Faisal NA Moeliza: Jangan Bangun Perda dari Asumsi. Definisi Harus Jelas, Data Harus Ada, Publik Harus Diajak Bicara
Dalam urusan membuat Perda, palu memang penting. Tapi sebelum palu diketukkan, ada satu benda yang tak kalah penting: data. Ketua Dewan Pakar ICMI Kota Bekasi H. Faisal N.A. Moeliza meminta Pansus 10 DPRD Kota Bekasi tidak terburu-buru mengesahkan Raperda Perilaku Seksual. ICMI mendukung tujuannya, tetapi mempertanyakan satu hal mendasar: kalau definisinya belum benar-benar tajam dan data empirisnya belum kokoh, mau mengatur apa dan mengukurnya dengan apa?
— KOTA BEKASI | Dorongan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko segera memiliki kepastian hukum di Kota Bekasi berhadapan dengan satu pesan penting: jangan sampai kecepatan pengesahan justru melahirkan persoalan baru.
Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, H. Faisal N.A. Moeliza, pada wawancara dengan bekasi-OL melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2026) pukul 07.08 WIB, menyatakan ICMI pada prinsipnya mendukung tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Namun, dukungan itu menurut Faisal bukan berarti DPRD Kota Bekasi, khususnya Pansus 10, harus mempercepat pengesahan tanpa terlebih dahulu memastikan kualitas substansi, landasan akademik, kepastian hukum dan partisipasi masyarakat.
“ICMI tidak berada pada posisi menolak Raperda ini. Tetapi kami juga tidak ingin Raperda disahkan secara tergesa-gesa. Dukung tujuannya, tetapi sempurnakan substansinya terlebih dahulu,” ujar Faisal.
Pernyataan tersebut menempatkan ICMI pada posisi yang tidak sederhana: mendukung tujuan perlindungan masyarakat, tetapi meminta proses legislasi diperiksa lebih dalam sebelum menghasilkan norma yang mengikat seluruh warga Kota Bekasi.
Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, H. Faisal N.A. Moeliza, pada wawancara dengan bekasi-OL melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2026) pukul 07.08 WIB, menyatakan ICMI pada prinsipnya mendukung tujuan pembentukan regulasi tersebut.
Namun, dukungan itu menurut Faisal bukan berarti DPRD Kota Bekasi, khususnya Pansus 10, harus mempercepat pengesahan tanpa terlebih dahulu memastikan kualitas substansi, landasan akademik, kepastian hukum dan partisipasi masyarakat.
“ICMI tidak berada pada posisi menolak Raperda ini. Tetapi kami juga tidak ingin Raperda disahkan secara tergesa-gesa. Dukung tujuannya, tetapi sempurnakan substansinya terlebih dahulu,” ujar Faisal.
Pernyataan tersebut menempatkan ICMI pada posisi yang tidak sederhana: mendukung tujuan perlindungan masyarakat, tetapi meminta proses legislasi diperiksa lebih dalam sebelum menghasilkan norma yang mengikat seluruh warga Kota Bekasi.
Bukan Sekadar Soal Moral
Menurut Faisal, materi Raperda memiliki spektrum persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai moral dan perilaku seksual.
Regulasi tersebut bersinggungan dengan agama, moral, kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, perlindungan anak, hak asasi manusia hingga hukum.
Karena itu, ia menilai setiap rumusan pasal harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah persoalan utama menurut Faisal: jangan sampai sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru menghasilkan norma yang terlalu luas, multitafsir atau sulit diterapkan secara adil.
Ia juga menilai permintaan penundaan pengesahan yang sebelumnya disampaikan PIKI Kota Bekasi semestinya tidak otomatis dibaca sebagai penolakan terhadap agenda menjaga ketahanan moral masyarakat.
Sebaliknya, keberatan, kritik dan masukan publik dapat menjadi instrumen untuk menguji kembali kualitas rancangan regulasi.
“Berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan masyarakat justru dapat menjadi bahan penting bagi Pansus 10 untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Menurut Faisal, materi Raperda memiliki spektrum persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai moral dan perilaku seksual.
Regulasi tersebut bersinggungan dengan agama, moral, kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, perlindungan anak, hak asasi manusia hingga hukum.
Karena itu, ia menilai setiap rumusan pasal harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah persoalan utama menurut Faisal: jangan sampai sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru menghasilkan norma yang terlalu luas, multitafsir atau sulit diterapkan secara adil.
Ia juga menilai permintaan penundaan pengesahan yang sebelumnya disampaikan PIKI Kota Bekasi semestinya tidak otomatis dibaca sebagai penolakan terhadap agenda menjaga ketahanan moral masyarakat.
