Tahun Ini Konvoi Motor untuk Acara Sahur On The Road (SOTR) Bisa Ditangkap Polisi Karena Larangan dari Maklumat Kapolda Metro Jaya
bekasi-online.com, Minggu 24 Maret 2024, 05:36 WIBJAKARTA SELATAN, BksOL – Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan.
Baca juga: Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Empat Jenderal Ini Bagi-Bagikan Takjil Menjelang Waktu Berbuka Puasa
Sujarwo mengatakan para remaja tersebut masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan belasan motor, petasan, hingga bambu dari puluhan remaja yang diamankan tersebut.
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan
Sujarwo menyebut pihak Kepolisian akan memanggil orang tua serta guru para pelajar tersebut. Para pelaku akan diminta membuat surat pernyataan.
“Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua pelajar atau keluarga pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar diminta membuat pernyataan diketahui oleh orang tua atau wali,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah mengeluarkan Maklumat soal larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Beberapa kegiatan yang dilarang adalah konvoi, tawuran, hingga bermain petasan.
Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
- Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)
- Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
- Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Dikeluarkan di: Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
Post a Comment
Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL