Hak Jawab Gandhi Dwiky Mohamad: Ketika Tuduhan Proyek Fiktif & Jual Beli Pengaruh Diuji oleh Kronologi dan Fakta
Bantahan atas tudingan penipuan dan proyek fiktif: Gandhi menegaskan relasinya dengan pelapor merupakan hubungan bisnis, bukan jual-beli pengaruh. Persoalan kini bergeser dari narasi ke pertanyaan sederhana: siapa melakukan apa, kapan, dan atas dasar bukti apa?
— KOTA BEKASI | Sebuah tudingan akan terdengar berat ketika menyangkut nama, uang, proyek pemerintah, dan keluarga pejabat. Namun dalam perkara yang menyeret nama Gandhi Dwiky Mohamad, putra mantan Walikota Bekasi, pihak Gandhi meminta publik tidak berhenti pada kerasnya tuduhan.
Bantahan atas tudingan penipuan dan proyek fiktif: Gandhi menegaskan relasinya dengan pelapor merupakan hubungan bisnis, bukan jual-beli pengaruh. Persoalan kini bergeser dari narasi ke pertanyaan sederhana: siapa melakukan apa, kapan, dan atas dasar bukti apa?
Ada kronologi yang perlu diperiksa. Ada hubungan bisnis yang perlu dibaca secara utuh. Dan ada tudingan mengenai proyek pemerintah yang, menurut pihak Gandhi, tidak sinkron dengan fakta waktu yang mereka miliki.
Hak jawab yang disampaikan melalui Firma Hukum Kaprie & Rekan tersebut pada prinsipnya merupakan bantahan terhadap tudingan penipuan dan penggelapan terkait proyek yang disebut-sebut fiktif serta dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pihak Gandhi menegaskan bahwa hubungan dengan pengusaha Julu P. Hutasoit bukanlah praktik jual-beli pengaruh pejabat (trading in influence), melainkan hubungan kerja sama bisnis dan pemasaran.
Menurut kuasa hukum Gandhi, posisi kliennya adalah sebagai pihak yang membantu mencarikan pekerjaan bagi entitas usaha milik pelapor, dengan skema pembagian keuntungan yang telah disepakati.
Dengan kata lain, menurut versi Gandhi, perkara tersebut bukanlah cerita tentang seseorang yang menjual akses kekuasaan, melainkan hubungan komersial antara dua pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
Ada kronologi yang perlu diperiksa. Ada hubungan bisnis yang perlu dibaca secara utuh. Dan ada tudingan mengenai proyek pemerintah yang, menurut pihak Gandhi, tidak sinkron dengan fakta waktu yang mereka miliki.
Hak jawab yang disampaikan melalui Firma Hukum Kaprie & Rekan tersebut pada prinsipnya merupakan bantahan terhadap tudingan penipuan dan penggelapan terkait proyek yang disebut-sebut fiktif serta dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Pihak Gandhi menegaskan bahwa hubungan dengan pengusaha Julu P. Hutasoit bukanlah praktik jual-beli pengaruh pejabat (trading in influence), melainkan hubungan kerja sama bisnis dan pemasaran.
Menurut kuasa hukum Gandhi, posisi kliennya adalah sebagai pihak yang membantu mencarikan pekerjaan bagi entitas usaha milik pelapor, dengan skema pembagian keuntungan yang telah disepakati.
Dengan kata lain, menurut versi Gandhi, perkara tersebut bukanlah cerita tentang seseorang yang menjual akses kekuasaan, melainkan hubungan komersial antara dua pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
Titik Krusial Ada pada Kronologi
Di sinilah bantahan Gandhi mencoba membawa persoalan keluar dari wilayah opini menuju wilayah yang lebih terukur: waktu.
Pihak Gandhi menyebut hubungan utang-piutang antara dirinya dengan Julu P. Hutasoit berlangsung pada Maret hingga Mei 2024.
Sementara itu, kakak kandung Gandhi disebut baru resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024.
Perbedaan waktu tersebut dianggap penting karena salah satu narasi yang dibantah adalah tudingan bahwa Gandhi menjanjikan atau mengeksploitasi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui kakaknya.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi fundamental:
Bagaimana seseorang dapat menjadikan jabatan seorang anggota DPRD sebagai dasar janji proyek pada Maret–Mei 2024 apabila orang yang disebut sebagai sumber akses tersebut baru dilantik pada September 2024?
Bagi pihak Gandhi, persoalan kronologi ini bukan sekadar detail administratif.
Ini merupakan titik yang harus diuji apabila seluruh rangkaian tudingan hendak dibangun sebagai satu cerita yang utuh.
Namun demikian, kronologi semata tentu belum otomatis menyelesaikan seluruh perkara. Ia hanya menunjukkan adanya bagian cerita yang perlu diuji lebih jauh melalui dokumen, transaksi, komunikasi para pihak, serta bukti lain yang relevan.
Di sinilah bantahan Gandhi mencoba membawa persoalan keluar dari wilayah opini menuju wilayah yang lebih terukur: waktu.
Pihak Gandhi menyebut hubungan utang-piutang antara dirinya dengan Julu P. Hutasoit berlangsung pada Maret hingga Mei 2024.
Sementara itu, kakak kandung Gandhi disebut baru resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024.
Perbedaan waktu tersebut dianggap penting karena salah satu narasi yang dibantah adalah tudingan bahwa Gandhi menjanjikan atau mengeksploitasi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui kakaknya.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi fundamental:
Bagaimana seseorang dapat menjadikan jabatan seorang anggota DPRD sebagai dasar janji proyek pada Maret–Mei 2024 apabila orang yang disebut sebagai sumber akses tersebut baru dilantik pada September 2024?
Bagi pihak Gandhi, persoalan kronologi ini bukan sekadar detail administratif.
Ini merupakan titik yang harus diuji apabila seluruh rangkaian tudingan hendak dibangun sebagai satu cerita yang utuh.
Namun demikian, kronologi semata tentu belum otomatis menyelesaikan seluruh perkara. Ia hanya menunjukkan adanya bagian cerita yang perlu diuji lebih jauh melalui dokumen, transaksi, komunikasi para pihak, serta bukti lain yang relevan.
Dari “Proyek Fiktif” ke Pertanyaan tentang Bukti
Istilah “proyek fiktif” memiliki bobot serius.
Apalagi jika dikaitkan dengan APBD dan lembaga pemerintahan.
Karena itu, bagi publik, persoalan sebenarnya bukan semata-mata siapa yang paling keras membantah dan siapa yang paling lantang menuduh.
Yang jauh lebih penting adalah: apakah proyek yang dipersoalkan memang pernah ada, siapa yang menawarkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, bagaimana kesepakatannya, dan apa bukti yang mendasari setiap klaim?
Pihak Gandhi sendiri membantah konstruksi bahwa dirinya menawarkan proyek Pokir melalui kakaknya.
Di sisi lain, tudingan dari pihak pelapor merupakan bagian dari perkara yang semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan diputuskan melalui pemberitaan semata.
Dengan demikian, label “penipu”, “penggelapan”, ataupun “proyek fiktif” tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum apabila proses pembuktiannya belum selesai.
Istilah “proyek fiktif” memiliki bobot serius.
Apalagi jika dikaitkan dengan APBD dan lembaga pemerintahan.
Karena itu, bagi publik, persoalan sebenarnya bukan semata-mata siapa yang paling keras membantah dan siapa yang paling lantang menuduh.
Yang jauh lebih penting adalah: apakah proyek yang dipersoalkan memang pernah ada, siapa yang menawarkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, bagaimana kesepakatannya, dan apa bukti yang mendasari setiap klaim?
Pihak Gandhi sendiri membantah konstruksi bahwa dirinya menawarkan proyek Pokir melalui kakaknya.
Di sisi lain, tudingan dari pihak pelapor merupakan bagian dari perkara yang semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan diputuskan melalui pemberitaan semata.
Dengan demikian, label “penipu”, “penggelapan”, ataupun “proyek fiktif” tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum apabila proses pembuktiannya belum selesai.
Soal Utang-Piutang, Ada Versi yang Berbeda
Pihak Gandhi juga memberikan penjelasan mengenai persoalan pengembalian dana yang disebut masih menjadi bagian dari sengketa.
Menurut kuasa hukum Gandhi, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka menyatakan terdapat pekerjaan yang berhasil diperoleh melalui bantuan Gandhi, tetapi menurut pihak Gandhi, pelapor tidak memberikan laporan pembagian keuntungan sebagaimana yang dipersoalkan dalam hubungan bisnis tersebut.
Klaim ini tentu merupakan versi dari pihak Gandhi dan tetap perlu diuji berhadapan dengan bukti serta penjelasan pihak lainnya.
Sebab dalam sengketa bisnis, angka tidak cukup hanya disebut.
Ia harus memiliki jejak.
Perjanjian harus dapat diperiksa.
Transfer harus dapat dilacak.
Pekerjaan harus dapat dibuktikan.
Pembagian keuntungan harus memiliki dasar.
Dan setiap janji harus dapat diketahui kepada siapa, kapan, serta dalam kapasitas apa janji tersebut disampaikan.
Pihak Gandhi juga memberikan penjelasan mengenai persoalan pengembalian dana yang disebut masih menjadi bagian dari sengketa.
Menurut kuasa hukum Gandhi, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka menyatakan terdapat pekerjaan yang berhasil diperoleh melalui bantuan Gandhi, tetapi menurut pihak Gandhi, pelapor tidak memberikan laporan pembagian keuntungan sebagaimana yang dipersoalkan dalam hubungan bisnis tersebut.
Klaim ini tentu merupakan versi dari pihak Gandhi dan tetap perlu diuji berhadapan dengan bukti serta penjelasan pihak lainnya.
Sebab dalam sengketa bisnis, angka tidak cukup hanya disebut.
Ia harus memiliki jejak.
Perjanjian harus dapat diperiksa.
Transfer harus dapat dilacak.
Pekerjaan harus dapat dibuktikan.
Pembagian keuntungan harus memiliki dasar.
Dan setiap janji harus dapat diketahui kepada siapa, kapan, serta dalam kapasitas apa janji tersebut disampaikan.
Surat Somasi Dijawab, Sengketa Masuk Jalur Pembuktian
Sebagai bagian dari responsnya, pihak Gandhi menyatakan telah mengirimkan Surat Jawaban Somasi kepada Julu P. Hutasoit pada 31 Agustus 2026 dan menyebut surat tersebut telah diterima oleh pihak pelapor.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa bantahan tidak hanya disampaikan melalui ruang publik.
Pihak Gandhi memilih pula menempatkan jawabannya dalam jalur komunikasi hukum formal.
Pada titik ini, polemik tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi pertandingan opini.
Sebab semakin berat tuduhannya, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap bukti.
Sebagai bagian dari responsnya, pihak Gandhi menyatakan telah mengirimkan Surat Jawaban Somasi kepada Julu P. Hutasoit pada 31 Agustus 2026 dan menyebut surat tersebut telah diterima oleh pihak pelapor.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa bantahan tidak hanya disampaikan melalui ruang publik.
Pihak Gandhi memilih pula menempatkan jawabannya dalam jalur komunikasi hukum formal.
Pada titik ini, polemik tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi pertandingan opini.
Sebab semakin berat tuduhannya, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap bukti.
Jangan Biarkan Judul Mengalahkan Fakta
Polemik semacam ini mudah berubah menjadi arena penghakiman publik.
Nama keluarga mantan pejabat, proyek pemerintah, DPRD, APBD, dan nominal uang merupakan kombinasi yang sangat mudah menarik perhatian.
Tetapi perhatian publik bukanlah alat pembuktian.
Sebuah tudingan tetap merupakan tudingan sampai dibuktikan. Sebuah bantahan juga tetap merupakan bantahan sampai bukti pendukungnya dapat diuji.
Karena itu, posisi Gandhi dalam hak jawab ini harus dibaca sebagai versi pembelaan pihak yang namanya disebut dan merasa dirugikan oleh konstruksi pemberitaan maupun tudingan yang diarahkan kepadanya, bukan sebagai putusan bahwa seluruh persoalan telah selesai.
Sebaliknya, pihak yang melontarkan tudingan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan penjelasannya.
