Prof. Istianingsih: Kota Urban Butuh Regulasi Preventif dalam Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
bekasi-online.com | Senin, 27 April 2026,13:05 WIB | Why/DR
— KOTA BEKASI | DPRD Bekasi Matangkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Akademisi Tekankan Urgensi Regulasi Berbasis Data.
KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I menggelar pembahasan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk isu LGBT, pada Senin (27/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Dariyanto, sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan substansi regulasi sebelum masuk pembahasan lanjutan.
Forum pembahasan dilakukan melalui diskusi akademik yang melibatkan unsur legislatif, tim penyusun, serta kalangan akademisi guna memastikan regulasi disusun secara komprehensif dan berbasis data sosial masyarakat.
Salah satu narasumber yang hadir, Prof. Dr. Istianingsih, S.E., M.S.Ak., CA. dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menegaskan pentingnya penyusunan perda berbasis kajian ilmiah dan fakta empiris.
Menurut dia, Kota Bekasi sebagai wilayah urban penyangga metropolitan menghadapi dinamika sosial yang berkembang cepat, sehingga membutuhkan instrumen kebijakan yang adaptif.
Dalam pemaparannya, Istianingsih mengingatkan adanya peningkatan kompleksitas perilaku seksual berisiko yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan pola interaksi sosial, urbanisasi, hingga perkembangan teknologi digital yang mempercepat penyebaran informasi dan konten di ruang publik.
Pembahasan Raperda juga menyoroti fenomena hubungan seksual tidak aman, perilaku seksual akibat pengaruh zat aktif, hingga tindakan yang terjadi dalam kondisi individu tidak sadar.
DPRD menilai fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek moral, tetapi juga kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta stabilitas sosial.
Selain aspek pengaturan, rancangan perda diarahkan mengedepankan pendekatan preventif dan penanggulangan secara terpadu.
Regulasi diharapkan mencakup edukasi publik, penguatan literasi digital, serta mekanisme intervensi sosial guna menekan potensi penyimpangan sejak dini.
Dari sisi perlindungan, Raperda turut mengatur pembinaan dan rehabilitasi yang manusiawi bagi korban maupun pihak terdampak.
Pendekatan pemulihan sosial dinilai penting agar individu dapat kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap pengayaan materi melalui focus group discussion (FGD).
Masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan akan menjadi dasar penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi.
