Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

DPRD Bekasi Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Rehabilitasi

iklan banner AlQuran 30 Juz
DPRD Bekasi Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Rehabilitasi

bekasi-online.com | Senin, 27 April 2026, 13:05 WIB | Why//DR













 — KOTA BEKASI | DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Tekankan Pendekatan Edukasi dan Rehabilitasi
KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dinamika sosial di kalangan generasi muda.

Pembahasan Raperda dilakukan melalui forum diskusi lintas sektor yang melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum, serta perangkat pemerintah daerah.

 Penyusunan naskah akademik turut menggandeng kalangan perguruan tinggi dan Biro Hukum Provinsi guna memastikan dasar regulasi memiliki landasan ilmiah dan yuridis yang kuat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fatur Rohman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak dimaksudkan sebagai pendekatan represif, melainkan langkah preventif dan edukatif untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.


Menurutnya, regulasi tersebut merupakan respons atas aspirasi warga yang menginginkan pemerintah daerah hadir memberikan arah kebijakan dalam menghadapi perubahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Raperda ini menitikberatkan pada pencegahan dan pembinaan. 

Pemerintah daerah harus hadir melalui edukasi, penguatan keluarga, serta pendampingan lintas sektor agar generasi muda memiliki ruang tumbuh yang sehat,” ujar Wildan dalam forum pembahasan.


Raperda diarahkan menghadirkan kebijakan preventif yang menyasar berbagai ruang sosial, mulai dari lingkungan pendidikan, komunitas, tempat kerja, hingga hunian bersama. 

Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut menjadi instrumen perlindungan generasi muda sekaligus upaya mitigasi persoalan sosial yang berkembang.


Urgensi penyusunan regulasi muncul dari sejumlah temuan dan aspirasi publik terkait aktivitas pergaulan remaja yang dinilai semakin terbuka serta data komunitas yang menjadi perhatian dalam forum diskusi.

 Kondisi itu mendorong DPRD menjadikan Raperda sebagai salah satu prioritas legislasi daerah tahun berjalan.


Dalam konsep yang dibahas, pendekatan utama menitikberatkan pada dua strategi besar, yakni pencegahan dan rehabilitasi.

 Upaya pencegahan dirancang melalui edukasi norma hukum, nilai sosial, dan keagamaan secara terpadu lintas institusi.

 Sementara itu, skema rehabilitasi disiapkan sebagai langkah pendampingan bagi individu yang telah terpapar perilaku berisiko agar dampak sosial dapat diminimalkan.


Pelaksanaan kebijakan nantinya melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal, sekolah, kampus, serta lembaga sosial sebagai garda terdepan pengawasan dan pendampingan di tingkat masyarakat.

 Raperda juga mengusulkan pembentukan tim khusus sebagai leading sector yang bertugas mengoordinasikan implementasi program lintas perangkat daerah.

Tahapan selanjutnya mencakup penyempurnaan struktur tim pelaksana, finalisasi naskah akademik, serta percepatan proses legislasi dengan target pengesahan regulasi pada tahun ini.

 Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat sistem pencegahan sosial sekaligus menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.
[■]

Reporter: Wahyu/NMR - Redaksi - Editor: DikRizal/BekasiOL

iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post