Pelantikan HMI Bekasi Jadi Ruang Uji Implementasi KUHP Baru
bekasi-online.com | kamis, 30 April 2026, 13:05 WIB | Why/DR
KOTA BEKASI — Ruang dialog hukum sekaligus pelantikan pengurus baru Lembaga Profesi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi menjadi forum refleksi akademik dan praktik hukum yang menyoroti arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si, Wakapolres Metro Bekasi Kota Kompol AKBP Davis, praktisi hukum Aldo Sirait, Ketua Umum HMI Kota Bekasi Adhil Laksono Murti, Ketua KNPI Kota Bekasi Syahril Mubarok, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, praktisi, dan organisasi kepemudaan mempertegas forum sebagai ruang dialog lintas perspektif antara mahasiswa, negara, dan masyarakat sipil.
Dalam diskusi, peserta membahas secara mendalam perubahan paradigma hukum pada KUHP dan KUHAP 2023, khususnya penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Para narasumber menekankan bahwa pembaruan hukum tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta tanggung jawab pelaku sebagai bagian dari keadilan substantif.
Pembahasan turut menyoroti pergeseran konsep pembuktian dari pendekatan monistis menuju dualistis, di mana unsur perbuatan dan niat (mens rea) menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara pidana.
Perubahan tersebut dinilai membawa konsekuensi terhadap praktik penegakan hukum, termasuk meningkatnya standar pembuktian serta kebutuhan adaptasi aparat dan praktisi hukum terhadap sistem hukum baru.
Sejumlah pasal krusial, seperti ketentuan penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap lembaga negara, juga menjadi perhatian peserta dialog.
Narasumber menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H. dalam tanggapannya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada literasi hukum publik serta penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Menurutnya, fungsi penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi hukum agar aktivitas organisasi mahasiswa tetap kritis namun berada dalam koridor konstitusional.
Forum dialog juga menegaskan pentingnya prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam penerapan KUHP baru.
Peserta menilai regulasi hukum harus mampu menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan penggunaan kebebasan tidak melanggar hak pihak lain.
Melalui pelantikan pengurus baru Lembaga Profesi HMI Kota Bekasi, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum di tengah dinamika perubahan sistem pidana nasional.