Sebaliknya, keberatan, kritik dan masukan publik dapat menjadi instrumen untuk menguji kembali kualitas rancangan regulasi.
“Berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan masyarakat justru dapat menjadi bahan penting bagi Pansus 10 untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Menguji Potensi “Pasal Karet”
Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus Faisal adalah istilah “perilaku penyimpangan seksual.”
Bagi Faisal, istilah tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam regulasi. Pembentuk perda harus memastikan definisi, parameter dan batasannya dapat dipahami secara objektif.
Sebab, sebuah istilah yang terlalu umum berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika diterapkan di lapangan.
“Jangan sampai istilah yang tidak memiliki batasan yang tegas kemudian menjadi pasal karet,” tegasnya.
Menurut dia, Raperda harus mampu membedakan secara jelas berbagai kategori persoalan yang mungkin muncul, antara lain perilaku seksual berisiko, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, tindak pidana seksual, persoalan kesehatan serta persoalan psikososial.
Persoalannya bukan apakah pemerintah daerah perlu bertindak. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan sehingga tindakan perlindungan tidak berubah menjadi tindakan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau perlakuan tidak adil.
“Ketegasan dalam menjaga moral dan ketahanan keluarga harus tetap berjalan bersama penghormatan terhadap hukum dan martabat setiap warga negara,” ujarnya.
Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus Faisal adalah istilah “perilaku penyimpangan seksual.”
Bagi Faisal, istilah tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam regulasi. Pembentuk perda harus memastikan definisi, parameter dan batasannya dapat dipahami secara objektif.
Sebab, sebuah istilah yang terlalu umum berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika diterapkan di lapangan.
“Jangan sampai istilah yang tidak memiliki batasan yang tegas kemudian menjadi pasal karet,” tegasnya.
Menurut dia, Raperda harus mampu membedakan secara jelas berbagai kategori persoalan yang mungkin muncul, antara lain perilaku seksual berisiko, kekerasan seksual, eksploitasi seksual, pelecehan seksual, tindak pidana seksual, persoalan kesehatan serta persoalan psikososial.
Persoalannya bukan apakah pemerintah daerah perlu bertindak. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut dirumuskan sehingga tindakan perlindungan tidak berubah menjadi tindakan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau perlakuan tidak adil.
“Ketegasan dalam menjaga moral dan ketahanan keluarga harus tetap berjalan bersama penghormatan terhadap hukum dan martabat setiap warga negara,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Di Mana Datanya?
Faisal kemudian membawa perdebatan ke wilayah yang lebih mendasar: data.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki basis data empiris yang cukup komprehensif mengenai persoalan perilaku seksual berisiko di wilayahnya.
Bukan hanya jumlah kasus, tetapi juga bentuk persoalan, sebaran wilayah, faktor penyebab, kelompok paling rentan serta dampaknya terhadap anak dan keluarga.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi atau kekhawatiran. Kita membutuhkan data,” kata Faisal.
Pertanyaan tersebut penting dalam konteks pembentukan regulasi daerah.
Sebab, tanpa basis data yang memadai, sebuah kebijakan berisiko memiliki sasaran yang terlalu luas atau justru tidak menyentuh persoalan yang paling membutuhkan intervensi.
Faisal ingin mengetahui setidaknya beberapa hal: siapa kelompok paling rentan, apa faktor penyebabnya, di mana persoalan paling banyak terjadi, bagaimana dampaknya terhadap anak dan keluarga, serta intervensi apa yang terbukti paling efektif.
Dengan data tersebut, menurut dia, Perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi memiliki sasaran yang dapat diukur sekaligus dievaluasi.
Faisal kemudian membawa perdebatan ke wilayah yang lebih mendasar: data.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki basis data empiris yang cukup komprehensif mengenai persoalan perilaku seksual berisiko di wilayahnya.
Bukan hanya jumlah kasus, tetapi juga bentuk persoalan, sebaran wilayah, faktor penyebab, kelompok paling rentan serta dampaknya terhadap anak dan keluarga.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi atau kekhawatiran. Kita membutuhkan data,” kata Faisal.
Pertanyaan tersebut penting dalam konteks pembentukan regulasi daerah.
Sebab, tanpa basis data yang memadai, sebuah kebijakan berisiko memiliki sasaran yang terlalu luas atau justru tidak menyentuh persoalan yang paling membutuhkan intervensi.
