Warga Kayuringin Bertanya: Ruko atau Rumah Ibadah? Kisah Panjang Sebuah Renovasi di Jantung Kota Bekasi
bekasi-online.com | Jumat, 13 Mar 2026, 11:25 WIB | Tim Investigasi
— KOTA BEKASI | Kota Bekasi sering diperkenalkan sebagai kota santri. Bukan sekadar slogan wisata religi, tetapi warisan sejarah dari ulama besar seperti yang dikenal sebagai tokoh perjuangan sekaligus penjaga harmoni sosial di Bekasi.
Dalam sudut pandang warga, kondisi ini justru menimbulkan kesan terbalik dari semangat toleransi.
"Jangan karena mereka melanggar aturan tentang perizinan lalu diprotes warga sekitar, eh nanti belagak playing victim kemudian mereka sebar video saat mereka didemo warga sekitar. Mereka yang intoleran karena bangun gereja tanpa izin pemerintahan, eh malah nanti teriak kita sebagai warga sekitar yang intoleran?" ujar warga sekitar tajam.
Di kota yang tumbuh dari tradisi pesantren dan urbanisasi cepat ini, kerukunan antar umat beragama biasanya dijaga dengan satu prinsip sederhana: taat aturan, saling menghormati, dan jangan bikin tetangga kaget.
Namun beberapa pekan terakhir, warga di kawasan Sentra Niaga Kalimas, Kelurahan Kayuringin Jaya mendadak ramai berdiskusi.
Bukan soal harga cabai atau parkir ruko yang makin sempit, tetapi tentang sebuah bangunan ruko yang sedang direnovasi cukup serius—yang menurut kabar akan dijadikan gereja permanen oleh komunitas jemaat Tiberias.
Bagi sebagian warga, renovasi itu bukan sekadar pembangunan biasa. Ada pertanyaan yang menggantung: apakah bangunan itu memang sudah mengantongi izin sebagai rumah ibadah
Dari Mall ke Ruko: Perjalanan Tempat Ibadah yang Berpindah
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, komunitas jemaat Tiberias sebelumnya diketahui menggunakan ruang ibadah di lantai atas (BCP). Tempat itu berfungsi sebagai lokasi ibadah dengan status sewa.
Namun setelah masa sewa berakhir, aktivitas ibadah tersebut dikabarkan berpindah. Kali ini bukan lagi menyewa ruang di pusat perbelanjaan, melainkan membeli beberapa unit ruko di kawasan Sentra Niaga Kalimas yang sebelumnya pernah digunakan oleh lembaga pendidikan, antara lain bekas kampus dan di sinilah cerita mulai menarik perhatian warga.
Alih-alih digunakan sebagai kantor atau usaha jasa seperti lazimnya ruko di kawasan bisnis tersebut, bangunan itu kini disebut sedang direnovasi menjadi tempat ibadah permanen.Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas renovasi berlangsung cukup intens.
“Awalnya kami kira cuma mau dijadikan kantor atau tempat usaha. Tapi setelah dilihat-lihat, bentuknya mulai seperti tempat ibadah. Dari situ warga mulai bertanya: ini izinnya bagaimana?” ujarnya.
Aturan Rumah Ibadah: Ada Prosedur yang Tidak Bisa Dilompati
Dalam konteks Indonesia yang plural, pembangunan rumah ibadah memang tidak sekadar soal membeli tanah atau bangunan. Ada prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
Secara resmi aturan tersebut dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama serta tata cara pendirian rumah ibadah.
Beberapa syarat utama yang diatur antara lain:
- Minimal 90 orang pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan KTP.
- Dukungan 60 warga setempat yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
- Rekomendasi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Selain itu, pemerintah daerah juga biasanya memiliki aturan turunan berupa peraturan wali kota terkait prosedur pendirian rumah ibadah.
Bagi warga Kayuringin, persoalannya bukan soal agama tertentu mendirikan rumah ibadah. Yang dipersoalkan adalah prosesnya.
