Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Nusantara Lestari Laporkan Kawasan Industri Bekasi ke Kementerian LHK

iklan banner AlQuran 30 Juz

Keluhan Warga Disebut Bau Menyengat, Air Berubah Warna: Aktivis NL Soroti Indikasi Kelalaian Pengelolaan Limbah

bekasi-online.com | Kamis, 12 Feb 2026, 13:22 WIB | SyarifF/DR

Isu pencemaran lingkungan di kawasan industri Kabupaten Bekasi tak lagi sekadar bisik-bisik warga. Organisasi Nusantara Lestari resmi melayangkan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, membawa serta rangkaian keluhan masyarakat soal bau menyengat, perubahan kualitas air, hingga gangguan kesehatan yang disebut terjadi berulang.

 — KAB. BEKASI | Organisasi lingkungan Nusantara Lestari secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyusul serangkaian laporan warga yang mengaku terdampak langsung oleh penurunan kualitas lingkungan.

Laporan tersebut, menurut pihak organisasi, tidak berdiri di atas asumsi semata. Nusantara Lestari mengklaim telah mengantongi rangkaian keluhan warga yang terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu.


Keluhan itu meliputi perubahan warna dan kualitas air, munculnya bau menyengat pada jam-jam tertentu, hingga gangguan kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Temuan lapangan awal yang dihimpun—meski masih membutuhkan uji laboratorium resmi—disebut menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam pengelolaan limbah.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pemenuhan standar pengelolaan lingkungan hidup oleh pihak pelaku usaha di wilayah tersebut.

Ketua Nusantara Lestari, Ramdhan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KLHK merupakan upaya mendorong negara hadir melindungi warganya.

Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan perusahaan,” tegasnya.


Secara regulatif, Nusantara Lestari menilai dugaan pencemaran ini berpotensi bersinggungan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha dalam mencegah pencemaran, mengelola limbah, serta menjaga baku mutu lingkungan.

Organisasi tersebut mendesak KLHK segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
  • Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi lapangan;
  • Mengambil sampel air limbah, badan air, serta kualitas udara secara independen;
  • Mengumumkan hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik;
  • Menjatuhkan sanksi tegas, mulai administratif hingga penghentian kegiatan bila terbukti melanggar.

Lebih jauh, Nusantara Lestari juga menyoroti pentingnya ketegasan pengawasan pemerintah terhadap kawasan industri yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran.


Menurut mereka, pembiaran atas dugaan pelanggaran lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjamin perlindungan hak hidup sehat bagi masyarakat.

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas atau teguran administratif. Jika terbukti, harus menyentuh pertanggungjawaban hukum, termasuk pidana lingkungan,” lanjut Ramdhan.

Sebagai langkah lanjutan, Nusantara Lestari menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik bersama masyarakat.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum berlapis apabila proses penanganan dinilai lamban atau tidak transparan.


Bahkan, sebagai bentuk tekanan sosial, organisasi tersebut menyebut tidak menutup kemungkinan digelarnya aksi demonstrasi bersama masyarakat se-Kabupaten Bekasi jika tidak ada langkah nyata dari otoritas terkait.

“Lingkungan bukan warisan untuk dirusak hari ini, melainkan titipan bagi generasi berikutnya,” tutupnya. [■] 

Reporter: SyarifFOPERA Redaksi - Editor: DikRizal/JabarOL
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner

Chief Editor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post