Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Jalan Kok Jadi Garasi? SKPD Kota Bekasi Diminta Jangan Tutup Mata!

iklan banner AlQuran 30 Juz banner #1 AlQuran 30 Juz

Jalan Bukan Terminal Bayangan, Pemkot Bekasi Diminta Tegakkan Perda Secara Konsisten


Badan jalan di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Masih ditemukannya bus yang diduga menjadikan ruas jalan sebagai lokasi ngetem hingga parkir menginap memicu kritik keras. Sejumlah pihak meminta seluruh SKPD yang bertugas di lapangan menjalankan Perda secara konsisten agar jalan kembali menjadi milik masyarakat, bukan "garasi dadakan".

 — KOTA BEKASI | Penataan ketertiban lalu lintas di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas di lapangan agar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara konsisten sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), demi mewujudkan Kota Bekasi yang KEREN—Kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Berdasarkan hasil peliputan dan wawancara di lapangan, persoalan yang disorot adalah masih adanya badan jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi ngetem dan parkir bus antarkota.

Wartawan Bekasi-OL mewawancarai petugas yang berjaga di Terminal Bekasi pada Rabu, 1/7/2026 melalui rekaman video langsung.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas publik.

Sebagai catatan redaksi Bekasi-OL berikut Perda (peraturan daerah) tentang larangan bus AKAP menginap di terminal.

Aturan operasional dan larangan parkir inap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kota Bekasi ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal, yang kemudian diperbarui melalui Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020.

Berdasarkan regulasi tersebut, fungsi utama terminal bus ditetapkan sebagai tempat naik-turun penumpang dan pengaturan operasional armada, bukan sebagai lokasi pool atau menginap bagi bus-bus yang tidak sedang beroperasi.


Sedangkan pada kenyataannya di lapangan, setelah wawancara dengan narasumber Linmas (perlindungan masyarakat) yang bertugas di sekitar terminal Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap fasilitas umum harus difungsikan sesuai peruntukannya.

"Jalan ya untuk jalan, jangan dijadikan pangkalan ngetem bus. Terminal harus berfungsi sebagai terminal, bukan tempat parkiran atau penginapan bus." kata Ketua Linmas.

Sorotan juga diarahkan kepada operasional bus Primajasa. Menurut narasumber, perusahaan tersebut telah memiliki lahan atau pool sendiri sehingga armadanya seharusnya melakukan parkir dan menginap di lokasi tersebut, bukan menggunakan terminal maupun badan jalan sebagai tempat penyimpanan armada.

Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mengambil langkah tegas dan terukur dalam menegakkan aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.

Penegakan Perda dinilai menjadi kunci agar penataan transportasi di Kota Bekasi berjalan lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Selain meningkatkan disiplin penyelenggara angkutan umum, penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat pelayanan transportasi, bukan sebagai lokasi parkir jangka panjang.

Pemerintah Kota Bekasi juga diharapkan terus memperkuat koordinasi antar-SKPD yang bertugas di lapangan agar pengawasan terhadap pelaksanaan Perda berjalan efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen membangun Kota Bekasi yang semakin tertib dan nyaman bagi seluruh warga. [■]

Reporter: Bung WANDA - REDAKSI - Editor: DikRiz/Bekasi-OL

iklan banner Kemitraan Waralaba Pers iklan header banner iklan header banner iklan header banner

ChiefEditor

Jurnalis yang suka standup comedy

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur BksOL

Previous Post Next Post