DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Lewat FGD Lintas Sektor
bekasi-online.com | Senin, 27 April 2026, 13:05 WIB | Why//DR
KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Forum Group Discussion (FGD) sekaligus rapat dengar pendapat guna membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 27 April 2026 ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
FGD digelar sebagai tindak lanjut Nota Dinas Bapemperda DPRD Kota Bekasi tertanggal 20 April 2026, dengan tujuan menghimpun pandangan, masukan, serta perspektif lintas sektor terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Sejumlah lembaga strategis diundang dalam forum ini, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), organisasi pers, media massa, serta unsur masyarakat sipil lainnya.
Melalui forum diskusi ini, DPRD Kota Bekasi berharap penyusunan Raperda dapat berjalan secara partisipatif, transparan, serta mempertimbangkan aspek sosial, hukum, kesehatan, dan nilai-nilai kemasyarakatan yang berkembang di Kota Bekasi.
FGD sekaligus menjadi ruang dialog antara legislatif dan stakeholder untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat serta responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat.
Tags
Daerah kota bekasi
