Mahasiswa Kota Bekasi Desak DPRD Bertindak, Pelayanan Air Tirta Patriot Dinilai Tak Kunjung Berbenah
Carut Marut Perumda Tirta Patriot, FOPERA Desak DPRD Kota Bekasi Segara Panggil Dirut Tirta Patriot. Keluhan air keruh dan distribusi yang kerap terhenti dinilai menyangkut hak dasar warga. DPRD didorong memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot dan mengaudit efektivitas penyertaan modal Rp90 miliar.
— KOTA BEKASI | Kalangan mahasiswa di Kota Bekasi melalui Forum Perjuangan Rakyat (FOPERA) Kota Bekasi menyampaikan seruan terbuka kepada DPRD Kota Bekasi agar segera mengambil langkah nyata dalam menyikapi persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Mereka menilai persoalan kualitas air dan distribusi Perumda Tirta Patriot telah berlangsung berulang kali tanpa penyelesaian yang memuaskan, sehingga membutuhkan pengawasan serius dari lembaga legislatif sebagai representasi kepentingan publik.
Menurut FOPERA, desakan tersebut muncul setelah banyaknya aspirasi masyarakat yang beredar melalui berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram hingga kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot sendiri.
Sebagian besar warga mengeluhkan kondisi air yang keruh, kualitas pelayanan yang dinilai terus menurun, serta distribusi air yang sering terhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Bagi kalangan mahasiswa, persoalan tersebut bukan lagi sekadar gangguan pelayanan perusahaan daerah, melainkan telah menyentuh pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak.
Karena itu, mereka meminta DPRD Kota Bekasi segera memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelanggan.
Dalam kajiannya, FOPERA menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan air minum tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aktivitas bisnis atau komersialisasi air.
Sebaliknya, pelayanan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, serta kepentingan masyarakat.
FOPERA juga menilai tata kelola Perumda Tirta Patriot patut dievaluasi. Mereka menduga Direksi belum menjalankan pengelolaan perusahaan daerah secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, kondisi pelayanan yang belum optimal dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 8 yang menegaskan kewajiban negara menjamin hak masyarakat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Koordinator FOPERA Kota Bekasi, Muhamad Imron, menegaskan DPRD Kota Bekasi memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal terhadap Badan Usaha Milik Daerah.
"Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi persoalan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat membayar pelayanan air kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan," tegas Imron.
FOPERA menilai persoalan kualitas air maupun distribusi bukanlah masalah baru. Berbagai keluhan serupa disebut telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan yang signifikan.
Di sisi lain, mahasiswa juga menyoroti besarnya dukungan anggaran yang telah diberikan Pemerintah Kota Bekasi kepada Perumda Tirta Patriot.
Berdasarkan data yang dihimpun FOPERA, perusahaan daerah tersebut telah menerima penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai kumulatif mencapai sekitar Rp90 miliar.
Menurut mereka, besarnya penyertaan modal tersebut semestinya mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jaringan, memperbaiki sistem distribusi, sekaligus menjamin kualitas air yang diterima masyarakat.
Karena itu, FOPERA mempertanyakan sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Besarnya penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan pelayanan. Jika kondisi di lapangan masih menunjukkan kualitas air yang buruk dan distribusi yang sering terganggu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut," ujar Imron.
Atas dasar itu, FOPERA mendesak DPRD Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola Perumda Tirta Patriot.
DPRD juga diminta menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila diperlukan guna memperoleh penjelasan resmi dari Direksi terkait pengelolaan perusahaan serta realisasi penggunaan penyertaan modal daerah.
Selain itu, DPRD didorong melakukan pendalaman terhadap penggunaan penyertaan modal Tahun 2023 hingga 2025 guna memastikan seluruh anggaran telah dimanfaatkan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
FOPERA menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kepentingan masyarakat, FOPERA Kota Bekasi memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada DPRD Kota Bekasi untuk memberikan respons dan langkah konkret atas tuntutan tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut, organisasi mahasiswa itu menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus partisipasi publik dalam mengawal kualitas pelayanan air bersih di Kota Bekasi. [■]
Carut Marut Perumda Tirta Patriot, FOPERA Desak DPRD Kota Bekasi Segara Panggil Dirut Tirta Patriot. Keluhan air keruh dan distribusi yang kerap terhenti dinilai menyangkut hak dasar warga. DPRD didorong memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot dan mengaudit efektivitas penyertaan modal Rp90 miliar.
FOPERA menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia sesuai hukum yang berlaku.