Faisal ingin mengetahui setidaknya beberapa hal: siapa kelompok paling rentan, apa faktor penyebabnya, di mana persoalan paling banyak terjadi, bagaimana dampaknya terhadap anak dan keluarga, serta intervensi apa yang terbukti paling efektif.
Dengan data tersebut, menurut dia, Perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi memiliki sasaran yang dapat diukur sekaligus dievaluasi.
Uji Publik Jangan Sekadar Formalitas
Faisal juga mendorong Pansus 10 memperluas uji publik sebelum Raperda disahkan.
Menurut dia, regulasi yang menyentuh wilayah sensitif tidak cukup hanya dibahas dalam ruang-ruang formal pemerintahan dan legislatif.
Ia mengusulkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari MUI Kota Bekasi, ICMI, organisasi keagamaan lintas agama, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, praktisi pendidikan, pemerhati perlindungan anak, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, unsur perempuan hingga lembaga bantuan hukum.
“Semakin sensitif sebuah regulasi, semakin luas pula partisipasi publik yang diperlukan,” katanya.
Faisal menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh legitimasi prosedural.
“Kita ingin Perda ini menjadi produk bersama masyarakat Kota Bekasi, bukan hanya produk pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Dengan demikian, uji publik idealnya tidak ditempatkan sebagai formalitas menjelang pengesahan, melainkan sebagai kesempatan untuk menguji definisi, dampak, efektivitas, potensi tumpang tindih aturan dan konsekuensi penerapan setiap norma.
Faisal juga mendorong Pansus 10 memperluas uji publik sebelum Raperda disahkan.
Menurut dia, regulasi yang menyentuh wilayah sensitif tidak cukup hanya dibahas dalam ruang-ruang formal pemerintahan dan legislatif.
Ia mengusulkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari MUI Kota Bekasi, ICMI, organisasi keagamaan lintas agama, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, praktisi pendidikan, pemerhati perlindungan anak, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, unsur perempuan hingga lembaga bantuan hukum.
“Semakin sensitif sebuah regulasi, semakin luas pula partisipasi publik yang diperlukan,” katanya.
Faisal menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh legitimasi prosedural.
“Kita ingin Perda ini menjadi produk bersama masyarakat Kota Bekasi, bukan hanya produk pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Dengan demikian, uji publik idealnya tidak ditempatkan sebagai formalitas menjelang pengesahan, melainkan sebagai kesempatan untuk menguji definisi, dampak, efektivitas, potensi tumpang tindih aturan dan konsekuensi penerapan setiap norma.
Jangan Jadikan Perda sebagai Instrumen Penghukuman
Di sisi lain, Faisal mengapresiasi arah pembahasan Pansus 10 yang menurutnya menempatkan aspek pencegahan, perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi.
Bagi ICMI, empat aspek tersebut harus menjadi roh utama regulasi.
“Perda ini sebaiknya menjadi Perda Pencegahan dan Perlindungan, bukan semata-mata Perda Penghukuman,” katanya.
Faisal mengingatkan, apabila suatu perbuatan telah masuk kategori tindak pidana yang telah diatur dalam hukum nasional, penanganannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, Perda Kota Bekasi jangan sampai menciptakan rezim hukum yang tumpang tindih atau membuka ruang penerapan norma secara berbeda dari sistem hukum yang lebih tinggi.
Karena itu, pendekatan yang didorong ICMI lebih menekankan pendidikan keluarga, pendidikan agama dan akhlak, perlindungan anak, edukasi kesehatan yang tepat sesuai usia, pendampingan psikososial, rehabilitasi serta penguatan lingkungan sosial.
Di sisi lain, Faisal mengapresiasi arah pembahasan Pansus 10 yang menurutnya menempatkan aspek pencegahan, perlindungan, pendampingan dan rehabilitasi.
Bagi ICMI, empat aspek tersebut harus menjadi roh utama regulasi.
“Perda ini sebaiknya menjadi Perda Pencegahan dan Perlindungan, bukan semata-mata Perda Penghukuman,” katanya.
Faisal mengingatkan, apabila suatu perbuatan telah masuk kategori tindak pidana yang telah diatur dalam hukum nasional, penanganannya harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, Perda Kota Bekasi jangan sampai menciptakan rezim hukum yang tumpang tindih atau membuka ruang penerapan norma secara berbeda dari sistem hukum yang lebih tinggi.
Karena itu, pendekatan yang didorong ICMI lebih menekankan pendidikan keluarga, pendidikan agama dan akhlak, perlindungan anak, edukasi kesehatan yang tepat sesuai usia, pendampingan psikososial, rehabilitasi serta penguatan lingkungan sosial.
