Ketika Mahasiswa Bicara Hukum: Dialog HMI Bekasi Kupas Reformasi KUHP–KUHAP
bekasi-online.com | kamis, 30 April 2026, 13:05 WIB | Why//DR
KOTA BEKASI — Ruang dialog hukum sekaligus pelantikan pengurus baru Lembaga Profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi menjadi forum refleksi akademik dan praktik hukum yang menyoroti arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si, Wakapolres Metro Bekasi Kota Kompol AKBP Davis, praktisi hukum Aldo Sirait, Ketua Umum HMI Kota Bekasi Adhil Laksono Murti, Ketua KNPI Kota Bekasi Syahril Mubarok, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, praktisi, dan organisasi kepemudaan mempertegas forum tersebut sebagai ruang dialog lintas perspektif antara mahasiswa, negara, dan masyarakat sipil dalam membaca arah reformasi hukum nasional.
Dalam diskusi, peserta membahas secara mendalam perubahan paradigma hukum pada KUHP dan KUHAP 2023, terutama penguatan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Para narasumber menilai pembaruan hukum tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga menekankan pemulihan hubungan sosial, keadilan bagi korban, serta tanggung jawab pelaku.
Pembahasan turut menyoroti pergeseran konsep pembuktian dari pendekatan monistis menuju dualistis, di mana unsur perbuatan dan niat (mens rea) menjadi aspek penting dalam pembuktian perkara pidana.
Perubahan tersebut dinilai membawa konsekuensi terhadap praktik penegakan hukum, termasuk meningkatnya standar pembuktian serta kebutuhan adaptasi aparat penegak hukum dan praktisi hukum di lapangan.
Sejumlah pasal krusial, seperti ketentuan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap lembaga negara, juga menjadi perhatian peserta dialog.
Narasumber menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan aturan agar tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.
Forum dialog juga menegaskan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam implementasi KUHP baru.
Regulasi hukum dinilai perlu menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kebebasan tidak digunakan untuk melanggar hak orang lain.
Ketua Umum HMI Kota Bekasi Adhil Laksono Murti dalam sambutannya menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal proses transisi hukum nasional.
“Perubahan KUHP dan KUHAP bukan hanya agenda negara, tetapi juga ruang partisipasi publik.
Mahasiswa harus hadir sebagai mitra kritis yang mampu memberikan kontrol sosial, sekaligus menawarkan gagasan konstruktif agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Adhil.
Ia menambahkan, pelantikan pengurus baru lembaga profesi HMI Kota Bekasi diharapkan menjadi titik awal konsolidasi kader dalam memperkuat literasi hukum, advokasi publik, serta pengembangan kapasitas profesional mahasiswa di bidang hukum dan kebijakan publik.
Melalui dialog dan pelantikan tersebut, HMI Kota Bekasi diharapkan mampu memperkuat peran mahasiswa sebagai jembatan antara masyarakat dan negara dalam mengawal implementasi hukum yang adil, humanis, serta berorientasi pada kepastian hukum di tengah dinamika pembaruan sistem pidana nasional.
