contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pembangunan Instalasi Listrik Tenaga Sampah Bantargebang, Adakah Memiliki AMDAL?

banner

GP ANSOR Ikut Soroti Masalah Pembangunan Instalasi Listrik dari Sampah Bantargebang

bekasi-online.com, Kamis, 12 Oktober 2023, 13:29 WIB

IKUT SOROTI MASALAH PEMBANGUNAN INSTALASI LISTRIK DARI SAMPAH BANTAR GEBANG


BANTARGEBANG, bksOL - Keputusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 akan membangun dua Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua Kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yaitu Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik, dan Pemkot Bekasi telah menunjuk perusahaan asal Tiongkok dalam mewujudkan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut.






Namun warga masyarakat di lokasi rencana pembangunan PSEL Di Kelurahan Ciketing Udik menolak rencana Pembangunan PSEL yang akan di bangun oleh Pemkot Bekasi, karena minimnya transparansi dari pemerintah dalam rencana pembangunan proyek PSEL, dari pembebasan lahan yang janggal hingga dampak negatif terhadap lingkungan sehingga warga khawatir dampak negatif jika ada PSEL akan mengganggu ruang terbuka hijau dan juga kesehatan warga.


Komika bahas penanganan covid19

Menurut Ketua PR GP Ansor Sumur Batu, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., “Pembangkit Listrik Tenaga Sampah jangan jadi solusi semu yang ditawarkan pemerintah untuk kurangi sampah. Dan PSEL jangan menambah dampak buruk pencemaran udara akibat pembakaran sampah dalam proses produksi listrik.”

Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Yang akibatnya nanti warga masyarakat sekitar lokasi PSEL menanggung dampak negatif bagi kesehatan, padahal hak masyarakat untuk mempunyai lingkungan hidup yang sehat itu dilindungi oleh konstitusi negara, tegas Aa MZ.


“Meskipun tanah mempunyai fungsi sosial,namun negara dalam hal ini pemerintah tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.



Oleh karena itu Kami mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk melindungi hak-hak masyarakat, utamanya hak untuk hidup sehat dan mempunyai lingkungan hidup yang sehat.




Seyogyanya pemerintah tidak hanya memikirkan aspek ekonomi nya saja tapi juga setiap pembangunan harus dengan prinsip sustainable development untuk kepentingan generasi kita yang akan datang, dengan memperbanyak lahan hijau di area sekitar TPST Bantar Gebang, yang saat ini kondisi lahan hijau makin menipis akibat masifnya pembangunan, beber Ketua PR GP Ansor Sumur Batu.


Baca juga: Yuk ikutan Polling Pertama Mengetahui Siapa Calon Bupati Bekasi 2024 yang Akan Datang?

 

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Calon Bupati pilihan Anda untuk kebaikan Kabupaten Bekasi

Pembangunan PSEL di Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, harus benar-benar menjadi solusi terkait permasalahan sampah di Kota Bekasi.

“Bukan menjadi sarang Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) dan jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pembangunan PSEL. Karena tujuan adanya (Perpres) No. 35 Tahun 2018 dalam konsiderannya adalah untuk meningkatkan ketangguhan kota dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.” pungkas A’a MZ.[■]

Reporter: TimRedaksi, YRN/SR, Redaktur: DikRizal

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner