DPRD Kota Bekasi Godog Raperda Cegah Ancaman LGBT, Libatkan Stakeholder & Penguatan Pengawasan Digital
Di tengah meningkatnya kasus HIV/AIDS, Kota Bekasi seperti tak punya pilihan selain bergerak cepat. DPRD kini menggodok Raperda yang membidik berbagai perilaku berisiko. Tapi publik bertanya: ini solusi jangka panjang atau reaksi panik sesaat?
FGD tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga sosial guna menyempurnakan substansi regulasi agar memiliki kekuatan implementatif sekaligus responsif terhadap kondisi sosial masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa penyusunan perda ini berangkat dari kebutuhan nyata daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, Kota Bekasi menempati posisi kedua dalam angka kasus penyimpangan seksual, sehingga diperlukan payung hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.
Ia menuturkan, perda ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial berbasis kolaborasi lintas sektor.
“Perda ini bukan semata aturan hukum, tetapi upaya sistematis membangun ketahanan sosial masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, pendidikan, ruang ibadah, hingga lingkungan digital,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan tokoh agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam membangun pendekatan pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom, menekankan pentingnya adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi informasi.
Ia menilai ruang digital saat ini menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam kebijakan pencegahan.
“Perkembangan media sosial membawa tantangan baru. Karena itu, perda harus mampu menghadirkan mekanisme pengendalian yang edukatif, kolaboratif, dan tidak semata-mata bersifat pembatasan,” kata Dariyanto.
Dalam pembahasan FGD, pengendalian konten digital berbau seksual menjadi salah satu fokus utama.
Pendekatan yang diusulkan mengedepankan sinergi antara pemerintah daerah, dinas teknis, lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, serta keluarga sebagai lini pertama pengawasan sosial.
Berbagai masukan teknis dan sosial yang disampaikan peserta diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan dini, edukasi publik, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas di lapangan.
Selain itu, peran tempat ibadah dan tokoh keagamaan juga diusulkan masuk dalam strategi kebijakan sebagai bagian dari upaya pembinaan moral masyarakat.
DPRD menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan turunan guna memastikan implementasi berjalan efektif dan terukur.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu menjalankan program pencegahan secara terstruktur, mulai dari sosialisasi, edukasi masyarakat, hingga pengawasan berkelanjutan, sehingga potensi penyimpangan seksual dapat ditekan sejak tahap awal. [■]
