iklan banner AlQuran 30 Juz iklan header 1 iklan header2 iklan header banner3
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aksi Demo FSPMI Kota Bekasi Menuntut Realisasi Kenaikan Indeks UMK

banner

Sambil Menunggu Wako Bekasi Buka Puasa Sunnah, Kapolres Metro Traktir Bakso Malang Massa Demo FSPMI


Setelah jumpa Wako Bekasi Tri Adhianto dan Sepakat Penyesuaian Kenaikan Indeks UMK 6,2 %, Massa Aksi Demo FSPMI Akan Bergerak Ke Gedung Sate Bandung, Kantor Gubernur Jabar KDM Demi Mengawal Hasil Nego via telepon Wako Tri Adhianto dengan KDM. "Semuanya dianggap jalan-jalan liburan Nataru ke Bandung!" kata korlap di atas Mokom FSPMI.

 — KOTA BEKASI | Pendekatan persuasif, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH., S.I.K., MH. sambung komunikasi persuasif dengan para pengunjuk rasa dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Bekasi) dengan memborong Abang Tukang Bakso buat mentraktir para pelaku aksi demo.


Hingga Kapolres beserta jajaran sholat Maghrib berjamaah dan aksi massa masih menunggu jumpa tatap muka dengan Walikota Bekasi Tri Adhianto selesai sholat Maghrib dan buka puasa.

Faktanya aksi para pendemo hanya tuntut lambatnya realisasi indeks kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang tahun 2025 ini masih naik dari 0.5 jadi 0.6 persen.

Sementara kabupaten Bekasi sudah naik jadi 0.9 persen UMK, para pekerja masih menganggap Kota Bekasi agak lambat menyikapi kenaikan indeks UMK Bekasi Kota.

Petang hari ini Senin, 22/12/2025 massa masih menunggu Walikota Bekasi selesai buka puasa Sunnah rutin Senin Kamis.

Kumpulan aksi demo tetap setia menunggu hingga selesai shalat Maghrib dan aksi demo lewat mokom (mobil komando) FSPMI pengunjuk rasa meyakinkan bahwa mereka akan setia menunggu hingga Tri Adhianto menemui mereka dan memenuhi tuntutan mereka agar pengusaha segera merealisasikan indeks kenaikan upah.


Selesai pertemuan dengan perwakilan FSPMI serta para pengurus PC FSPMI Kabupaten Kota Bekasi, Sarino, SH. yang berprofesi sebagai advokat sekaligus aktivis perburuhan, Walikota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan hasil kesepakatan penyesuaian indeks kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

"Tadi kita sudah sepakat akan disesuaikan untuk UMK di tahun 2026 di angka psikologis yakni 6,2 %." terang Walikota kepada BekasiOL, Senin (22/12/2025).

Saat ditanya BekasiOL kenapa masih kalah lebih besar dengan kabupaten Bekasi yang angka kenaikan indeks UMK nya lebih tinggi dibandingkan Kota Bekasi yakni menyentuh 0,9 persen.


Walikota langsung berkelit, "Wah kalau kabupaten saya gak tahu." kata Tri sambil mengingatkan kembali angkanya Kota Bekasi sudah disesuaikan dan dilaporkan kepada Gubernur KDM secara langsung.

Kenyataannya, pada pertemuan itu Walikota Tri Adhianto langsung menelpon KDM di hadapan para perwakilan FSPMI bahwa khusus untuk Kota Bekasi angka penyesuaian atau kenaikan indeks UMK nya disepakati di angka 6,2%. 

Penelusuran BekasiOL tentang indeks upah di Kota dan kabupaten Bekasi diproyeksikan mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia untuk 2026.

Kenaikannya akan dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberikan rentang lebih luas.


Kota Bekasi tercatat sebagai pemegang UMK tertinggi nasional pada 2025 dengan nilai Rp 5.690.752,95, mengungguli DKI Jakarta.

Dengan berlakunya formula baru Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9 poin, berikut proyeksi UMK Bekasi 2026 menggunakan asumsi contoh (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen):

  • Jika Alfa 0,5 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05% maka Nilai UMK 2026: Rp5.978.135 (naik Rp287.382 dari 2025).
  • Jika Alfa 0,9 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09% maka Nilai UMK 2026: Rp6.094.217 (naik Rp403.464 dari 2025).

Perhitungan final UMK Bekasi 2026 akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah. Sebagai catatan UMK Kota Bekasi untuk tahun 2025 adalah Rp5.690.753,-

Nilai Alfa spesifik akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dan sebagai hasil finalnya, setelah pertemuan dengan perwakilan buruh dari FSPMI, Walikota Tri Adhianto menyatakan ke BekasiOL Senin (22/12/2025) dan pada akhirnya hasil kesepakatan Walikota telah mengupayakan di angka psikologis bahwa kenaikan indeks upah sebesar 6,2 persen dan langsung telepon ke Gubernur KDM.

Secara hitung-hitungan angka 6,2% adalah sebesar:
  • Jika Alfa 0,6 Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,6) = 6,2% maka Nilai UMK 2026: Rp5.995.402 (naik Rp304.649,- dari 2025). [■] 

Reporter: NMR Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
👁️ Artikel ini telah dilihat oleh : 0 views.

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post
banner iklan BksOL