iklan banner
iklan header banner
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Normalisasi Kali Arenjaya Tak Kunjung Jalan, Alit Jamaluddin Siap Kawal Aspirasi

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Warga Curhat, Kali Arenjaya Belum Juga Dinormalisasi! Alit Kawal Aspirasi Arenjaya ke Meja Pemkot

bekasi-online.com | Sabtu, 10 Okt 2026, 15:53 WIB | NMR/TimRED

Lima RW membutuhkan penanganan sungai yang terukur. Alit dorong tindak lanjut BMSDA, dari kajian teknis hingga kejelasan tahapan dan anggaran. Normalisasi Kali Arenjaya di Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kepastian penanganan.

— KOTA BEKASI | Penyempitan aliran sungai, bangunan di bantaran, dan keterbatasan akses alat berat menjadi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan agar upaya mengurangi risiko banjir di kawasan permukiman dapat berjalan lebih terarah.

Aspirasi warga jangan sampai bernasib seperti air yang tersendat di saluran: sudah masuk, tetapi sulit menemukan jalan keluar.

Normalisasi Kali Arenjaya kembali menjadi perhatian dalam reses Alit Jamaluddin, S.E., Wakil Ketua Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, pada Sabtu (10/10/2026).

Warga mengeluhkan persoalan sungai yang telah lama dibicarakan, sementara penyempitan aliran, bangunan di bantaran, dan keterbatasan akses alat berat membutuhkan penyelesaian teknis.

Alit mendorong koordinasi dengan Pemkot Bekasi melalui BMSDA dan mengawal aspirasi sesuai kewenangan DPRD. Tantangannya kini adalah memastikan pembahasan berlanjut ke tahapan penanganan yang jelas, bukan berhenti sebagai catatan reses.

Poin-poin penting berita
  • Alit berperan sebagai penghubung aspirasi warga dengan pemerintah daerah dan dinas teknis.
  • Pengawalan dapat dilakukan melalui koordinasi, pembahasan di DPRD, dan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.
  • BMSDA perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, kebutuhan teknis, dan opsi penanganan.
  • Jika ada bangunan yang menghambat akses, diperlukan komunikasi dengan warga terdampak dan prosedur yang jelas.
  • Kepastian anggaran dan jadwal pelaksanaan belum diperoleh sehingga tidak boleh diberitakan seolah-olah sudah ditetapkan.

Dalam pertemuan itu, Alit tidak hanya menerima keluhan warga, tetapi juga menyoroti perlunya tindak lanjut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas teknis.

Ia menempatkan aspirasi masyarakat sebagai bahan yang harus dikawal dari pembahasan di tingkat lingkungan menuju proses perencanaan dan penanganan sesuai kewenangan.

Menurut Alit, Kali Arenjaya melintasi sedikitnya lima RW sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi sungai secara menyeluruh.

Ia menyebut normalisasi belum pernah dilakukan sejak kawasan perumahan di sekitarnya berdiri, meski riwayat penanganan sungai tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah.

“Ini isunya sudah lama,” ujar Alit.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan pengerukan sungai. Kondisi aliran, kapasitas saluran, serta keterhubungan sungai dengan drainase lingkungan turut memengaruhi kemampuan kawasan mengalirkan air ketika hujan deras.

Karena itu, warga membutuhkan langkah penanganan yang jelas, bukan hanya pembahasan yang berulang dari tahun ke tahun.
 
Alit Kawal Aspirasi, BMSDA Didorong Periksa Kondisi Sungai

Salah satu persoalan yang disoroti ialah keberadaan bangunan di bantaran sungai yang berpotensi membatasi akses alat berat untuk melakukan pengerukan dan penataan aliran.

Alit menilai, penyempitan di sejumlah bagian sungai harus diperiksa secara menyeluruh. Normalisasi yang hanya menyasar satu titik dikhawatirkan tidak cukup menyelesaikan persoalan apabila bagian lain masih mengalami penyempitan atau sulit dijangkau.

“Normalisasi tidak bisa hanya dilakukan di satu titik. Penyempitan aliran di bagian lain juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

Dalam mengawal aspirasi tersebut, Alit mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) melakukan pemeriksaan lapangan, memetakan titik penyempitan, menilai kebutuhan akses alat berat, serta menyusun rencana teknis penanganan Kali Arenjaya.

Peran pengawalan itu juga mencakup mendorong kejelasan tahapan penanganan, mulai dari hasil kajian teknis hingga kemungkinan penganggaran dan jadwal pelaksanaan apabila sudah ditetapkan.

Dengan demikian, aspirasi warga dapat ditelusuri perkembangannya dan tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses.

