iklan banner AlQuran 30 Juz
iklan header banner
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ketua PWI Tanggapi Oknum Wartawan Pelaku Tindak Pidana Perampokan Yang Kerap Pakai Pin PWI

banner

Ade Muksin: Oknum Wartawan AS Harus Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya itu. Laporkan saja ke pihak kepolisian


BEKASI, BksOL — Menanggapi pemberitaan beredar tentang aksi cowboy oknum wartawan yang melakukan perampokan, penculikan, penganiayaan dan pemerasan menggunakan senjata api (senpi), Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya angkat bicara.

"Oknum wartawan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Laporkan saja ke pihak kepolisian, karena sudah keluar dari tugas dan fungsinya sebagai wartawan," kata Ade Muksin, Jumat (3/1/2025) di ruang kerjanya, Gedung Biru PWI Bekasi Raya. 


Ia juga menegaskan oknum wartawan berinisial AS alias Sambo yang sering gunakan pin PWI, bahwa orang tersebut bukanlah anggota PWI Bekasi Raya atau keluarga besar PWI.

"Saya selaku Ketua PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota PWI Bekasi Raya dan/atau merupakan bagian dari keluarga besar PWI," tandas Ade.

Ini dia Surat Laporan Polisi dari wartawan MR Akbar atas ancaman lewat telpon dari oknum wartawan AS Sambo karena kasus pemberitaan tindak kejahatannya merampok toko obat

Saya sudah minta jejaring wartawan dalam organisasi PWI Bekasi Raya, untuk panggil oknum wartawan berinisial AS tersebut datang ke Gedung Biru kantor PWI Bekasi Raya, paling lambat Sabtu besok (4/1/2025) buat dimintai keterangan dan klarifikasi.


Pertama, mengapa dia gunakan pin PWI? Lalu tanya statusnya apa benar dia anggota PWI, dan PWI mana?

Selebihnya, M R Akbar wartawan BksOL, kini Jumat sore (3/1/2025) sedang membuat laporan polisi, ke Polres Metro Bekasi Kota atas ancaman pembunuhan yang dilakukan  oleh oknum wartawan AS melalui telpon selulernya via aplikasi WhatsApp, dengan barang bukti rekaman ancaman, nomor WA oknum wartawan berinisial AS.

Oknum wartawan dari media BP1 ini ternyata telah diberhentikan pihak manajemen perusahaan PERS pun dinyatakan telah dipecat setelah diketahui kerap melakukan tindakan pelanggaran etika kewartawanan, apalagi yang mengarah ke tindakan kriminal. 

Ditengarai bahwa AS sering lakukan pengembangan (alias 86) dari target Nara Sumber dengan dalih investigasi target pengedar narkoba jadi tindakan pemerasan dan juga pengancaman, penculikan, perampokan serta penganiayaan narsum.


"Artinya si tersangka patut diduga lakukan pelanggaran dan tindakan pidana dengan pasal berlapis," ungkap Ade Muksin kepada BksOL.
"Pasalnya, AS melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban pelapor sekaligus saksi untuk kejahatan penculikan, pemerasan, perampokan dan penganiyaan terhadap DG alias Deddy Gunawan. [■]

Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal
banner iklan bawah post

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner Cawalkot