Polemik semacam ini mudah berubah menjadi arena penghakiman publik.
Nama keluarga mantan pejabat, proyek pemerintah, DPRD, APBD, dan nominal uang merupakan kombinasi yang sangat mudah menarik perhatian.
Tetapi perhatian publik bukanlah alat pembuktian.
Sebuah tudingan tetap merupakan tudingan sampai dibuktikan. Sebuah bantahan juga tetap merupakan bantahan sampai bukti pendukungnya dapat diuji.
Karena itu, posisi Gandhi dalam hak jawab ini harus dibaca sebagai versi pembelaan pihak yang namanya disebut dan merasa dirugikan oleh konstruksi pemberitaan maupun tudingan yang diarahkan kepadanya, bukan sebagai putusan bahwa seluruh persoalan telah selesai.
Sebaliknya, pihak yang melontarkan tudingan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan penjelasannya.
Kini Bola Ada pada Bukti
Pada akhirnya, sengketa ini tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang memiliki nama lebih besar, siapa yang memiliki hubungan politik lebih luas, atau siapa yang lebih dahulu muncul di pemberitaan.
Ukuran paling sederhana adalah bukti.
Jika benar ada proyek, tunjukkan dokumennya.
Jika benar ada transaksi, telusuri aliran dananya.
Jika benar ada janji proyek, tunjukkan kapan dan kepada siapa janji itu diberikan.
Jika benar ada hubungan dengan Pokir DPRD, jelaskan bagaimana hubungan tersebut secara kronologis dapat terjadi sebelum anggota DPRD yang disebut bahkan dilantik.
Dan apabila seluruh tudingan ternyata tidak terbukti, maka hak orang yang dituduh untuk mendapatkan pemulihan nama baik juga tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks itulah hak jawab Gandhi Dwiky Mohamad menjadi penting.
Bukan untuk menggantikan proses hukum.
Melainkan untuk memastikan bahwa satu sisi cerita tidak berdiri sendirian di ruang publik.
Sebab dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang, prinsip paling adil bukanlah siapa yang paling cepat menuduh.
Melainkan siapa yang mampu membuktikan tuduhannya—dan siapa yang mampu membuktikan bantahannya.
Untuk saat ini, berdasarkan hak jawab yang dimuat, Gandhi menyatakan tegas menolak tudingan yang diarahkan kepadanya dan meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini, dengan demikian, belum semestinya berhenti pada judul “proyek fiktif”. Pertanyaan yang lebih penting justru: apa buktinya, bagaimana kronologinya, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? [■]
Pada akhirnya, sengketa ini tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang memiliki nama lebih besar, siapa yang memiliki hubungan politik lebih luas, atau siapa yang lebih dahulu muncul di pemberitaan.
Ukuran paling sederhana adalah bukti.
Jika benar ada proyek, tunjukkan dokumennya.
Jika benar ada transaksi, telusuri aliran dananya.
Jika benar ada janji proyek, tunjukkan kapan dan kepada siapa janji itu diberikan.
Jika benar ada hubungan dengan Pokir DPRD, jelaskan bagaimana hubungan tersebut secara kronologis dapat terjadi sebelum anggota DPRD yang disebut bahkan dilantik.
Dan apabila seluruh tudingan ternyata tidak terbukti, maka hak orang yang dituduh untuk mendapatkan pemulihan nama baik juga tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks itulah hak jawab Gandhi Dwiky Mohamad menjadi penting.
Bukan untuk menggantikan proses hukum.
Melainkan untuk memastikan bahwa satu sisi cerita tidak berdiri sendirian di ruang publik.
Sebab dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang, prinsip paling adil bukanlah siapa yang paling cepat menuduh.
Melainkan siapa yang mampu membuktikan tuduhannya—dan siapa yang mampu membuktikan bantahannya.
Untuk saat ini, berdasarkan hak jawab yang dimuat, Gandhi menyatakan tegas menolak tudingan yang diarahkan kepadanya dan meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini, dengan demikian, belum semestinya berhenti pada judul “proyek fiktif”. Pertanyaan yang lebih penting justru: apa buktinya, bagaimana kronologinya, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? [■]