Namun, keputusan teknis, penetapan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Alit berperan mengawal kebutuhan warga melalui koordinasi, pembahasan di DPRD, dan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Kendala Bangunan Bantaran Harus Dibahas Bersama Warga

Normalisasi Kali Arenjaya juga membutuhkan komunikasi dengan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, terutama apabila pekerjaan memerlukan pembukaan akses melalui area yang ditempati bangunan.

Alit menilai, persoalan tersebut perlu dibahas sejak tahap persiapan agar kebutuhan teknis dan dampaknya terhadap warga dapat diketahui sebelum pekerjaan dimulai.

“Koordinasi dengan masyarakat perlu dilakukan agar kendala di lapangan bisa dibahas sebelum pekerjaan normalisasi dilaksanakan,” ujarnya.

Saat ini, pengurus RW setempat disebut tengah berkoordinasi dengan masyarakat untuk membahas rencana normalisasi. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui BMSDA sebagai bahan tindak lanjut.

Dalam proses itu, Alit dapat mengawal agar aspirasi yang dihimpun di tingkat RW mendapat perhatian dinas terkait, sekaligus mendorong adanya penjelasan mengenai kendala, pilihan penanganan, dan prosedur yang harus ditempuh.

Komunikasi terbuka diperlukan agar warga memahami prosesnya dan tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian.
 
Bukan Hanya Kali, Jalan dan Drainase Juga Perlu Dikawal

Selain normalisasi sungai, warga Arenjaya membutuhkan pembenahan jalan lingkungan dan saluran air. Infrastruktur tersebut saling berkaitan dalam mendukung kenyamanan permukiman dan mengurangi risiko genangan.

Alit menyatakan, persoalan infrastruktur lingkungan perlu ditindaklanjuti berdasarkan kondisi lapangan, skala prioritas, serta koordinasi dengan dinas terkait.

“Kebutuhan infrastruktur lingkungan juga perlu mendapat perhatian agar persoalan yang dirasakan masyarakat dapat ditangani sesuai prioritas,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Alit memiliki ruang untuk membawa persoalan infrastruktur tersebut ke dalam koordinasi dan pembahasan sesuai lingkup tugasnya.

Pengawalan dapat dilakukan dengan meminta kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait, mengikuti perkembangan usulan, serta memperjuangkan agar kebutuhan warga dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Meski demikian, realisasi setiap usulan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan teknis, kewenangan instansi, prioritas pembangunan, dan ketersediaan anggaran.

Karena itu, warga perlu memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganannya.
 
Warga Menunggu Kepastian, Alit Dorong Tindak Lanjut

Menjelang musim penghujan, pemeriksaan kondisi Kali Arenjaya dan drainase lingkungan menjadi penting untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai kebutuhan.

Normalisasi bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi banjir, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko apabila didukung kajian kapasitas aliran dan pembenahan saluran yang terintegrasi.

Alit menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah agar persoalan yang telah lama dibicarakan tidak terus berlarut-larut.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindak lanjut yang jelas agar persoalan normalisasi ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Alit di sela kegiatan reses.

Bagi warga Arenjaya, pengawalan aspirasi tidak cukup berhenti ketika pertemuan reses selesai. Mereka membutuhkan perkembangan yang dapat dipantau: apakah sungai sudah diperiksa, bagaimana kendala akses akan ditangani, kapan rencana teknis disusun, dan apakah usulan dapat masuk dalam perencanaan anggaran.

Di sinilah peran Alit sebagai wakil rakyat menjadi penting, yakni menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah daerah, mendorong dinas terkait memberikan tindak lanjut, serta mengawasi perkembangan penanganan sesuai kewenangan DPRD.

Hingga berita ini disusun, jadwal pasti normalisasi Kali Arenjaya maupun keputusan teknis mengenai bangunan yang berpotensi menghambat pekerjaan belum diperoleh.

Keterangan resmi Pemerintah Kota Bekasi dan BMSDA masih diperlukan untuk memastikan tahapan penanganannya. Warga berharap pengawalan yang dilakukan dapat mendorong kejelasan proses dan membuka jalan bagi penanganan yang terukur.

Sebab, bagi masyarakat Arenjaya, keberhasilan pengawalan aspirasi pada akhirnya harus terlihat dari perkembangan nyata di lingkungan mereka: sungai yang ditangani sesuai kebutuhan, saluran air yang berfungsi, dan risiko banjir yang diupayakan semakin terkendali. [■]

Reporter: NMR- REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL
banner kontak BekasiOL bannerIBOSExpo2026 iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post