Tiga Pekerjaan Rumah Pansus 10
Dari seluruh pandangannya, Faisal menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.
Pertama, melakukan pendalaman kembali terhadap Naskah Akademik dan seluruh pasal Raperda dengan menggunakan data empiris Kota Bekasi.
Kedua, memperluas uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara proporsional, termasuk lembaga keagamaan, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, praktisi pendidikan, pemerhati anak dan lembaga hukum.
Ketiga, memastikan seluruh definisi dan norma tidak multitafsir, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak membuka ruang terjadinya diskriminasi maupun persekusi.
Ketiga rekomendasi tersebut pada dasarnya mengarah pada satu tuntutan: kualitas regulasi harus diuji sebelum kewenangan diberikan kepada aparat untuk menerapkannya.
Dari seluruh pandangannya, Faisal menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.
Pertama, melakukan pendalaman kembali terhadap Naskah Akademik dan seluruh pasal Raperda dengan menggunakan data empiris Kota Bekasi.
Kedua, memperluas uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara proporsional, termasuk lembaga keagamaan, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, praktisi pendidikan, pemerhati anak dan lembaga hukum.
Ketiga, memastikan seluruh definisi dan norma tidak multitafsir, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak membuka ruang terjadinya diskriminasi maupun persekusi.
Ketiga rekomendasi tersebut pada dasarnya mengarah pada satu tuntutan: kualitas regulasi harus diuji sebelum kewenangan diberikan kepada aparat untuk menerapkannya.
Lebih Baik Lambat daripada Menyesal
Faisal tidak mempersoalkan urgensi perlindungan masyarakat.
Yang dipersoalkan adalah apakah Raperda telah cukup matang untuk menjadi Perda.
“Lebih baik pengesahan sedikit terlambat tetapi menghasilkan Perda yang kuat secara akademik, tepat secara hukum, jelas dalam implementasi dan efektif melindungi masyarakat, daripada cepat disahkan tetapi kemudian menimbulkan polemik dan persoalan baru,” pungkasnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pansus 10 dan Pemerintah Kota Bekasi: mampukah Raperda ini menjawab persoalan nyata di masyarakat tanpa menghasilkan norma yang terlalu luas?
Sebab, keberhasilan sebuah Perda pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat ia disahkan.
Ia diuji ketika diterapkan.
Apakah definisinya jelas. Apakah sasarannya tepat. Apakah aparat memiliki pedoman yang terukur. Apakah masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Apakah anak dan keluarga benar-benar terlindungi. Dan yang tidak kalah penting, apakah regulasi tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta martabat warga.
Bagi Faisal, tujuan akhirnya harus tetap sama: melindungi anak, memperkuat keluarga, menjaga ketahanan moral masyarakat dan memastikan generasi muda Kota Bekasi tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman dan bermartabat.
“Dukung tujuannya. Perdalam kajiannya. Perluas partisipasinya. Perjelas normanya. Lindungi anak dan keluarga. Tegakkan hukum secara adil dan bermartabat.” pungkas H. Faisal N.A. Moeliza. [■]
Faisal tidak mempersoalkan urgensi perlindungan masyarakat.
Yang dipersoalkan adalah apakah Raperda telah cukup matang untuk menjadi Perda.
“Lebih baik pengesahan sedikit terlambat tetapi menghasilkan Perda yang kuat secara akademik, tepat secara hukum, jelas dalam implementasi dan efektif melindungi masyarakat, daripada cepat disahkan tetapi kemudian menimbulkan polemik dan persoalan baru,” pungkasnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pansus 10 dan Pemerintah Kota Bekasi: mampukah Raperda ini menjawab persoalan nyata di masyarakat tanpa menghasilkan norma yang terlalu luas?
Sebab, keberhasilan sebuah Perda pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat ia disahkan.
Ia diuji ketika diterapkan.
Apakah definisinya jelas. Apakah sasarannya tepat. Apakah aparat memiliki pedoman yang terukur. Apakah masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Apakah anak dan keluarga benar-benar terlindungi. Dan yang tidak kalah penting, apakah regulasi tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta martabat warga.
Bagi Faisal, tujuan akhirnya harus tetap sama: melindungi anak, memperkuat keluarga, menjaga ketahanan moral masyarakat dan memastikan generasi muda Kota Bekasi tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman dan bermartabat.
“Dukung tujuannya. Perdalam kajiannya. Perluas partisipasinya. Perjelas normanya. Lindungi anak dan keluarga. Tegakkan hukum secara adil dan bermartabat.” pungkas H. Faisal N.A. Moeliza. [■]