Warga: “Kami Tidak Pernah Diminta Persetujuan”
Sejumlah warga di sekitar lokasi ruko mengaku tidak pernah dimintai dukungan atau tanda tangan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan warga antara lain:
- Tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar.
- Tidak ada permintaan dukungan 60 warga.
- Tidak ada pembahasan di tingkat RT dan RW.
- Belum diketahui adanya rekomendasi dari FKUB Kota Bekasi.
Bahkan menurut informasi yang beredar di lingkungan warga, renovasi tersebut disebut hanya bermodalkan izin dari paguyuban ruko, yang keabsahannya sendiri masih dipertanyakan oleh sebagian warga.
“Kalau semua prosedur ditempuh, kami pasti bisa duduk bersama. Tapi kalau tiba-tiba bangunan jadi gereja tanpa proses yang jelas, ya warga merasa dilangkahi,” kata seorang tokoh lingkungan.
Perspektif Syariat dan Konteks Indonesia
Seorang warga bahkan menyampaikan dengan nada setengah bercanda: “Kalau buka warung kopi saja harus ada izin usaha, masa bangun rumah ibadah tidak lewat prosedur?”
Menariknya, diskusi di kalangan warga tidak hanya berhenti pada aturan pemerintah. Sebagian warga juga membicarakan pandangan hukum Islam terkait pembangunan rumah ibadah agama lain.
Dalam literatur klasik, beberapa mazhab seperti Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memang dikenal memiliki pandangan yang cukup ketat terhadap pembangunan rumah ibadah non-Muslim di wilayah mayoritas Muslim.
Namun dalam konteks negara modern seperti Indonesia, banyak ulama kontemporer mengambil pendekatan yang lebih kontekstual.
Selama pembangunan rumah ibadah dilakukan sesuai aturan negara dan menjaga kerukunan, maka keberadaannya dapat diterima sebagai bagian dari kehidupan kebangsaan.
Dengan kata lain, kuncinya tetap pada legalitas dan proses perizinan.
Warga Menunggu Klarifikasi Pemerintah
Di tengah polemik yang berkembang, warga mendapatkan informasi bahwa rapat mediasi akan digelar di kantor Kelurahan Kayuringin Jaya pada Jumat, 13 Maret 2026, selesai sholat Jumat hingga jelang petang.
Pertemuan tersebut rencananya difasilitasi oleh lurah setempat, Ricki Suhendar, untuk mempertemukan warga dengan pihak terkait guna mencari kejelasan mengenai status bangunan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi beberapa pihak untuk mendapatkan konfirmasi, di antaranya:
- Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan
- Bagian Kesra dan Kesbangpol Pemerintah Kota Bekasi, H. Agus Harpa
Konfirmasi resmi dari kedua pihak apakah pembangunan tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku atau belum.
Kota Toleran Butuh Aturan yang Ditaati
Bagi warga Bekasi, isu ini bukan sekadar soal bangunan ruko atau gereja. Ini tentang rasa keadilan dalam menjalankan aturan yang sama untuk semua pihak.
Bekasi selama ini dikenal sebagai kota dengan dinamika sosial yang kompleks namun relatif damai.
Kerukunan antar umat beragama berjalan karena ada kesepahaman bahwa setiap hak selalu berdampingan dengan kewajiban administratif.
Warga lainnya pun, Dodik (55) menyatakan, bahwa yang mereka lakukan dengan merenovasi gedung ruko secara permanen apalagi dijadikan gereja tanpa izin warga sekitar dan juga persetujuan lurah setempat.
"Jangan karena mereka melanggar aturan tentang perizinan lalu diprotes warga sekitar, eh nanti belagak playing victim kemudian mereka sebar video saat mereka didemo warga sekitar. Mereka yang intoleran karena bangun gereja tanpa izin pemerintahan, eh malah nanti teriak kita sebagai warga sekitar yang intoleran?" pungkas Dodik tajam.
Pertanyaan sederhana itu menggambarkan kegelisahan warga: bukan soal siapa yang beribadah, tetapi bagaimana aturan dihormati bersama.
Untuk sementara, warga Kayuringin memilih menunggu hasil mediasi dan klarifikasi resmi pemerintah.

