi data dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pengelolaan ruang terbuka agar keberlanjutan lingkungan dapat terwujud.

Sebagai acuan, Target RTH yang sesuai ketentuan, bahwa RTH di Kota Bekasi seharusnya mencapai 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Sedangkan Capaian Saat Ini RTH di Kota Bekasi baru mencapai 13 persen. Dimana jenisnya ada dua yakni RTH Publik, sebagai contohnya adalah taman dan hutan kota, jalur hijau, taman pemakaman, dan kebun pembibitan.

Lalu RTH Privat, yakni RTH yang dimiliki oleh pengembang perumahan. Kemudian RTH Khusus, seperti taman kelurahan, taman kecamatan, sabuk hijau, dan jalur hijau.

Berdasar pengamatan BekasiOL penyebab ketertinggalan adalah Kurangnya Kontribusi Pengembang, dimana Developer perumahan baru hanya bisa menyumbang 0,2 persen RTH dalam setahun.

Ditarik kesimpulan bahwa Pentingnya Pembelian Lahan oleh pihak Pemkot Bekasi yang perlu membeli lahan baru untuk meningkatkan jumlah RTH. 

Sementara ini Fokus Pemerintah Kota Bekasi baru berupaya menciptakan lebih banyak taman dan ruang hijau untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena Manfaat RTH, disamping membantu mengurangi Polusi Udara, RTH juga menjadi tempat rekreasi dan olahraga bagi warga masyarakat. Dan hal ini tentunya mampu menyehatkan lingkungan serta RTH bisa menyehatkan lingkungan. [■] 

Reporter: NurM - KotakRedaksi - Editor: DikRizal
banner iklan bawah post
banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL