Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Serut Kelapa Berubah Seret Golok: Razia Trantib Mendadak Rasa Film Laga

iklan banner AlQuran 30 Juz

Salah Paham Batas Trotoar, Pedagang Ngaku “Ini Tanah Gue”, Satpol PP: “Ini Tanah Negara”Nyaris Adegan Berdarah


Penertiban kawasan Teluk Pucung membuka “kelas kilat hukum tata kota” bagi seorang pedagang es kelapa yang tanpa takut meski ada Dandim 0507 dan Kapolrestro Bekasi Kota hadir di sana, serta ketidaktahuan aturan Trantibum membuatnya kaget dan mengamuk saat lapaknya dibongkar, hingga situasi sempat memanas di hadapan Walikota Bekasi.

 — BEKASI | Ahad pagi (8/2/2026) yang awalnya diniatkan jadi hari panen cuan dari manisnya es kelapa muda, mendadak berubah jadi episode menegangkan sinetron “Trantibum Menyapa Rakyat” di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Bukan karena kelapanya basi, tapi karena lapaknya keburu “disikat” pasukan penegak Perda.

Seorang warga pemilik ruko mengaku syok, kaget, sekaligus campur aduk antara bingung dan kesal saat lapak es kelapa yang digelar tepat di depan rukonya hendak ditertibkan Satpol PP bersama aparat gabungan dari kelurahan, kepolisian dan TNI.

Pedagang es kelapa berusia 58 tahun ini dengan gagah beraninya mengambil golok pengupas kelapa dari dalam rukonya lalu tanpa takut meski di situ ada Dandim 0507 Kota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota di lokasi, langsung membawa goloknya dan menuju ke arah walikota pasca argumen keras dengan para aparat penertiban.

Menurutnya, lokasi jualannya masih bagian dari area miliknya sendiri.

“’Saya beli rukonya, ya saya pikir depan ruko saya ya wilayah saya juga. Masa jualan di depan rumah sendiri dilarang?’ begitu kira-kira kegundahan hati si pedagang, yang mendadak harus belajar hukum tata kota secara kilat di pinggir jalan.


Namun rupanya, logika “depan ruko = halaman pribadi” tidak selalu sejalan dengan logika tata ruang versi Pemkot.

Petugas menilai lapak tersebut sudah masuk kategori menggunakan trotoar dan badan jalan milik publik, sehingga melanggar ketentuan ketertiban umum.

Di sinilah drama mulai naik tensinya

Saat proses penertiban berlangsung dan Walikota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung memantau lokasi, emosi pedagang disebut memuncak.

Dalam suasana panas—antara cuaca Bekasi dan hati yang ikut mendidih—pedagang itu sempat membawa sebilah golok dan menghampiri walikota, sesaat setelah debat dengan aparat dari satpolPP, Polsek Bekasi Utara dan juga aparat TNI yang bertugas mendampingi penertiban.

Beruntung situasi cepat diamankan petugas, sehingga insiden tidak berkembang jadi tragedi yang lebih serius. Identitas pedagang hingga kini belum disampaikan resmi.

Saya Nggak Tahu Aturannya…”

Dari sudut pandang warga, persoalan ini bukan semata soal melawan petugas, tapi juga soal ketidaktahuan aturan.

Banyak pelaku usaha kecil mengira selama tidak menutup jalan total, dan berada di depan ruko sendiri, maka itu sah-sah saja. Padahal, secara regulasi, trotoar tetaplah ruang publik.

Ibarat parkir di ruang tamu tetangga — walau dekat rumah sendiri, tetap saja bukan hak milik.

Aturan Trantibum Pemkot Bekasi

Penertiban yang dilakukan Satpol PP merujuk pada regulasi ketertiban umum, di antaranya:
  1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Beberapa poin penting:
    1. Setiap orang/badan dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk berdagang tanpa izin.
    2. Dilarang mendirikan bangunan/lapak yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.
    3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa.
  2. Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi turunan dari Perda Trantibum, mengatur teknis penataan PKL, zona larangan, serta kewenangan Satpol PP dalam penertiban.
Dalam aturan tersebut, trotoar ditegaskan sebagai: Ruang hak pejalan kaki yang tidak boleh dialihfungsikan untuk aktivitas niaga tanpa penetapan zona resmi.

Satire Warga: “Trotoar Milik Publik, Tapi yang Kena Publik Kecil”

Di mata warga kecil, penertiban sering terasa seperti:
  • Cepat saat bongkar lapak
  • Lambat saat relokasi
  • Tegas ke PKL
  • Tapi kadang “lunak” ke pelanggaran skala besar

Meski begitu, warga juga mulai sadar—setelah kejadian viral ini—bahwa jualan di trotoar memang ada aturannya.

Hanya saja, sosialisasi dinilai masih kurang membumi.

Kalau dari awal dikasih tahu, mungkin saya nggak gelar lapak di situ. Saya mah taunya jualan, bukan baca Perda,” kira-kira begitu suara hati yang mewakili banyak PKL lain.

Penataan vs Perut Rakyat

Pemkot Bekasi menyatakan penertiban dilakukan demi:
  • Mengembalikan fungsi jalan
  • Mengurangi kemacetan
  • Menjaga keselamatan pengguna jalan

Tujuannya jelas: kota rapi, lalu lintas aman.
Namun di sisi lain, warga kecil berharap penataan tidak berhenti di kata “tertib”, tapi juga sampai ke kata “solusi”.

Karena bagi pedagang es kelapa, trotoar bukan sekadar ruang jalan — tapi ruang dapur untuk mengepul.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemkot Bekasi maupun kepolisian terkait tindak lanjut insiden tersebut.

Sementara itu, publik Bekasi kembali diingatkan: Di kota patriot, bukan cuma parkir yang ada aturannya—jual es kelapa pun ada Perda yang mengawalnya[■] 

Reporter: Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post